Kasus Buang Bayi, Ibu Korban Cabut BAP
Tanjungpinang, Radar Kepri-Saksi Sinta mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tertuang saat dirinya memberikan keterangan di penyidik kepolisian. Sehingga hakim meminta jaksa menghadirkan penyidik ke persidangan untuk dikonftontir.
Pencabutan keterangan di BAP disampaikan Sinta didepan majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa (27/02) saat memberikan keterangan untuk Kartini alias Mak Bunga, ibunya.
Kartini didakwa telah melempar bayi yang baru dilahirkan Sinta kelaut sehingga bayi perempuan yang terhitung cucunya itu meninggal dunia.
Selengkapnya, bermula Senin,20 November 2017 sekira pukul 05.00 wib, bertempat di samping rumah terdakwa di Jl. Paitam Syarif Rt/Rw 003/002 Kp. Mantang Riau Desa Mantang Lama Kec. Mantang Kab. Bintan, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yang berakibat pada kematian.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut. Bermula pada hari Minggu tanggal 19 November 2017 sekira pukul 21.00 wib saksi Sinta Bela mengalami kelemasan fisik lalu pingsan, kemudian setelah mengetahui hal tersebut, Kartinu memanggil Maimunah, bidan Desa setempat untuk mengecek atau memeriksa kesehatan saksi Sinta Bela.
Setelah diperiksa menurut Maimunah, ternyata saksi Sinta Bela dalam keadaan hamil sekitar bulan. Kontan saja Kartini terkejut dan heran, anak gadisnya hamil.padahal belum bersuami. Sekira pukul 22.30 wib sang bidan pun pulang ke rumahnya.
Senin tanggal 20 November 2017 sekira pukul 03.00 wib Sinta merasa kesakitan dan Kartini melihat kepala bayi tersebut sudah keluar.
Kartini membantu menarik kepala bayi tersebut. Setelah bayi tersebut keluar kemudian Kartini meletakkan bayi perempuan tersebut di bawah kaki saksi Sinta yang beralaskan kain sarung.
Kemudoan Kartini memotong tali pusarnya dengan gunting rambut warna hitam dan bayi tersebut pun menangis. kemudian bayi perempuan tersebut terdakwa letakkan dibawah kaki tempat tidur,
Karena merasa malu, punya cucu tanpa menantu, sekitat pukul 05.00 wib terdakwa membawa bayi tersebut keluar dari rumah terdakwa lewat pintu samping belakang kemudian Kartini langsung membuang bayi tersebut di bawah toilet dengan cara melempar bayi tersebut ke laut dengan menggunakan kedua tangannya.
Setelah itu Kartini membuang gunting yang digunakan untuk memotong tali pusar bayi ke laut depan rumah terdakwa, beberapa lama kemudian Kartini masuk kedalam rumah untuk membereskan rumah.
Kartini kemudian menelepon Susanto yang merupakan anak terdakwa dan meminta untuk segera datang ke rumahnya. Setibanya saksi Susanto di rumah, kemudian berkata “Mau apa mak?”Kartini jawab “ambil bayi dibawah wc”, Susanto bertanya kepada terdakwa “bayi siapa mak?” Kartini menjawab “bayi adek”.
Lalu Susanto terjun ke laut untuk mengambil bayi tersebut dan membawanya ke atas rumah. Lalu Kartini pergi memanggil Maimunah untuk memintanya memeriksakan keadaan saksi Sinta tidak lama setelah itu Kartini bersama saksi Sinta datang ke rumah saksi Maimunah dan langsung memasang infus kepada Sinta.
Maimunah heran kemudian bertanya kepada Kartini.“Kenapa kak? Kok kayak gini” terdakwa jawab “ntahlah bu si Sinta itu buang air besar di wc”. Setelah itu terdakwa dan Maimu ah pergi ke RSUD Kijang untuk memeriksa keadaan Sinta dan bayi tersebut..
Setibanya di RSUD Kijang, Kabulaten Bintan dokter pada rumah sakit tersebut yaitu dr. AHMAD TEGUH KURNIAWAN langsung melakukan pemeriksaan terhadap seorang mayat bayi perempuan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter secara visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Bintan melalui UPTD Puskesmas Mantang dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan tanggal 21 November 2017 oleh dr. AHMAD TEGUH KURNIAWAN selaku Dokter pemeriksa,diperoleh kesimpulan hasil pemeriksaan sesosok jenazah dengan nama Mrs X berjenis kelamin perempuan, bayi, panjang badan lebih kurang 44 cm, berat badan 2800 gr, warna kulit putih pucat, rambut berwarna hitam, lurus dan tidak mudah dicabut.
Hasil pemeriksaan luar dapat disimpulkan bahwa penyebab kematian kemungkinan adalah asfiksia.asfiksia adalah kekurangan oksigen pada pernafasan yang mengakibatkan ancaman jiwa, dimana mana pada bayi perempuan tersebut di dalam tubuhnya terdapat air laut sehingga paru-paru mengalami kegagalan untuk mengembang dan mengeluarkan buih halus pada kedua lubang hidung, kemudian mulut berwarna kebiruan disertai keluarnya rembesan darah dari kedua telinga bayi dan mengakibat bayi tersebut mengalami kematian.
Perbuatan Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Atau kedua, mslanggar pasal 338 KUH Pidana.
Adapun keterangan yang dicabut Sinta adalah, dirinya melahurkan bayi itu sendirian di WC dan saat buang air besar bayi itu keluar dan langsung masuk ke laut.”Jadi, ibu saya tidak tahu saya melahirkan dan tidak ada membantu proses persalinan.”terang Sinta.
Keteranga ini jelas bertolak belakang dalam BAP yang menjadi dasar surat dakwaan jaksa. Karena itulah, majelis hakim memerintahkan JPU Dany K Daulay SH menghadirkan saksi verbalisan (penyidik) untum dikonfrontir pada persidangan Selasa pekan depan.(irfan)