; charset=UTF-8" /> Sabu Seberat Hampir 5 Kilogram Dibakar di Mapolres Tanjungpinang - | ';

| | 72 kali dibaca

Sabu Seberat Hampir 5 Kilogram Dibakar di Mapolres Tanjungpinang

Pemusnahan narkoba jenis sabu di Mapolres Tanjungpinang.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Polres Tanjungpinang kembali gelar musnahkan sekitar 5 kilogram narkoba jenis sabu di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (15/04)2.

Berdasarkan siaran Pers Nomor 063/IV/HUM/2020/POLRES TANJUNGPINANG, Rabu (15/04) yang diterima media ini. Polres Tanjungpinang melalui jajaran Sat Resnarkoba memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu di halaman Mapolres Tanjungpinang, Rabu (15/4).

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan, MH bersama Kasubbag Humas IPTU Suprihadi dan disaksikan langsung oleh Kepala BNN Kota Tanjungpinang AKBP Darsono serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan hasil dari pengungkapan 2 tindak pidana. Pertama atas nama tersangka berinisial SA yang berhasil diungkap pada hari Sabtu tanggal 04 April 2020 di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari SA sebanyak paket Sabu dengan berat total 498,79.

Kasus kedua tersangka berinisial SD yang berhasil diungkap pada hari Selasa tanggal 07 April 2020 di Pelabuhan Pelantar 2 Kota Tanjungpinang. Barang bukti yang berhasil diamankan dari SD sebanyak 4 (empat) paket Sabu dengan berat total 4040 gram.

Barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam tong selanjutnya disiram dengan bensin kemudian dibakar.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pelaku tindak pidana narkotika ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undangundang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga) (Waty)

Ditulis Oleh Pada Rab 15 Apr 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek