; charset=UTF-8" /> Panwaslu Tanjungpinang Sidangkan Penyelesaian Sengketa Cawako Independen - | ';

| | 297 kali dibaca

Panwaslu Tanjungpinang Sidangkan Penyelesaian Sengketa Cawako Independen

Suasana sidang gugatan calon independen di Panwaslu kota Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang penyelesaian sengketa calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Tanjungpinang jalur independen Edi Safrani dan Edi Susanto digelar di Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bintan Center, Selasa (27/02). Selain dihadiri pemohon dalam hal ini pasangan calon, hadir juga tiga orang komisoner KPUD Tanjungpinang sebagai termohon dan Pimpinan Musyawarah yang dihadiri tiga orang komisioner Panwaslu.

Dalam jawaban dan kesimpulannya atas pemohon, termohon sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah sudah melakukan hal benar, yakni mengenai tatacara dan syarat-syarat pencalonan sebagai kepala daerah. Salah satu syarat pencalonan yang terlambat diserahkan oleh pemohon surat pemberitahuan tidak sedang pailit yang seharusnya diserahkan tanggal 18 Januari 2018 tapi oleh pemohon diserahkan ke KPUD tanggal 23 Januari 2018.

Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang Mariama mengatakan ada dua objek sengketa yang disidangkan, yakni berita acara dari KPUD bahwa termohon tidak memenuhi syarat sebagai calon dan keputusan KPUD tanggal 12 Februari 2018 tentang penetapan calon walikota.

“Dari beberapa kali musyawarah tidak ditemukan kesepakatan antara pemohon dan termohon, kedua pihak sepakat pada pendirian masing-masing. Oleh karena itu kewenangan dari pimpinan musyawarah untuk membuat keputusan pada tanggal 2 Maret 2018,” ujar Mariama.

Lebih lanjut Mariama mengatakan keputusan akhir nanti sifatnya mengikat dan tidak final. Pihak termohon dan pemohon bisa melakukan PTUN bila tidak terima dengan keputusan akhir dari pimpinan musyawarah. (Wok)

Ditulis Oleh Pada Rab 28 Feb 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek