Razia Tadi Sore, Polisi Tilang 32 Unit Kendaraan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tanjungpinang kembali menggelar razia kelengkapan kendaraan bermotor di depan Mapolres Jalan A Yani, Tanjungpinang Jum’at (22/08) sekitar jam 16 00 Wib. Meskipun razia hanya di gelar selama 1 jam, namun sukses menjaring 32 unit kendaraan roda 2 dan roda 4 sebanyak 3 unit.
Polisi juga menilang 2 lembar SIM dari pengendara motos dan 2 lembar STNK karena tidak memiliki kelengkapan surat. Semua yang ditilang langsung diamankan di Satlantas untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kesauan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Tanjungpinang, Ajun Komisari Polisi (AKP) Eri Sujati di konfirmasi awak media ini terkait dengan kegiatan yang dilakukanya, mengatakan.”Kegiatan ini kita lakukan, merupakan kegiatan rutin.”Katanya.
Kemudian, terkait dengan kendaraan yang ditilang. AKP Eri Sujati, menjelaskan.”Semua kendaraan yang kena tilang, kita amankan untuk ditindak lanjuti secara hukum. Namun kendaraan yang ditilang, apa bila mereka melengkapi surat surat, seperti STNK mereka lupa membawanya. Jika besok mereka melengkapinya, ya kita ganti Barang Buktinya (BB nya) jelas.”Eri.
Eri menambahkan.”Meski-pun begitu, mereka tetap kita tilang, semua kendaraan yang kita tilang, akan kita serahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.”tutup AKP Eri Sujati.(aliasar)