; charset=UTF-8" /> Sakit, Tersangka Edy Rustandy SH MH Gagal Diperiksa Polda Kepri - | ';

| | 1,385 kali dibaca

Sakit, Tersangka Edy Rustandy SH MH Gagal Diperiksa Polda Kepri

Edy Rustandi SH MH dan Hendie Devitra SH MH

Edy Rustandi SH MH dan Hendie Devitra SH MH

Tanjungpinang, Radar Kepri-Penyidik Kepolisian Daerah Kepuluan Riau (Polda Kepri) gagal memeriksa Edy Rustandi SH MH sebagai tersangka, Kamis (16/05). Edy Rustandi SH MH tiba-tiba sakit dan tensi darahnya naik sehingga meminta penundaan pemeriksaan.

Abdul Kadir SH kuasa hukum Edy Rustandi SH MH dikonfirmasi media ini membenarkan kliennya sakit.”O ya, betul pemeriksaan pak Edi Rustandi ditunda. Soal kapan dilanjutkan, kita belum tau lagi, tks.”tulis Abdul Kadir SH melalui pesan singkat ketika dikonfirmasi media ini, Kamis (16/05) pukul 17 13 Wib.

Media ini kemudian menelpon Abdul Kadir SH, terkait penyakit yang diderita Edi Rustandi SH MH sehingga batal dimintai keterangan sebagai tersangka.”Tensinya tiba-tiba naik, puyeng. Mungkin pak Edi Rustandi SH MH ada gejala darah tinggi.”sebut Abdul Kadir SH.

Terkait apakah Edi Rustandi SH MH dilarikan ke rumah sakit karena tensinya naik.”O..nggak, mungkin sekarang sudah dalam perjalanan menuju Tanjungpinang. Nggak di rawat kok.”tambahnya.

Sebagaimana ditulis media ini, Edy Rustandy SH MH dilaporkan Angelinus lebih dari setahun lalu. Tepatnya pada 2 April 2013 dengan nomor laporan, LP/31/2012/SPKT-Kepri. Edy Rustandy SH MH dilaporkan karena diduga telah memberikan keterangan palsu pada akta otentik yang terjadi pada bulan Februari 2007 di Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Polda Kepri menugaskan penyelidikan kasus Edy Rustandy SH MH ini kepada penyidik senior Ajun Komisaris Polisi (AKP) Endi Endarto. Dimana, penyidikan dilakukan oleh Subdit III yang dipimpin Komisari Polisi (Kompol) Priyo Prayitno.

Informasi yang dihimpun media ini, penetapan terhadap Edy Rustandy SH MH yang pernah mencalonkan diri menjadi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini telah melalui mekanisme dan prosedur yang panjang. Penyidik telah mendapatkan hasil uji Labkrim Polri cabang Medan terhadap bukti surat. Kemudian pada hari Selasa 23 April 2013, penyidik Polda Kepri melakukan gelar perkara guna menyimpulkan kasus tersebut. Hasilnya, penyidik sepakat meningkatkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan (lid) menjadi tahap penyidikan (dik). Peningkatan status proses hukum ini di ikuti dengan penetapan Edi Rustandi SH MH sebagai tersangka.

Kemudian pada 8 Mei 2013 lalu, Edy Rustandi SH MH dipanggil penyidik Polda Kepri untuk pertama kalinya sebagai tersangka. Namun, pada panggilan pertama ini, Polda Kepri gagal memeriksa dan meminta keterangan dari Edy Rustandi SH MH. Kemudian pada hari ini, Kamis 15 Mei 2013 sekitar pukul 14 00 Wib penyidik Polda Kepri, belum juga behasil memeriksa dan memintai keterangan karena Edi Rustandi SH MH sakit.

Penyidik Polda Kepri AKP Endi Endarto yang dikonfirmasi Radar Kepri via pesan singkat (SMS), terkait jadual ulang pemeriksaan Edi Rustandy SH MH sebagai tersangka. Belum menjawab, meskipun pesan yang disampaikan media ini menyatakan terkirim.

Pada kesempatan terpisah, Hendie Devitra SH MH selaku kuasa hukum Angelinus (pelapor) mengatakan.”Kami meminta penasehat hukum (Edward Arfa SH) jangan asal bicara. Masalah legal standing dan premature-lah. Ini (laporan Angelinus, red)  deliknya berdiri sendiri. Yangg jelas Edi menggunakan surat yang patut diduga tidak benar sehingga BPN menerbitkan sertifikat diatas lahan HGB milik klien kami.”bebernya.

Hendie Devitra SH MH berharap semua pihak menghormati proses hukum.”Jadi, jangan membuat polemik-lah. Yang pada akhirnya akan merugika, kita hormati prosedur hukum. Polisi tentu saja sudah memiliki dua alat bukti sehingga menyimpulkan adanya perbuatan pidana dalam kasus yang dilaporkan klien kami.”tambahnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 16 Mei 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek