; charset=UTF-8" /> Ruko Tanpa IMB Menjamur di Batam - | ';

| | 984 kali dibaca

Ruko Tanpa IMB Menjamur di Batam

Ruko tanpa IMB yang telah menjadi sekolah di Batam.

Ruko tanpa IMB yang telah menjadi sekolah di Batam.

Batam, Radar Kepri-Berbagai pertanyaan muncul dari masyarakat Batam pada pemerintahan walikota Batam terkait pembangunan ruko tanpa izin di kota Batam saat ini.

Sebagaimana di ketahui Dinas Tata Kota kota Batam di bawah kepemimpinan Walikota Batam, Drs Ahmad Dahlan tidak bisa berkutik oleh pungusaha yang berani membangunan ruko tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari dinas Tata kota Batam hingga bisa berdiri kokoh. Tanpa tersentuh oleh dinas terkait.

Hal ini diungkapkan ketua LSM NCW Kepri, Mulkansyah pada awk media ini beberapa waktu lalu di Batam Center. Mulkansyah, mengatakan,”Ruko cluster Cendana di Kecamatan Batam kota ini, bangunan dua lantai berdiri kokoh tersebut luput dari pantau Dinas Tata kota. Padahal bangunan tersebut sudah lama berdiri. Kita minta Walikota Batam untuk meninjau semua bangunan ruko di kota Batam ini. Pasti banyak yang melanggar aturan dan tanpa izin. Yang membuat kita heran, walaupun ada bangunan ruko tanpa izin, tapi dinas tata pemerintahan kota Batam, seakan-akan tidak bernyali untuk menindak pelaku dan pengusahanya.”ujarnya.

Awal terungkapnya, ruko cluster Cendana tidak punya IMB, setelah di tegurnya sekolah TK Play Group Tunas Kurnia Jaya yang membeli Roko tersebut untuk peruntukan sekolah TK Play Group. Tegiran dari Dinas Tata kota Batam menyebutkan ruko yang di peruntukan untuk sekolah TK Play Grup tersebut tidak punya IMB. Yang lebih para lagi.”Lampu listrik kami juga di putus oleh pemilik ruko, tentu sangat meresahkan anak-anak belajar, tidak ada lampu.”ungkapnya.

Yang menjadi kecurigaan, lanjut Mulkansyah.”Kenapa bangunan ini bisa berdiri tanpa IMB dan baru di ketahui Dinas Tata kota Batam. Bangunan ini sudah berdiri setahun, kita kuatir dengan Dinas tata kota Batam ada permainan ini. Ibarat orang bermain sepak bola, mereka sengaja  membuat jebakan offset terhadap pengusaha tersebut. Ssehingga bangunan sudah berdiri kokoh barulah mereka datang menegur pengusaha itu. Tentunya, banguanan yang sudah berdiri kokoh tidak mungkin lagi dirobohkan.”jelasnya.

Ditambahkan Mulkansyah.”Jika sudah begini, ujung-ujungnya, bak pepatah, cincai-cincai, selesai perkara. Dan bangunan ruko bermasalah ini, bukan rahasia umum lagi di kota Batam, misalnya banguanan ruko Glory Poin yang terletak di Bengkong Nusantara Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong. Saya dengar juga tidak memiliki IMB, namun bangunan Ruko tersebut terus berjalan. Tentu wajar kalau kita bertanya-tanya terhadap kenerja Dinas tata kota Batam.”sebut Mulkansyah penuh tanya.

Sementara itu  Gintoyono, Kepala Dinas Tata kota Batam di konfirmasi awak media ini melalui SMS via ponselunya terkait hal diatas. Sampai berita ini diturunkan belum ada jawabannya.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Sel 21 Jan 2014. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek