; charset=UTF-8" /> Miliki Setengah Gram Sabu, Roy Dituntut 5 Tahun Penjara - | ';

| | 463 kali dibaca

Miliki Setengah Gram Sabu, Roy Dituntut 5 Tahun Penjara

Terdakwa Roy Hasudungan usai dituntut 5 tahun penjara.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terbukti memiliki/menyimpan narkoba jenis Sabu-Sabu Roy Hasudungan dituntut selama 5 tahun penjara oleh JPU Riki Trianto SH darj Kejari Tanjungpinang, Selasa (27/02)

Dalam surat dakwaan diterangkan, awalnya terdakwa menghubungi saksi Bernard Tambunan dengan menggunakan handphone Nokia warna biru dengan nomor kartu 085272019787 kemudian terdakwa berkata “bang, saya minta yang 1 paket yang 500 ribu rupiah)”, kemudian saksi Bernard Tambunan menjawab “iya, nanti kita jumpa di Sumatera”.

Selanjutnya sekitar pukul 20.30 wib terdakwa datang menemui saksi Bernard Tambunan di simpang Jalan Riau tepatnya di belakang SMA 5 kota Tanjungpinang untuk mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dipesannya. Kemudian Saksi Bernard Tambunan langsung menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan menggunakan tangan kanannya kemudian terdakwa terima sabu tersebut dan terdakwa simpan ke dalam kantong baju terdakwa.

Selanjutnya terdakwa langsung pergi ke arah Jl. Ir. Sutami, Kec. Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang dan berhenti di samping kantor Pemadam Kebakaran Tanjungpinang kemudian terdakwa duduk diatas sepeda motor roda dua merk Yamaha Mio Nomor Polisi BP 3487 TH warna hitam miliknya sambil menunggu Deni (teman terdakwa). Sekitar pukul 22.30 Wib saat terdakwa sedang menunggu teman terdakwa, tiba-tiba ia didatangi oleh saksi Heru Sukmadinata dan Saksi M Septiadi Siregar kemudian mereka memperkenalkan diri kepada terdakwa bahwa mereka adalah anggota kepolisian Polres Tanjungpinang, saat  itu 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam saku baju terdakwa jatuh diatas trotoar jalan yang tidak jauh dari tempat terdakwa berhenti, kemudian polisi langsung menanyakan kepada terdakwa “dari mana kamu mendapatkan 1 (satu) paket sabu ini?” terdakwa langsung menjawab bahwa ia mendapatkannya dari saksi Bernard Tambunan. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Satreskrim Narkoba Polres Tanjungpinang, Terdakwa Roy Hasudungan tidak memiliki izin dari instansi / pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu seberat bersih 0,50 gram yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau kedua, Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”Menuntut agar terdakwa dihukum selama 5 tahun penjara.”kata JPU Riki Trianto SH dari Kejari Tanjungpinang, Selasa (27/02). Persidangan dilanjutkan Selasa pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 28 Feb 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek