; charset=UTF-8" /> Sabu Seberat 300 Gram Dimusnahkan Didepan Tersangka - | ';

| | 153 kali dibaca

Sabu Seberat 300 Gram Dimusnahkan Didepan Tersangka

Tanjungpinang, Radar Kepri-Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap dan menangkap MS, kurir 300 gram sabu.

Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungpinang, AKBP M Iqbal melalui Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Crisman Pandjaitan SE MH, Kamis (09/04) saat memusnahkan barang bukti narkoba tersebut.

Pemusnahan sabu seberat 300 gram ini atas nama tersangka Ms, warga Bintan yang hendak membawa sabu itu ke Batam melalui pelabihan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.”Ditangkap pada 27 Maret 2020 lalu saat tersangka sedang dipelabuhan.”terang AKP Cristian Pandjaitan.

Saat ini, lanjut Kasat Narkoba, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari pemasok sabu ke MS tersebut.”Sabu itu dari Malaysia.”pungkas Kasat Narkoba yang didampingi Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Wawan Rusmawan SH saat pemusnahan dengan cara merebus sabu tersebut di air mendidih.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 09 Apr 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek