; charset=UTF-8" /> RPK MV Gembira Dicabut, Warga Ancam Demo Dishub - | ';

| | 1,371 kali dibaca

RPK MV Gembira Dicabut, Warga Ancam Demo Dishub

Nawin, kepala operasional PT. Pelayaran Budi Jasa Internasional.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kapal  MV Gembira rute Tanjungpinang-Pancur diterpa masalah tidak sedap, pasalnya Dinas Perhubungan Provinsi Kepri mencabut persetujuan pengoperasian RPK KM MV Gembira tertanggal 25 Setember 2019. Dengan No: 552.1/1178/BAPP/2019.

MV Gembira sebagaimana diketahui, bahwa kapal penumpang ini rutin setiap hari untuk melayani masyarakat khususnya ke pulau-pulau yang ada di kabupaten Lingga. Rute yang dilalui MV Gembera, dari Tanjungpinang-Pulau bukit-Tajur biru-Pulau duyung-Tanjung resun-Sungai tenam-Pulau sebong-Senayang-Pancur dan Selat buaya atau sebaliknya.

Nawin Kepala operasi PT. Budi Jasa Internasional, berharap MV Gembira tetap berjalan seperti biasanya sesuai dengan RPT (Rencana Pola Trayek) yang dikeluarkan pihak KSOP Tanjungpinang.”Perlu diketahui bahwa kapal Gembira tidak ada masalah dengan siapapun,”Terangnya.

Hal ini perlu diperjelas, dalam surat yang dikeluarkan oleh dinas Perhubungan Provinsi Kepri No: 552.1/1178/BAPP/2019, prihal Pencabutan Persetujuan Pengoperasian RPK KM Arena 3 dan MV Gembira tertanggal 25 Setember 2019.”Kami merasa keberatan atas dasar surat yang dikeluar dinas Perhubungan Provinsi Kepri.” Ucapnya

Tambahnya.”Kenapa kapal orang yang bermasalah kok terimbas kepada kami, seperti yang kita diketahui bahwa MV Arena 2 tidak pernah lagi beroperasi sesuai dengan Rencana Pola Trayek (RPT), seharusnya lebih bagus mereka mundur, bukan untuk mengobok-obok kapal orang lain, “jelasnya lagi.

Pada rapat harmonisasi trayek pada tanggal 13 setember 2019 di Kantor Dishub Provinsi Kepri, bahwa pemilik kapal MV Arena 2 (Menghyong-Red) mengatakan di dalam rapat bahwa dia tidak sanggup lagi mengoperasikan MV Arena 2 dinilai bahwa rute yang di jalani kapal tersebut adalah kering, sehingga biaya operasionalnya tidak tertutupi, karena penumpang sepi. Dan pemilik kapal Arena 2 mengatakan di hadapan rapat bahwa kalau ada operator/feri yang mau menggantikan silakan masuk.

Namun hasil rapat di Dinas Perhubungan Provinsi Kepri belum ada keputusan dan kesepakatan dan akan dilanjutnya seminggu lagi di kantor KSOP Tanjungpinang, seperti yang diutarakan oleh Tri Kabid Angkutan Pelayaran dan Penerbangan Perhubungan Kepri pada rapat tanggal 13 setember 2019.
“Sementara dalam aturan PM No 93 tahun 2013 jelas dalam aturan dan sangsi terhadap feri yang melalaikan tugas dan fungsinya. seharus pihak dinas terkait harus memberikan sangsi atau teguran, “Terang Nawin.

Mirisnya, “Sebelum rapat kedua kalinya yang akan dilaksanakan di KSOP Tanjungpinang, Pihak MV Gembira sudah mengajukan perpanjangan RPK ke Dishub Provinsi Kepri, Namun yang diterima oleh pihak PT Pelayaran Budi Jasa Internasional adalah suatu surat pencabutan RPK MV Gembira. Dan bukti pembayaran RPT Dishub A/MV Gembira sudah di setor. (data terlampir).

Mantan Kades desa Tamiang, Dadang saputra mengatakan kepada Media, merasa keberatan jika pihak Dinas Perhubungan mencabut persetujuan pengoperasian RPK MV Gembira, sebab, kami orang pulau selama ini merasa aman dengan adanya kapal Gembira, ini salah satu alat transportasi buat kami.

“jika Dinas Perhubungan tetap saja ngotot terhadap kebijakannya, kami warga Temiang pesisir akan mendatangi Kantor Dishub Provinsi Kepri.”Urainya.

Kuncus Ketua LSM Investigation Coruuption Transparan Independen (ICTI-Kepri) menanggapi terkait adanya pencabutan persetujuan pengoperasian RPK MV Gembira yang dikeluarkan oleh pihak Dinas Perhubungan Kepri, rasanya dinas terkait keliru, kenapa, Kapal Gembira tujuan ke pulau selama ini tidak pernah bermasalah, artinya, sudah sekian tahun mereka tetap saja beroperasi sesuai dengan jadwal yangterbitkan oleh KSOP Tanjungpinang.

Yang kedua, seharusnya pihak pengelola kapal Arena 2 yang harus perlu disuratin oleh dinas terkait, pasalnya, bahwa kapal arena 2 tidak pernah lagi beroperasi sesuai dengan jadwalnya. Dan perlu dipertanyakan, warga mana yang komplin terhadap kapal Gembira?.

Ketika dihubungi Media ini Tri Kabid Angkutan Pelayaran dan Penerbangan Perhubungan Kepri Rabu 25 Setember 2019 melalui whatsApp nya, terkait pencabutan RPK MV Gembira mengatakan, bahwa masalahnya ada pada poin 1,2 dan 3. (data terlampir).

Kita berharap, Dinas Perhubungan Kepri seharusnya pro aktif, jangan ada membedakan antara satu dengan yang lainnya.

“Seperti yang disampaikan oleh Nawin, rasanya surat yang ditujukan kepada PT. Budi Jasa Internasional, kayak ada kekeliruan pihak Dishub Kepri,”Terangnya. (Red)

Ditulis Oleh Pada Kam 26 Sep 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek