Sakit, Tersangka Tambang Ilegal Tanjung Moco Tetap Ditahan Jaksa
Tanjungpinang, Radar Kepri-Langkah Weidra alias Awi terlihat pincang dan tertatih-tatih menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang akan membawanya ke Rutan Kelas I Tanjungpinang, Selasa (27/02) jelang magrib.
Bahkan untuk naik keatas bus tahanan berwarna hijau pekat bernomor BP 7017 T, Awi yang tersandung kasus tambang ilegal di Tanjung Moco, Dompak, Tanjungpinang ini harus dipapah petugas jaga tahanan Kejaksaan.
Mengenakan baju merah dan celana pendek, Awi yang baru selesai dirawat inap di RSAL Midyanto Tanjungpinang ini terlihat pucat dan kurus. Diabetes kronis dan komplikasi penyakit internis, dikuatkan dengan rekam jejak medis serta sekantong obat ditambah luka pada bagian kaki kiri yang mengakibatkan dia dioperasi, ternyata tidak membuat permohonan penangguhan penahan ataupun penahanan kota dengan jaminan yang diajukan pihak keluar tidak direspon Kejari Kepri.”Padahal, surat dari dokter hanya menyatakan Awi bisa diperiksa bukan menyatakan sehat ataupun layak ditahan.”sebut sumber media ini.
Elvis, anak Awi terlihat gundah dan berusaha tabah bahkan saat ayahnya naik ke mobil tahanan, Elvis tetlihat membopong Awi dan ikut dalam mobil menuju rutan.
Uraian diatas merupakan kronologis penyerahan barang bukti, berkas dan tersangka dari penyidik Polres Tanjungpinang ke Kejari Tanjungpinang untuk tersangka Awi. Usai P21 tahap dua ini, sesuai SOP Kejaksaan, berkas Awi akan didaftarkan ke PN Tanjungpinang untuk disidangkan.
Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Arif, hingga berita ini dimuat belum menjawab konfirmasi yang dikirim ke ponselnya via SMS.(irfan)