Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Rian Pemilik Timah Ilegal Bebas Berkeliaran
Tanjungpinang, Radar Kepri-Pemilik alias pemodal bijih timah ilegal asal Bangka, Rian masih bebas berkeliaran walaupun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ketika Safrudin selaku nahkoda kapal motor (KM) Rembulan – IV meringkuk dibalik jeruji besi karena membawa belasan ton timah ilegal milik Rian.
Hal ini terungkap dari rangkuman dakwaan atas terdakwa SAFRUDIN Bin Alm LA SALE. Bermula Pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 pukul 08.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Perairan Pulau Pengibu, Indonesia pada koordinat 01°41’00’’ U/ 106°13’42’’ T atau setidak-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan pasal 84 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka Pengadilan Negeri Tanjungpinang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean berupa pasir timah sebanyak 438 (empat ratus tiga puluh delapan) karung dengan total berat 21.942,90 (dua puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh dua koma sembilan nol) kilogram dengan menggunakan sarana pengangkut KM. REMBULAN-IV dari Belinyu, Bangka, Indonesia tujuan Pulau Aur, Malaysia, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut
Hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 WIB Saat itu terdakwa sedang minum kopi di kedai kopi daerah Kijang, RIAN (DPO) menawarkan kepada terdakwa pekerjaan menjadi Nakhoda kapal mengangkut pasir timah dari Belinyu, Prov. Bangka Belitung, Indonesia menuju Pulau Aur, Malaysia. Karena terdakwa sedang tidak memiliki pekerjaan maka terdakwa menerima tawaran pekerjaan tersebut dan terdakwa dijanjikan gaji sebesar RP. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sebagai Nakhoda, Namun RIAN (DPO) belum mendapatkan kapal untuk digunakan dalam pengangkutan tersebut, sehingga. RIAN (DPO) meminta terdakwa untuk mencarikan ABK dan kapal dengan menjanjikan biaya sebesar RP. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada terdakwa untuk menyewa kapal dan menggaji awak kapal yang akan dibayarkan setelah muatan berupa pasir timah sampai ke Pulau Aur, Malaysia. terdakwa menyanggupi permintaan Sdr. RIAN (DPO) untuk mencarikan kapal tersebut;
Pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 Sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa menghubungi saksi ZAKARIA bin Alm. ABDULAH melalui telepon yang sudah terdakwa kenal sebelumnya, sepengetahuan terdakwa saksi ZAKARIA bin Alm. ABDULAH ada mengoperasikan kapal yang biasa dipakainya melaut untuk menangkap ikan. Pada pembicaraan melalui telepon tersebut terdakwa menyampaikan ingin meminjam kapal KM. REMBULAN-IV yang biasa digunakan oleh saksi ZAKARIA bin Alm. ABDULAH untuk menangkap ikan, dan sepakat untuk membahasnya lebih lanjut di kedai kopi di Kijang, sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa bertemu saksi ZAKARIA bin Alm. ABDULAH, kemudian terdakwa langsung menyampaikan maksud dan tujuannya yaitu menawarkan pekerjaan kepada saksi ZAKARIA bin Alm. ABDULAH sebagai ABK dan terdakwa juga menyampaikan ingin menggunakan kapal KM. REMBULAN-IV untuk mengangkut muatan berupa pasir timah dari Bangka, Indonesia ke Pulau Aur, Malaysia, dimana terdakwa menjanjikan gaji sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk sewa kapal KM. REMBULAN-IV apabila pekerjaannya sudah selesai atau berhasil.
Saksi ZAKARIA bin Alm. ABDULAH menyetujui tawaran yang terdakwa berikan, lalu terdakwa juga menyampaikan bahwa KM. REMBULAN-IV akan berangkat pada hari Rabu malam tanggal 05 Juni 2024:
Kemudian Pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa menghubungi saksi SUNARTO dan saksi LAODE SAFARUDIN melalui telepon untuk menawarkan pekerjaan sebagai ABK KM. REMBULAN-IV. sesuai arahan Sdr. RIAN (DPO) terdakwa menyampaikan bahwa mereka akan digaji sebesar RP. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per trip dan akan berangkat hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 dari dermaga di Kampung Keke, Kijang, Bintan. saksi SUNARTO dan saksi LAODE SAFARUDIN menerima tawaran pekerjaan dari terdakwa. Namun Terdakwa tidak memberi tahu mereka bahwa KM. REMBULAN-IV akan mengangkut muatan berupa pasir timah dari Bangka, Indonesia ke Pulau Aur, Malaysia, karena mereka juga tidak bertanya terkait hal tersebut.
Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, terdakwa sudah standby di kedai kopi tempat pertemuan terdakwa dan Sdr. RIAN (DPO) hari Senin sebelumnya. Kemudian sekitar pukul 10.00 WIB, Sdr. RIAN (DPO) datang ke kedai kopi tersebut dan langsung menemui terdakwa, lalu Sdr. RIAN (DPO) langsung meminta terdakwa untuk ke kapal sementara dia menyiapkan ransum dan BBM kapal, setelah menerima arahan tersebut, maka terdakwa langsung berangkat menuju kapal KM. REMBULAN-IV yang sandar pada dermaga di Kampung Keke, Kijang, Bintan dan sekitar pukul 15.00 WIB, Sdr. RIAN (DPO) datang ke KM. REMBULAN-IV dengan membawa ransum, tidak lama kemudian, ada truk lori kecil mengantar BBM untuk KM. REMBULAN-IV. BBM sebanyak 4 (empat) ton ditransfer dengan menggunakan selang ke tanki bahan bakar KM. REMBULAN-IV, saat di kapal. RIAN (DPO) menanyakan perihal ABK, apakah terdakwa sudah merekrut ABK sesuai arahannya kemarin, dan Sdr. RIAN (DPO) juga mengingatkan kepada terdakwa bahwa gaji untuk ABK yang terdakwa rekrut adalah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Setelah mendengar penyampaian hal tersebut terdakwa kemudian pulang ke rumah, sementara Sdr. RIAN (DPO) menginap di Hotel Tanjungpinang,
Pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 10.30 WIB, terdakwa berangkat dari rumah menuju pelantar tempat KM. REMBULAN-IV bersandar di Kp. Keke, Kijang, Bintan. sesampainya di KM. REMBULAN-IV, terdakwa berkemas-kemas dan memastikan KM. REMBULAN-IV siap untuk berangkat, kemudian sekitar pukul 20.00 WIB, saksi ZAKARIA bin Alm. ABDULAH datang ke KM. REMBULAN-IV, kemudian disusul saksi LAODE SAFARUDIN dan saksi SUNARTO yang datang sekitar pukul 20.30 WIB, kemudian terdakwa menyampaikan kepada mereka, bahwa KM. REMBULAN-IV akan berangkat sekitar pukul 22.00 WIB dari Kampung Keke, Bintan menuju Belinyu, Bangka, sekitar pukul 22.00 WIB, KM. REMBULAN-IV berangkat dengan awak kapal sebanyak 4 (empat) orang dari Kampung Keke, Bintan menuju Belinyu, Bangka dengan muatan kosong. Pelayaran ditempuh selama ± 22 jam.
Keesokan harinya yaitu pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, KM. REMBULAN-IV sampai di Perairan Belinyu, Bangka dan melakukan lego jangkar, terdakwa dan ABK kapal lainya standby menunggu boat yang membawa pasir timah sesuai perintah Sdr. RIAN (DPO), dan sekitar pukul 21.00 WIB, terlihat ada boat yang mendekat ke arah KM. REMBULAN-IV, terdapat 5 orang yang berada di boat tersebut, namun terdakwa tidak mengenal mereka, boat tersebut membawa karung putih berisi pasir timah, terdakwa mengetahuinya karena sebelum karung-karung tersebut dimuat ke KM. REMBULAN-IV, terdakwa sendiri yang memastikan bahwa karung-karung tersebut berisi pasir timah dengan cara membuka salah satu karung dan melihat isi karung tersebut, setelah terdakwa periksa, memang benar isi karung tersebut adalah pasir timah, setelah itu dimulailah proses pemuatan karung-karung putih berisi pasir timah dari Boat Tanpa Nama ke KM. REMBULAN-IV dengan cara dipindahkan ship to ship (STS) dilangsir sebanyak 4 (empat) kali, semua awak kapal terdakwa perintahkan untuk membantu melakukan pemuatan, adapun proses pemuatan berlangsung selama sekitar tiga jam, sekitar pukul 23.40 WIB, pada pelangsiran yang ke-empat terlihat Sdr. RIAN (DPO) yang ikut naik boat Tanpa Nama tersebut. Setelah selesai melakukan pemuatan, Sdr. RIAN (DPO) menyampaikan kepada terdakwa bahwa KM. REMBULAN-IV harus sudah sampai di Pulau Aur, Malaysia dan nanti setelah sampai disana, akan ada kapal yang mendatangi kalian untuk menerima pasir timah ini
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, KM. REMBULAN-IV selesai melakukan pemuatan sebanyak 438 karung pasir timah untuk diangkut dari Belinyu, Bangka, Indonesia menuju Pulau Aur, Malaysia, dan segera setelah selesai melakukan pemuatan, KM. REMBULAN-IV berangkat dengan 4 (empat) orang awak kapal, yaitu terdakwa selaku Nakhoda KM. REMBULAN-IV, saksi . ZAKARIA bin Alm. ABDULAH, saksi SUNARTO, dan saksi LAODE SAFARUDIN selaku ABK KM. REMBULAN-IV.
Bahwa dalam perjalanan pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar pukul 00.00 WIB, KM. REMBULAN-IV berhenti di Perairan Pulau Pengibu dengan cara melakukan lego jangkar untuk awak kapal lainnya beristrahat terlebih dahulu. Adapun mereka beristirahat selama ± 5 (lima) jam, setelah selesai beristirahat sekitar pukul 06.00 WIB terdakwa meminta awak kapal untuk memindahkan BBM cadangan dari tanki depan KM. REMBULAN-IV ke tanki induk. Dan sekitar setengah jam kemudian, KM. REMBULAN-IV melanjutkan perjalanan menuju Pulau Aur, Malaysia,
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekitar pukul 07.50 WIB, Tim Patroli BC 10002 melihat ada objek pada pantauan radar di sekitaran Perairan Pengibu dengan haluan mengarah ke Malaysia. BC 10002 dan langsung melakukan pengejaran terhadap objek tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah mendapatkan visual, kapal tersebut bernama KM. REMBULAN-IV yang merupakan kapal kayu tanpa cat dan lambung kapal berwarna biru, kemudian Tim Patroli BC 10002 memerintahkan kapal untuk berhenti dan dilakukan pemeriksaan mendalam pada pukul 08.30 WIB pada koordinat 01°41’00’’ U / 106°13’42’’T, dan dari hasil pemeriksaan didapati bahwa kapal tersebut mengangkut barang yang diduga pasir timah dengan kemasan karung putih yang diletakkan di dalam palka tertutup tanpa dilengkapi dokumen yang sah seperti pemberitahuan Ekspor Barang, Outward Manifest dan Nota Persetujuan Ekspor, dengan tujuan Kuantan, Malaysia berdasarkan pengakuan terdakwa selaku Nakhoda, Kapal tersebut memiliki ABK sebanyak 4 orang termasuk nakhoda diantaranya :SAFRUDIN selaku Nakhoda; ZAKARIA, selaku ABK; LAODE SAFARUDIN selaku ABK;SUNARTO selaku ABK.
Pada saat penegahan tim patroli BC 10002 menemukan karung-karung berwarna putih di dalam kapal dan setelah mereka buka dengan disaksikan oleh awak kapal KM. REMBULAN-IV, karung tersebut berupa pasir timah tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah, menurut pengakuan terdakwa SAFRUDIN bin alm. LA SALE selaku Nakhoda, muatan tersebut berupa pasir timah tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah dengan jumlah ± 300 (tiga ratus) karung (belum dilakukan pencacahan). Satgas Patroli Laut Bea dan Cukai tidak dapat melakukan pencacahan atas muatan KM. REMBULAN-IV untuk mengetahui jumlah pastinya sehingga KM. REMBULAN-IV beserta muatan dikawal menuju Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk dilakukan pencacahan muatan dan pemeriksaan lebih lanjut, Satgas Patroli Laut Bea dan Cukai juga menemukan barang dan dokumen diatas KM. REMBULAN-IV, diantaranya:
1) 1 (satu) buah papan nama kapal KM. REMBULAN-IV GT.27;
2) 1.000 (seribu) liter Bahan Bakar Minyak Jenis Solar;
3) 1 (satu) buah map berwarna biru dan isinya berupa :
1 (satu) lembar SURAT UKUR DALAM NEGERI dengan No. 794/PPq dengan nama kapal REMBULAN-IV diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kijang di Kijang pada tanggal 09 Mei 2017;
1 (satu) bundle PAS BESAR dengan NO. PK.205/2/17/KSOP-KJG/2014 dengan nama kapal REMBULAN-IV diterbitkan oleh oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kijang di Kijang pada tanggal 03 Februari 2014;
1 (satu) bundle Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan dengan No. 201/PPSL/PI.210/VIII/2022 dengan nama kapal REMBULAN-IV diterbitkan oleh Pelabuhan Perikanan Selat Lampa Natuna di Natuna pada tanggal 23 Agustus 2022;
1 (satu) lembar Persetujuan Berlayar dengan No. : 12-0072-007-X-SPB-KP-2022 dengan nama kapal KM. REMBULAN-IV diterbitkan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan di terbitkan di Pelabuhan Perikanan Kijang – Bintan pada tanggal 12 Oktober 2022;
(satu) lembar Daftar Anak Buah Kapal dengan Nama Kapal KM. Rembulan IV diterbitkan oleh PT. JAYA RAYA ABADI di Kijang pada tanggal 12 Oktober 2022;
1 (satu) lembar Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK) dengan nama kapal KM. REMBULAN -IV diterbitkan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Kijang di Kijang pada tanggal 15 September 2022;
1 (satu) bundle Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal (STBLKK) dengan nama kapal KM. REMBULAN -IV diterbitkan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Kijang di Kijang pada tanggal 12 Oktober 2022;
1 (satu) bundle Surat Laik Operasi Kapal Perikanan dengan No. 03839/TPG.B/X/2022 dengan nama kapal KM. REMBULAN-IV diterbitkan oleh PSDKP Kijang di Wilker PSDKP Kijang pada tanggal 12 Oktober 2022;
1 (satu) lembar berita Acara Pemeriksaan Kapal dengan nama Kapal KM. Rembulan -IV diterbitkan oleh Kapal Pengawas Orca 03 di Laut Natuna pada tanggal 24 Mei 2021;
1 (satu) lembar SURAT KETERANGAN SELANJUTNYA BERLAKU GUNA DINAS DIKAPAL-KAPAL TERSEBUT DIBAWAH INI YANG MEMPUNYAI ISI KOTOR S/D GT. 35 dengan nama kapal KM. REMBULAN-IV diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kijang di Kijang pada tanggal 27 April 2019;
1 (satu) bundle Perizinan Usaha Berbasis Resiko Lampiran IZIN : 06012300606780002 dengan nama kapal KM. REMBULAN IV pada tanggal 06 Januari 2023;
1 (satu) bundle Surat Izin Usaha Perkanan Lampiran PB-UMKU :060123006067800000001 dengan nama Penanggung Jawab : SUJARWO pada tanggal 06 Januari 2023;
(satu) lembar Surat Izin penangkapan Ikan ANDON dengan NOMOR : 503/61/SIPUP/DPMPTSP-C.I/IV/2021 dengan nama kapal KM. REMBULAN-IV diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak pada tanggal 06 April 2021.
4) 1 (satu) buah GPS merek SAMYUNG dengan model : N430 dengan nomor seri : 21L6055;
5) 1 (satu) buah Antena GPS merek SAMYUNG;
6) 1 (satu) buah Antena radio marine merek GLOWMEX;
7) 1 (satu) buah bendera Indonesia;
8) 1 (satu) buah Cap dengan nama kapal KM. MULIA;
9) 1 (satu) buah handphone merk Infinix berwarna Hitam dengan nomor IMEI 1:359066785586569 IMEI 2 : 359066785586577.
Berdasarkan Surat Perintah Pencacahan Nomor: SP.CACAH- 06/WBC.044 /PPNS/2024 tanggal 09 Juni 2024, setelah dilakukan pencacahan terhadap muatan berupa pasir timah yang diangkut oleh KM. REMBULAN-IV adalah sebanyak 438 (empat ratus tiga puluh delapan) karung dengan total berat 21.942,90 (dua puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh dua koma sembilan nol) kilogram, sebagaimana terlampir dalam lampiran berita acara pencacahan tanggal 10 Juni 2024.
Berdasarkan keterangan ahli kepabeanan terdakwa SAFRUDIN bin Alm. LA SALE selaku Nakhoda dapat dikategorikan sebagai eksportir (orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean) dan merupakan orang yang bertanggungjawab atas tindak pidana sebagaimana di atur di dalam Pasal 102A huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
Bahwa Ahli menjelaskan Sdr. SAFRUDIN bin Alm. LA SALE selaku Nakhoda dapat dikategorikan sebagai pengangkut (orang atau kuasanya yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang, dan/atau berwenang melaksanakan kontrak pengangkutan dan menerbitkan dokumen pengangkutan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan) sesuai Pasal 9A ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dan merupakan orang yang bertanggungjawab atas tindak pidana sebagaimana di atur di dalam Pasal 102A huruf e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
Ahli menjelaskan muatan KM. REMBULAN-IV berupa pasir timah dapat dikategorikan sebagai barang ekspor, mengingat barang tersebut berasal dari dalam daerah pabean (Belinyu, Bangka, Indonesia), kemudian telah di muat di atas sarana pegangkut untuk dikeluarkan dari dalam daerah pabean dengan tujuan ke luar daerah pabean (Pulau Aur, Malaysia), sehingga barang tersebut dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor (Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan).
Bahwa Ahli menjelaskan Tidak terdapat dokumen kepabeanan terkait kegiatan ekspor pasir timah saat proses penindakan KM. REMBULAN-IV (outward manifes (BC 1.1)) serta berdasarkan surat dari KPPBC TMP C Pangkalpinang bahwa tidak ditemukan data Pemberitahuan Ekspor Barang dengan sarana pengangkut KM. REMBULAN-IV. Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2018 tanggal 2 Februari 2018 Tentang Barang Ketentuan Ekspor Produk Industri Pertambangan Sebagai Barang Contoh Untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pengolahan dan/atau Pemurnian, pasir timah yang merupakan muatan KM. REMBULAN-IV dilarang untuk di ekspor.
Bahwa pengangkutan barang berupa pasir timah dari Belinyu, Bangka, Indonesia tujuan Pulau Aur, Malaysia tanpa menyerahkan Pemberitahuan Ekspor Barang dan tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan berupa Outward Manifes (BC 1.1) merupakan pelanggaran di bidang kepabeanan, sesuai dengan Pasal 102A huruf a dan/atau huruf e Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
Potensi kerugian negara akibat penyelundupan pasir timah tersebut, yaitu:
Dari sisi material / keuangan negara.
Secara fiskal, kerugian negara tidak dapat dihitung, karena terhadap barang tersebut memang dilarang untuk di ekspor keluar daerah pabean Indonesia, sehingga tidak mungkin dikenakan Bea Keluar dan pajak-pajak lainnya dalam rangka ekspor atas pasir timah tersebut.Dari sisi immaterial menyebabkan kerusakan lingkungan/ekosistem serta kelestarian alam.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 10 tahun 1995 Tentang Kepabeanan.(Irfan)