; charset=UTF-8" /> Rugikan Negara Rp 8,9 Miliar, Mantan Plt Kadis Perkim Bintan Dituntut "Hanya" 4 Tahun Penjara Untuk Dua Perkara - | ';

| | 427 kali dibaca

Rugikan Negara Rp 8,9 Miliar, Mantan Plt Kadis Perkim Bintan Dituntut “Hanya” 4 Tahun Penjara Untuk Dua Perkara

Terdakwa Bayu Wicaksono dan Siswanto saat mendengarkan tuntutan di PN Tanjungpinang, Kamis (07/03).

Tanjungpinang, Radar Kepri- Bayu Wicaksono ST, eks Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Keputusan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Nomor : 9/KPTS.KPA/984423/1/2018 tanggal 12 Januari 2018 pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan hari ini, Kamis (07/03) kembali disidangkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi SH MH.

Dalam surat dakwaan dengan nomor registrasi 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg diuraikan jaksa kronologis peristiwa hukum dan kerugian negara yang ditimbulkan oleh mantan Plt Kadis Perkim Bintan (Bayu Wicaksono, red)) akibat mangkraknya pembangunan jembatan tanah merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.

Berikut uraian singkat dakwaan jaksa yang menjerat Bayu Wicaksono ST, sebagaimana dibacakan jaksa pada persidangan terdahulu.

Pada tahun 2017 Terdakwa yang ketika itu Kepala Bidang Pembangunan di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan (BP Bintan) bertemu dengan saudara Apri Sujadi selaku Wakil Ketua I Dewan Kawasan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan di rumah saudara Apri Sujadi yang beralamat di Jalan Pramuka Tanjungpinang.

Pada pertemuan tersebut Terdakwa diminta untuk menunjukkan paket-paket pekerjaan apa saja yang akan dilaksanakan oleh BP Bintan Tahun 2018 dan setelah melihat adanya pekerjaan Pembangunan Jembatan Tanah Merah dengan pagu anggaran sebesar Rp10.000.000.000,00. Apri Sujadi menyampaikan kepada Terdakwa untuk menemui seseorang bernama Djafachruddin selaku Direktur PT. Bintang Fajar Gemilang (DPO) di Jakarta terkait Pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kabupaten Bintan TA 2018, Djafachruddin (DPO) merupakan orang yang bisa dan sering atau punya pengalaman dalam membangun jembatan.

Apri Sujadi, menurut jaksa memerintahkan Bayu Wicaksonk agar pekerjaan jembatan merah dimenangkan oleh perusahaan milik Djafachruddin (DPO) dan memenangkan lelang pengadaan barang dan jasa Pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan Tahun Anggaran 2018, lalu saudara Apri Sujadi memberikan nomor handphone Djafachruddin kepada Terdakwa.

Penghujung November 2017 Terdakwa yang ketika itu sedang melaksanakan tugas perjalanan dinas ke Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta dihubungi oleh saksi Djafachruddin untuk menemuinya di salah satu hotel yang sudah tidak diingat lagi di Jakarta yang jaraknya sekira 10 (sepuluh) menit dari Kantor Kementerian Keuangan.

Pada pertemuan antara Terdakwa dan Djafachruddin (DPO) tersebut membahas terkait perkenalan diri Djafachruddin (DPO) selaku pemilik perusahaan konstruksi (PT. Bintang Fajar Gemilang) yang salah satunya ialah konstruksi jembatan, lalu berlanjutlah perbincangan antara Terdakwa dengan Djafachruddin (DPO) mengenai pengalaman kerja saudara Djafachruddin terkait pembangunan jembatan I.

Sekira tahun 2017 BP Bintan tanpa dilengkapi dengan feasibility Study / Studi Kelayakan secara keseluruhan terkait dampak ekonomi dan investasi dan master plan pengembangan wilayah di daerah Jembatan Tanah Merah mengusulkan Pembangunan Jembatan dengan nilai sebesar Rp10.000.000.000,00, lalu dilakukan pengusulan anggaran BP Batam (yang didalamnya termasuk anggaran kegiatan BP Bintan) dengan nilai pembangunan fisik jembatan sebesar Rp10.000.000.000,00 oleh Ahmad Yani (Alm) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagaimana Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-42/MK.2/2017 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Penanggung Jawab Kegiatan untuk Keperluan Pengelolaan Kawasan Bintan dan Karimun.

Usulan tersebut diajukan kepada Kementerian Keuangan Cq Direktorat Jenderal Anggaran, usulan nilai tersebut kemudian disetujui dan disahkan oleh Kementerian Keuangan Cq Direktorat Jenderal Anggaran dan masuk ke dalam DIPA Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) Tahun 2018 (yang di dalamnya termasuk anggaran kegiatan BP Bintan) dalam DIPA Nomor SP DIPA-999.08.1.984423/2018 tanggal 27 Desember 2017.

Namun proyek yang berada di Kampung Sei Tiram, Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri ini gagal total akibatnya keuangan negara dirugikan hampir Rp 2.814.608.820.

untuk tahun anggaran 2018. Sedangkan untuk tahun anggaran 2019, kerugian negara menurut jaksa sebesar Rp 6.091.016.061

Kasus jembatan tanah merah ini menjadi 2 berkas, yakni atas Bayu Wicaksono ST tahun anggaran 2018 dan Djafaruchdin (DPO) kemudian untuk tahun anggaran 2019 atas nama Bayu Wicaksono ST dan Siswanto.

Ketua majelis hakim Riska Widiana SH MH yang memimpin persidangan menanyakan teknis pembacaan tuntutan oleh JPU. Dan disepakati pokok-pokok poin tuntutan saja.

JPU Eka Putra Kristian Waruwu SH MH dari Kejari Bintan dalam surat dakwaanya mengungkapkan, perbuatan terdakwa Bayu Wicaksono ST melanggar, primer pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana. Subsidair, pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Terdakwa Siswanto.

 

Namun setelah serangkaian persidangan, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

“Menuntut terdakwa Bayu Wicaksono selama 2 tahun penjara, membayar denda Rp 100 juta, jika tak mampu bayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan penjara.”terang jaksa.

Sedangkan untuk kasus korupsi jembatan tanah merah tahun anggaran 2019, Bayu Wicaksono ST, dituntut selama 2 tahun penjara, plus denda Rp 100 juta jika tak mampu bayar denda diganti kurungan selama 3 bulan penjara. Dari dua perkara ini, Bayu Wicaksono dituntut totalnya 4 tahun penjara.

Terhadap tuntutan ini, penasehat hukum Bayu Wicaksono ST menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam persidangan Kamis pekan depan. Total kerugian kasus jembatan tanah merah ini mencapai Rp 8,9Miliar dengan rincian TA 2018 Rp 2,8 Miliar dan Rp 6,091 miliar

Sedangkan terdakwa Siswanto yang merupakan direktur Direktur CV. Bina Mekar Lestari yang memenangkan lelang pada tahun anggaran 2019 dituntut selama 7 tahun penjara, terdakwa juga dituntut mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 5 Miliar lebih dan bila tak dibayar setelah vonis incraht diganti pidana penjara selama 3 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara. Atas tuntutan ini, penasehat hukum Siswanto menyatakan akan mengajukan pembelaan pada persidangan depan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 07 Mar 2024. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek