Rekontruksi Penganiayaan Bidan W, Dokter Yusrizal Ditemani Istri
Tanjungpinang, Radar Kepri-Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Tanjungpinang melakukan rekontruksi kasus penganiayaan terhadap bidan W yang di suntik oleh dr Yusrizal Saputra SpOg sebanyak 56 kali.
Rekontruksi pertama dilakukan di rumah dokter ahli kandungan tersebut di Perumahan Pinang Kencana I Blok A1 nomor 20 Jalan Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang, Rabu (7/11/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.
Adegan pertama dimulai saat dr Yusrizal Saputra datang ke rumahnya bersama bidan W, lalu keduanya masuk ke dalam rumah. Saat rekontruksi didalam rumah, awak media tidak diperkenankan oleh polisi untuk mengabadikan kejadiannya. Saat rekontruksi hadir juga istri dr Yusrizal Saputr yang juga berprofesi sebagai dokter.
Selanjutnya rekontruksi beralih ke luar rumah, dimana bidan W yang diperankan anggota Polwan pada beberapa adegan memperagakan posisi terbaring di persimpangan jalan menuju ke rumah tersangka.
Kanit PPA Ipda Dhia Cynthia Siregar mengatakan rekontruksi yang dilakukan berdasarkan versi tersangka dan korban sesuai yang tertuang di BAP. “Mengenai adanya perbedaan dari hasil pemeriksaan dengan rekontruksi masih kita kroscek,” ujarnya.
Rekontruksi lalu dilanjutkan di klinik Al Rasha tempat praktek dr Yusrizal Saputra di Jalan Hang Lekir, nomor 18-19 Km 10. Ditempat tersebut diperagakan bidan W berpamitan kepada karyawan klinik saat dijemput oleh dr Yusrizal Saputra menggunakan mobil Toyota Yaris warna silver BP 1576 YP.
Dalam adegan, dr Yusrizal Saputra berada didalam mobil dengan kaca terbuka sebagian dengan posisi di sebrang klinik. Bidan W yang saat rekontruksi menggunakan masker menjelaskan kepada penyidik posisi mobil dr Yusrizal Saputra saat itu.
Usai rekontruksi, dr Yusrizal Saputra lalu bersalaman dengan penyidik dan langsung pergi menggunakan mobil diikuti pengacaranya Urip Santoso SH. Rekontruksi dihadiri juga Kejari Tanjungpinang dan P2TP2A Provinsi Kepri serta keluarga bidan W.
dr Yusrizal Saputra SpOg ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang dengan sangkaan menganiaya bidan W. Dokter ahli kandungan tersebut diketahui menyuntik bidan W sebanyak 56 kali berdasarkan hasil visum dokter.
Walaupun sudah menjadi tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap dr Yusrizal Saputra dengan alasan kooperatif, tidak melarikan diri serta masih menangani pasien.
Tersangka dikenakan dengan UU RI nomor 36 tahun 2014 pasal 84 tentang tenaga kesehatan yang berbunyi “Setiap tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan penerima pelayanan kesehatan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun”. (Dwa)