; charset=UTF-8" /> Saksi Kasus Korupsi Cabut Keterangan di BAP - | ';

| | 482 kali dibaca

Saksi Kasus Korupsi Cabut Keterangan di BAP

 

Johanis Ibro (memegang mix) ketika mencabut keterangan di BAP.

Tanjungpinang, Radar Kepri- Setelah diskor, pukul 13 30 Wib sidang korupsi tunjangan perumahan anggota dan DPRD Natuna kembali dilanjutkan. Kali ini, Wan Sofyan yang dicecar pertanyaan dari tim penasehat hukum para terdakwa.

Ketua Panitia Kerja (Panja) khusus membahas temuan BPK Kepri terkait tunjangan perumahan anggota dan pimpinan DPRD Natuna, Wan Sofyan menyebutkan ada panja khusus dibentuk atas temuan BPK Kepri pada tahun 2015. Tentu saja ini mengejutkan karena pada tahun 2012 ada panja serupa yang dipimpin M Yunus.

Menurut Wan Sofyan, dirinya yang menemani ketua BPK Kepri saat ke Natuna dan saat itu ketua BPK Kepri menyatakan untuk diselesaikan. Namun Wan Sofyan lupa nama-nama anggota panja khusus tersebut.”Yang saya ingat, Igun (Dwitra Gunawan).”katanya.

Mengenai hasil panja khusus.”Saya melaporkan ke ketua dewan. Kemudian ketua BPK Kepri turun meninjau rumah dinas tersebut. Setahun kemudian beliau pensiun saya kasih oleh-oleh.”ujar Wan Sofyan yang menerima Rp 12 juta perbulan.

Menurut Wan Sofyan, pemborosan itu menurutnya karena rumah sudah dibangun kenapa tidak ditempati.”Rumah itu sudah jadi, tapi tidak dilanjutkan.”ujarnya.

Kemudian setelah diperlihatkan hasil LHP BPK bahwa ada pernyataan pemborosan perumahan yang tidak mengacu pada barang dan jasa untuk Natuna.”Ooh iya.”katanya.

Anehnya, Yusrpandi membantah adanya Panja tersebut.”Tak ada panja lain seingat saya. Saya lupa.”ucap Yusripandi ketika dikonfrontir keterangannya ini.

Yusripandi yang menjabat ketua DPRD Natuna 2014-2019 menegaskan.”Saya tidak pernah merasa menerbitkan SK itu.”ujarnya.

Terkait keterangan saksi Johanis Ibro dalam BAP menyatakan tunjangan perumahan dan anggota DPRD Natuna ditetapkan Bupati Natuna saat itu, Drs H Ilyas Sabli.”Yang membahas adalah DPRD dan diparipurnakan DPRD. Jadi bagaimana ini ?”. tanya Agus Riawantoro SH pada Johanis Ibro.”Saya cabut keterangan yang di BAP itu pak.”ucapnya.

Selanjutnya, apakah Bupati ikut membahas anggaran.”Tidak ikut pak, yang ikut ketua tim TPAD dan Banggar di DPRD Natuna.”kata saksi Harmain Usman menjawab pertanyaan kuasa hukum Raja Amirullah Apt.

Sebuah fakta baru terungkap, ternyata Sekwan DPRD Natuna pada 2014 adalah Marzuki bukan Makmur.”Saya masuk (jadi anggota DPRD Natuna), Sekwan Marzuki.”kata saksi Yusripandi menjawab pertanyaan dari pengacara terdakwa Makmur.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 02 Nov 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek