; charset=UTF-8" /> Rugikan Negara Setengan Miliar Lebih, Polisi Tetapkan AWS Tersangka - | ';
'
'
| | 205 kali dibaca

Rugikan Negara Setengan Miliar Lebih, Polisi Tetapkan AWS Tersangka

Kapolres Lingga, AKBP Boy Herlambang saat menggelar konfrensi pers penetapan AWS sebagai tersangka.

Lingga, Radar Kepri-Satreskrim Polres Lingga melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Dabo, Jumat, (21/3).

Dalam gelar perkara tersebut penyidik memaparkan alat bukti berupa saksi, Ahli LKPP, Ahli Perhitungan Kerugiaan Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepri, dan Ahli Hukum
Serta hasil pemeriksaan Labfor terhadap bukti dokumen pencairan uang yang diduga dipalsukan, dan dari hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan AWS sebagai Tersangka.

Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rangga Primazada SH, SIK mengatakan dari hasil penyidikan yang dilakukan terdapat penyimpangan dalam penggunaan anggaran BLUD RSUD Dabo Tahun Anggaran 2018 yang meliputi beberapa kegiatan belanja barang dan jasa yaitu Kegiatan belanja loundry, belanja linen/skerem polyster anti bakteri, dan belanja linen / perlengkapan rumah sakit.

“Kerugian negara atas penyimpangan tersebut, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yg dilakukan oleh BPKP Perwakilan Prov Kepri sejumlah Rp.551.414.600,” tutur AKP Rangga.

Kasat Reskrim juga menambahkan, bahwa tidak menutup kemungkinan untuk adanya tersangka lain yang saat ini masih dalam proses pengembangan oleh penyidik. Disamping itu penyidik juga sedang menelusuri hasil tindak pidana korupsi untuk dilakukan Asset Recovery. (Hen)

Ditulis Oleh Pada Sab 21 Mar 2020. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek