; charset=UTF-8" /> Ratusan Miliar Uang Jual Beli Napi Narkoba Masuk Rekening Elen - | ';

| | 732 kali dibaca

Ratusan Miliar Uang Jual Beli Napi Narkoba Masuk Rekening Elen

Elen, terdakwa TPPU saat disidangkan secara virtual.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Ellen di PN Tanjungpinang mulai digelar hari ini, Selasa (19/01) secara virtual.

Elen, pengusaha asal Tanjungpinang yang memiliki 12 perusahaan (8 PT dan 4 CV) ini didakwa menggunakan rekening perusahaan maupun rekening pribadi untuk menampung uang hasil jual beli dari sejumlah napi narkoba di beberapa Lapas.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Wawan Rusmawan SH, Mona Amalia SH dan Dasta Garinda R SH terungkap, terdakwa Elen menerima gaji Rp 32 juta setiap bulannya dari jasa menampung uang hasil jual narkoba sejumlah napi narkotika.

Adapun Napi narkoba yang masih aktif jual beli narkotika meski berada dalam penjara dan rutin mengirim uang ke Elen itu.

Pertama, Siang Fuk alias Nico, napi Narkotika yang berada di Lapas Gunung Sindur Bogor Jawa Barat. Dalam prakteknya, Siang Fuk menjalankan bisnis narkotika menggunakan 3 (tiga) rekening Bank BCA yaitu Rekening Bank BCA nomor 2801350439 an. WILJONO, Rekening BCA nomor 2801445146 an. DIKI MUHAMAD RIZKY, dan Rekening Bank BCA nomor : 02801397818 a.n EKO SUSANTO.

Kedua, Muhamad Adam, napi Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang juga merupakan NAPI Narkotika di Lapas High Risk Karanganyar Nusa Kambangan Kabupaten Cilacap Prov. Jawa Tengah. Dimana dalam menjalankan bisnis narkotika menggunakan 4 rekening Bank BCA yaitu Bank BCA nomor 3400095379 an. DENNY DESRELA, BCA nomor 0613172863 an. DENNY DESRELA, Rekening Bank BCA nomor : 8635137777 a.n RIKA, dan BCA nomor : 8635142231 a.n RIKA.

Bandar narkoba lain yang rutin mentransfer uang ke rekening Elen adalah Ferdy Sanjaya Sembiring, Hamdan, Aryanto Safutro alias Pesut yang berlangsung sejak 2018 hingga 2020. Selama dua tahun menampung uang hasil jualan bandar narkoba dibalik jeruji penjara itu, tercatat ratusan miliar uang lalu lalang di rekening pribadi Elen maupun via 12 perusahaannya.

Dalam dakwaan juga disebutkan, terdakwa Elen memiliki miliaran uang dan aset berupa tanah, mobil dan rumah yang diduga dari hasil jasanya menampung uang hasil jualan para napi narkoba tersebut.

Perbuatan terdakwa Elen dijerat melanggar, primer pasal 3 junto Pasal 10 UU No, 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 19 Jan 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek