Razia Tadi Sore, Satlantas Tilang 21 Kendaraan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang (Polres Tpi) menilang 21 unit kendaran, Rabu (27/08) dalam razia rutin di Jl A Yani, depan Mapolres Tpi.
Selain menilang kendaraan, polisi juga menilang 7 STNK dan SIM sebanyak 2 lembar karena kendaraan yang dibawa tidak memiliki kelengkapan sesuai standar. Dari 21 kendaraan yang di tilang ini, kendaraan roda dua (motor) paling banyak, yakni 17 unit. Sisanya, 4 unit merupakan kendaraan roda 4 (mobil).
Seorang petugas Satlantas Polres Tanjungpinang yang dijumpai Radar Kepri usai razia digelar menyebutkan.”Ini razia rutin bang, semua yang ditilang diamankan di Mapolres Tanjungpinang untuk diteruskan ke proses hukum lebih lanjut (pengadilan).”sebut petugas tersebut.
Pantauan Radar Kepri dilapangan, razia dilakukan hanya sekitar 1 jam, mulai dari pukul 16 00 Wib hingga pukul 17 00 Wib. Sejumlah pengendara motor yang terjaring razia terlihat berusaha melobi dan berbisik-bisik dengan petugas. Diduga, minta tidak ditilang, namun dengan tegas ditolak dan langsung di serahkan ke unit tilang.(aliasar)