; charset=UTF-8" /> Rp 21 Miliar Lebih Dana BOS Di Anambas Jadi Temuan BPK - | ';

| | 1,121 kali dibaca

Rp 21 Miliar Lebih Dana BOS Di Anambas Jadi Temuan BPK

Kantor Bupati Anambas.

 

Anambas, Radar Kepri- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri menemukan penatausahaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Seluruh Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kabupaten Kepulauan Anambas Tidak Tertib.

Temuan ini diungkap BPK Kepri dalam LHP atas LKPj TA 2019 yang diterima redaksi radarkepri.com. Menurut BPK Kepri, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) per 31 Desember 2019 pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menyajikan anggaran dan realisasi pendapatan hibah, yang merupakan dana Bantuan Operasional Sekolah untuk seluruh Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) masing-masing senilai Rp10.800.400.000 dan Rp10.787.832.655,01.
Pendapatan hibah tersebut kemudian direalisasikan dan disahkan dalam Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Sekolah per triwulan yaitu sebagai berikut:

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas laporan pertanggungjawaban penggunaan
dana BOS Reguler tahun 2019, yang terdiri dari formulir K3 (Buku Kas Umum), formulir K4 (Buku Pembantu Kas), formulir K5 (Buku Pembantu Bank), formulir K6 (Buku Pembantu Pajak) dan konfirmasi dengan beberapa bendahara BOS SDN dan SMPN di Kabupaten Kepulauan Anambas,diketahui beberapa hal sebagai berikut:
a. Pengisian formulir K3 tidak sesuai dengan Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah, yaitu Buku Kas Umum (Formulir BOS-K3) harus diisi tiap transaksi dan transaksi yang dicatat di dalam Buku Kas Umum juga harus dicatat dalam buku pembantu, yaitu Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Bank, dan Buku Pembantu Pajak.
Kolom Penerimaan adalah dari penyalur dana (BOS atau sumber dana lain), penerimaan dari
pemungutan pajak, dan penerimaan jasa giro dari bank. Kolom Pengeluaran adalah pembelian barang dan jasa, biaya administrasi bank, pajak atas hasil dari jasa giro dan setoran pajak Dari hasil pemeriksaan secara uji petik diketahui terdapat ketidaksesuaian, yaitu:
1) Pembukuan Formulir BOS-K3 hanya mencatat transaksi tunai dan/atau bank;
2) Saldo awal per triwulan belum memperhitungkan saldo akhir triwulan sebelumnya;
3) Perhitungan saldo akhir salah karena beberapa transaksi penerimaan dan/atau transaksi pengeluaran tidak diperhitungkan;
4) Transaksi penarikan tunai dicatat pada Formulir BOS-K3 di kolom pengeluaran, begitu pula dengan belanja yang dilakukan juga dicatat di kolom pengeluaran, sehingga transaksi belanja dicatat secara ganda; dan
5) Saldo awal yang digunakan adalah saldo tunai.
b. Buku Pembantu Pajak (Formulir BOS-K6) belum mencatat semua transaksi yang harus dipungut pajak, seperti pemotongan PPh 21 atas honorarium dan terdapat penyetoran pajak yang dilakukan lewat tahun, tetapi tidak dilaporkan dalam buku pembantu pajak;
c. Sesuai dengan Lampiran I Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah, diketahui bahwa uang tunai yang ada di kas tidak boleh lebih dari Rp10.000.000. Dari hasil pemeriksaan atas BKU (Formulir BOS-K3), diketahui terdapat lima sekolah yang memiliki saldo tunai per 31 Desember 2019 lebih dari Rp10.000.000,00, yaitu sebagai berikut.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah:
1) Bab III Organisasi Pelaksana menyatakan bahwa tugas dan tanggung jawab Tim Manajemen BOS Sekolah antara lain melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6)
2) BAB VII Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan yang menyatakan bahwa:
a) Buku Kas Umum (Formulir BOS-K3) harus diisi tiap transaksi (segera setelah transaksi
tersebut terjadi dan tidak menunggu terkumpul satu minggu/bulan) dan transaksi yang dicatat  di dalam Buku Kas Umum juga harus dicatat dalam buku pembantu, yaitu Buku Pembantu
Kas, Buku Pembantu Bank, dan Buku Pembantu Pajak. Kolom Penerimaan: dari penyalur
dana (BOS atau sumber dana lain), penerimaan dari pemungutan pajak, dan penerimaan jasa
giro dari bank. Kolom Pengeluaran: adalah pembelian barang dan jasa, biaya administrasi
bank, pajak atas hasil dari jasa giro dan setoran pajak.
b) Buku Pembantu Kas (Formulir BOS-K4) harus mencatat tiap transaksi tunai dan ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala Sekolah.
c) Buku Pembantu Pajak (Formulir BOS-K6) harus mencatat semua transaksi yang harus
dipungut pajak serta memonitor pungutan dan penyetoran pajak yang dipungut selaku wajib
pungut pajak.
d) Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran dicatat dalam Buku Kas Umum dan Buku Pembantu yang relevan sesuai dengan urutan tanggal kejadiannya.
e) Uang tunai yang ada di kas tunai tidak lebih dari Rp10.000.000.
b. Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, sebagaimana diubah terakhir dengan Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019:
1) BAB II Tim Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang menyatakan bahwa:
a) Tugas tim BOS Reguler Kabupaten/Kota antara lain sebagai berikut:
(1) Melakukan pembinaan pada SD dan SMP dalam pengelolaan dan pelaporan BOS Reguler
(2) Memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan BOS Reguler SD dan SMP baik
secara luring maupun daring
(3) Melakukan monitoring pelaksanaan program BOS Reguler pada SD dan SMP dengan
memberdayakan pengawas Sekolah sebagai tim monitoring kabupaten/kota
b) Tugas dan tanggung jawab Tim BOS Reguler Sekolah antara lain sebagai berikut:
(1) Menyelenggarakan keadministrasian secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
(2) Memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan
(3) Menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap
2) BAB VI Monitoring, Pengawasan dan Sanksi yang antara lain menyatakan bahwa pengawasan fungsional internal oleh Inspektorat Kabupaten/Kota dengan melakukan audit sesuai dengan kebutuhan lembaga tersebut.
Kondisi tersebut mengakibatkan kesalahan pembukuan dana BOS (Formulir BOS-K3, Formulir
BOS-K4, Formulir BOS K6) pada SDN dan SMPN di Kabupaten Kepulauan Anambas dan berpotensi disalahgunakan.

Kondisi tersebut disebabkan:
a. Tim BOS Reguler belum membina SDN dan SMPN dalam pengelolaan dan pelaporan BOS
Reguler;
b. Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas belum menjalankan fungsi pengawasan dalam
pelaporan BOS Reguler SDN dan SMPN di Kabupaten Kepulauan Anambas; dan
c. SDN dan SMPN di Kabupaten Kepulauan Anambas belum membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga menyatakan
sependapat dengan temuan BPK bahwa penatausahaan penggunaan dana BOS pada seluruh SD Negeri dan SMP Negeri belum tertib. Hal ini disebabkan kurangnya pembinaan Tim BOS Reguler kepada pengelola BOS SD dan SMP yang dipengaruhi faktor geografis, komunikasi dan SDM pengelola BOS SD dan SMP itu sendiri.
BPK merekomendasikan Bupati Kepulauan Anambas agar memerintahkan:
a. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga untuk:
1) menginstruksikan Tim BOS Reguler membina SDN dan SMPN dalam mengelola dan
melaporkan BOS Reguler.
2) menginstruksikan Kepala Sekolah membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana
BOS Reguler sesuai dengan ketentuan;
b. Inspektorat menjalankan fungsi pengawasan dalam pelaporan BOS Reguler SDN dan SMPN di
Kabupaten Kepulauan Anambas secara intensif.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 10 Jul 2020. Kategory Anambas, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek