Ratusan Kendaraan Dinas di Anambas Bodong
Menguak Dugaan Korupsi di Anambas (6)
Tanjungpinang, Radar Kepri-Dua ratus unit kendaraan roda dua serta sejumlah kendaraan dinas yang dibeli Pemkab Anambas tahun 2010 lalu diduga bodong. Bahkan disinyalir motor tersebut seludupan dari luar negeri. Pasalnya, sampai hari ini, semua motor tersebut belum juga memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Bea Pajak Kendaraan Bermotor (BPKB).
Hal ini diperkuat dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Prov Kepri) yang menyebutkan, pelaksanan 4 pengadaan kendaraan dinas alat-alat angkutan darat bermotor Kabupaten Kepulauan Anamabas (KKA) pada tahun 2010 lalu, tidak sesuai dengan ketentuan,
Berikut uraian temuan BPK RI tersebut, berdasarkan dokumen pelaksanaan perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Sekretariat Daerah Tahun anggaran 2010 pada Program Peningkatan sarana dan pasarana aparatur di kegiatan pengadaan kendaraan Dinas berupa belanja modal pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor dengan anggaran Rp 861 000 000 00 yang terdiri dari 9 unit kendaraan Station wagon, 2 bus, 3 unit Pik-up dan 2 unit ambulans, serta 100 unit sepeda motor bebek, satu unit sepeda motor trail, 2 unit sepeda motor roda 3. Dari penelusuran dokumen di Sekretariat Daerah, di ketahui bahwa kegiatan belanja modal pengadaan kendaraan Dinas, alat-alat angkutan darat bermotor telah dilaksanakan dengan dengan rincian sebagai berikut (a) Belanja modal pengadaan 9 unit station wagon di ketahui terdapat 7 unit belum selesai dan telah dilakukan pembayaran 100% dari anggaran Rp 2 970 000 000 00 untuk pengadaan 9 unit kendaraan dinas Station wagon, terealisasi Rp 2 849 000 000 00. Dengan SP2D Nomor 6049/SP2D/LS/XII/2010 tertanggal 23 Desember 2010 dilaksanakan oleh CV Jaya Kepri berupa 6 unit Toyota Innova transmisi automatis 2 unit Toyota Innova manual dan 1 unit Toyota Rush manual. Berdasarkan (1) surat Nomor 531/PENT. LEL/SETDA/XI/2010 dari kuasa Pengguna Anggaran tanggal 16 November 2010 tentang penetapan penyedia jasa pemasok barang. (2) Pengumuman Pemenang Pelelangan Nomor 25/PENG/Panlel/Kd.Darat/Setda/XI/2010 tertanggal 16 November 2010. (3) Surat Penunjukan penyedia Barang/jasa (SPPBJ) Nomor 48/SPPBJ/KD/Setda/XI/2010 tertanggal 24 November 2010.(4) Surat Perjanjian Pelaksanaan Pemborongan Nomor 04/SPPP/Lelang-KD/Setda/2010 tanggal 01 Desember 2010. (5) Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 51/SPMK/Lelang-KD/Setda/2010 tanggal 01 Desember 2010 dengan waktu pelaksanaan selama 30 hari. Kemudian, penelusuran lebih lanjut dari dokumen pengadaan kendaraan dinas Station Wagon tersebut di ketahui hal-hal sebagai berikut (1) Berdasarkan berita acara pembukaan penawaran Nomor /BA. Buka/Panlel/Setda/XI/2010 tanggal 04 November 2010 (Nomor masih kosong) dari Panitaia Pengadaan Barang/Jasa terdapat 3 Penawaran yang memenuhi syarat yaitu: (a) CV Jaya Kepri dengan nilai Rp2 849 000 000 00. (b) PT Bintan Auto Mobil dengan nilai Rp 2 596 000 000 00.(c) CV Citra Baran Gemilang, dengan nilai Rp2 900 700 000 00. Dari data diatas diketahui bahwa Penyediaan barang/jasa yang ditetapkan sebagai Pemenang pelelangan, yaitu CV Jaya Kepri memiliki harga lebih tinggi dari harga penawaran yang terendah yaitu PT Bintan Auto Mobil. (2) Panitia Pengadaan Barang/jasa tidak cermat didalam membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disahkan oleh Pengguna Anggaran, tanpa tanggal dibulan Oktober 2010 yang berupa (a) Survei harga pasar. Kabupaten Kepulauan Anamabas berada di Provinsi Kepulauan Riau sehingga setidaknya Panitia mengadakan survey harga pasar minimal di Jakarta. Tanjungpinang dan Batam. Karena harga barang di Batam, sebagai Kawasan Perdagangan bebas akan berada dengan harga barang di Jakarta ataupun di Tanjungpinang, yaitu selisih 10% berupa pembebasa PPN.(b) Spesifikasi barang yang dibuat untuk kendaraan Dinas Station wagon sesuai dan sama persis dengan Spesifikasi kendaraan yang dikeluarkan oleh dealer Toyota, baik untuk kendaraan Station wagon automatis Station wagon manual dan station wagon 1500 cc. (3) Atas pelaksanaan Pekerjaan belanja modal pengadaan 9 unit Station wagon tersebut, telah dilaksakan pemeriksaan barang oleh panitia pemeriksa barang dengan berita acara pemeriksaan barang/pekerjaan Nomor 46/BA.PEM.B/Lelang-KD/Setda/2010 di Tarempa, tanggal 20 Desember 2010. Berdasarkan keterangan dari anggota pemeriksa barang, pemeriksa barang dilaksanakan oleh ketua panitia pemerisa barang/pekerjaan di Tanjungpinang. Berdasarkan pengecekan barang di Sekretariat Daerah diketahui posisi barang hasil pengadaan Tahun anggaran 2010 berupa 7 unit Station wagon, berada di Tanjungpinang, Sedangkan 2 unit kendaraan telah dikirim ke Kabupaten Kepulauan Anambas berdasarkan dokumen pengiriman tanggal 26 April 2011 dan pembayaran tanggal 26 April 2011 sebesar Rp 15 000 000 00. Sementara, berdasarkan pasal 5 surat perjanjian pelaksanaan pemborongan Nomor 04/SPPP/Lelang-Kd/Setda/2010 tanggal 01 Desember 2010 yaitu tempat tujuan akhir sesuai dengan jadwal waktu pelaksanaan (time schedule) dan jadwal pengiriman barang dari penyedia jasa, yaitu di Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, maka terjadi kelebihan pembayaran untuk biaya pengiriman dan asuransinya atas 7 unit kendaraan station wagon tersebut, sebesar Rp 75 782 950 000 00 seperti yang dilihat dari table bawah.
Tabel 6. Kelebihan pembayaran biaya pengiriman dan biaya asurasi pengadaan 9 unit kendaraan station wagon. Nomor (1) Jenis Kendaraan Station wagon, Harga OTR di HPS Rp 259 859 000, biaya pengiriman Rp 2 500 000 biaya asuransi (3.3%X OTR Rp8 575 060. Total biaya Rp11 075 050 Barang 6 jumlah biaya Rp 66 450 300. No 2 Jenis kendaraan station wagon 1500cc harga OTR di HPS Rp 207 050 000. Biaya pengiriman Rp 2 500 000 biaya asuransi (3,3%X OTR) Rp6 832 650 total biaya Rp 9 332 650. Juml total keseluruhan, barang 1 dengan biaya Rp 75 782 950. b.Belanja modal pengadaan 3 unit Pick-up mengarah ke satu merk tertentu, Pengadaan kendaraan dinas Pick-up Sekretariat Daerah telah dilaksanakan dari anggaran Rp600 000 000 00, terealisasi Rp577 500 000 00. Dengan pembayaran berdasarkan SP2D Nomor 6046/SP2D/LS/ VII/2010 tanggal 23 Desember 2010. Penyedia barang pengadaan 3 unit Pick-up yaitu CV Febra Bahari Berdasarkan (1)Surat Nomor 532/Pent.Lel/Setda/XI/2010 dari kuasa pengguna anggaran tanggal 16 November 2010 tentang penetapan penyedia jasa pemasok barang. (2) Pengumuman pemenang pelelangan nomor 26/PENG/Panlel/Kd.Darat/Setda/XI/2010 tanggal 16 November 2010. (3) Surat Penunjuk Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor 49/SPPBJ/KD/SETDA/XI/2010 tanggal 24 November 2010.(4) Surat Perjanjian Pelaksanaan Pemborongan Nomor 03/SPPP/LELANG-KD/SETDA/2010 tanggal 01 Desember 2010.(5)Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 50/SPMK/LELANG-KD/SETDA/2010 tanggal 01 Desember 2010 dengan waktu pelaksanaan selama 30 (tiga puluh) hari kelender. Dari penelusuran dokumen diketahui bahwa panitia pengadaan barang/jasa tidak cermat di dalam membuat Harga Perkiraan sendiri (HPS) dan disahkan oleh Pengguna Anggaran,tanpa tanggal di Bulan Oktober 2010,yang terdiri dari (1) Uraian perkerjaan di HPS disebutkan sebagai ambulans,sehingga rincian perhitungannya untuk kegiatan kendaraan dinas ambulans. (2) Judul dan isi dari spesifikasi teknis pengadaan 3 (tiga) unit pick up yaitu spesifikasi pick up hilux single cabin 2.0. (c) Berdasarkan modal pengadaan 2 unit ambulancs. Pelaksanaan pengadaan kendaraan ambulancs dari anggaran Rp 700 000 000 00. Terealisasi Rp 602 800 000 00. Denga 2 kali pembayaran yaitu, termin30% dengan SP2D Nomor 4915/SP2D/Ls/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010.Pengadaan kendaraan ambulans oleh CV Gaung Natuna berdasarkan, (1)Surat Nomor 533/Pent.Lel/Setda/XI/2010 dari kuasa pengguna anggaran tanggal 16 Novenber 2010 tentang penetapan penyedia jasa pemasok barang. (2) Pengumuman Pemenang Pelelangan Nomor 27/Peng/Panlel/Kd.Darat/Setda/XI/ 2010 tanggal 16 November 2010. 3)Surat penunjukan penyedia barang.jasa (SPPBJ) Nomor 50/SPPBJ/Kd/Setda/XI/2010 tanggal 24 November 2010. 4)Surat perjanjian pelaksanaan Pemborongan Nomor 01/SPPP/Lelang/Kd/Setda/2010 tanggal 30 November 2010 5)Surat perintah mulai kerja (SPMK)Nomor 48/SPMK/Lelang/Kd Setda/2010 tanggal 01Desember 2010 dengan waktu pelaksanaan selam 30 hari kalender. Dari penelusuran dokumen belanja modal ambulans, di ketahui bahwa panitia pengadaan barang/jasa tidak cermat didalam membuat harga perkiraan sendiri (HPS) dan telah disahkan oleh pengguna anggaran, tanpa tanggal di bulan Oktober 2010. Yaitu spesifikasi barang yang dibuat di HPS untuk jenis kendaraan yang akan digunakan sebagai ambulans sesuai dan sama persis dengan brosur spesifikasi kendaraan yang dikeluarkan oleh dialer Suzuki. d.Belanja modal pengadaan 100 unit sepeda motor bebek. Realisasi pengadaan kendaraan dinas sepeda motor bebek sebesar Rp 2 112 000 000 00. Dari anggaran Rp2 500 000 000 00. Dengan dua kali pembayaran yaitu termin 30% dengan SP2D Nomor 4916/SP2D/Ls/XII/2010 tanggal 09 Desember 2010 sebesar Rp 633 600 000 00 dan termin 70% Rp 1 478 400 000 00 dengan SP2D Nomor 6027/SP2D/Ls/XII/2010 tanggal 23 Desember 2010 pengadaan belanja modal pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor, sepeda motor bebek dilaksanakan oleh PT Andesta berdasarkan, (1)Surat Nomor 534/Pent/Lel/Setda/XI/2010 dari kuasa pengguna anggaran tanggal 16 November 201 tentang penetapan penyedia jasa pemasok barang. (2) Pengumuman Pemenang Pelelangan Nomor 28/PENG/Panlel/Kd.Darat/Setda/XI/2010 tanggal 16 November 2010. (3) Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor 51/SPPBJ/KD/SETDA/XI/2010 tanggal 24 November 2010. (4) Surat Perjanjian Pelaksanaan Pemborongan Nomor 02/SPPP/LELANG-KD/SETDA/2010 tanggal 30 Desember 2010. (5) Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 49/SPMK/LELANG-KD/SETDA/2010 tanggal 01 Desember 2010 dengan waktu pelaksanaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender. Dari penelusuran dokumen pengadaan angkutan darat bermotor sepeda motor bebek diketahui hal-hal sebagai berikut (1) Berdasarkan berita acara pembukaan penawaran nomor /BA Buka/PANLEL/SETDA/XI/2010 tanggal 4 November 2010 (Nomor masih kosong) dari panitia pengadaan barang/jasa terdapat 2 (dua) penawaran yang memenuhi syarat yaitu (1).PT Andesta dengan harga penawaran Rp 2.112.000.000,00. 2.P.T.Purna Bakti Karya Bintan dengan harga penawaran Rp 2.106.500.000,00 Berdasarkan Surat Nomor 534/PENT.LEL/SETDA/XI/2010 dari Kuasa Pengguna Anggaran tanggal 16 November 2010 tentang penetapan penyedia jasa pemasok barang ditetapkanlah P.T.Andesta sebagai penyedia jasa pemasok barang. (2) Panitia pengadaan barang/jasa tidak cermat di dalam membuat Harga Perkiraan sendiri (HPS) yang di sahkan oleh Pengguna Anggaran,tanpa tanggal di bulan Oktober 2010,antara lain (a)Spesifikasi barang yang dibuat di HPS untuk pengadaan kendaraan dinas sepeda motor bebek sama dan sesuai dengan brosur spesifikasi kendaraan Yamaha Jupiter MX 135 LC yang di keluarkan oleh dealer Yamaha. (b) Survei harga pasar Dalam melaksanakan survey harga pasar panitia pengadaan barang/jasa tidak memperhitungkan patokan harga setempat di kota Tarempa.Berdasarkan keterangan dari salah satu toko motor di Tarempa dinyatakan bahwa harga sepeda motor Jupiter MX AT CW pada tahun 2010 adalah Rp17.800.000,00 termasuk PPn dan pengurusan surat-suratnya karena harga langsung untuk pembeli pribadi.Jadi dibandingkan dengan harga kontrak terdapat selisih harga Rp3.320.000,00 untu satu unit sepeda motor. (c).Harga perkiraan sendiri (HPS) yang di susun oleh panitia pengadaan barang/jasa dan di sahkan oleh pengguna anggaran pada program peningkatan sarana dan prasarana aparatur di kegiatan pengadaan kendaraan dinas berupa belanja modal pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor mencantumkan harga semua kendaraan di HPS sebagai harga on the road (OTR). Sebagai harga on the road maka harga kendaraan tersebut seharusnya telah meliputi bea balik nama kendaraan bermotor dan PPn.Dalam harga perkiraan sendiri (HPS),panitia pengadaan barang/jasa masih membebani dengan PPn sehingga mengakibatkan pembebanan PPn ganda yang berakibat naiknya harga kendaraan bermotor tersebut sebesar 10%per-unit.Hal ini berdampak terhadap tingginya HPS yang dibuat oleh panitia pengadaan barang/jasa yang berakibatkan kepada tingginya harga penawaran yang di berikan oleh penyedia barang/jasa dan dimungkinkan terjadinya pembayaran PPn ganda atas satu barang yang sama. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan (a) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang pendoman Pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta aturan-aturan perubahannya yaitu (1) Pasal 3 yang antara lain menyatakan bahwa Pengadaan barang/jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip Efisien,berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang di tetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat di pertanggungjawabkan,Efektif,berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang di tetapkan. (2) Pasal 5 yang menyatakan bahwa pengguna barang/jasa,dan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut (a) Melaksanakan tugas secara tertib,di sertai rasa tanggungjawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa. (b) Bekerja secara professional dan mandiri atas dasar kejujuran,serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang dan jasa yang seharusnya di rahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa. (f) Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam pengadaan barang/jasa. (g) Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi,golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara. (3) Pasal 36 ayat (2) yang menyatakan bahwa Pengguna barang/jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah di selesaikan,baik secara sebagaian atau seluruh pekerjaan,dan menugaskan penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang diisyaratkan dalam kontrak. b.Perjanjian Pelaksanaan Lampiran I Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2003 Huruf E tentang penyusunan HPS Angka I.Perhitungan HPS harus di lakukan dengan cermat,dengan menggunakan data dasar dan mempertimbangkan (a) Harga pasar setempat pada waktu penyusunan HPS (b) Harga/tarif barang /jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/agen tunggal atau lembaga independen Angka 3.HPs tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga,biaya lain-lain dan pajak Penghasilan (PPn) penyedia barang/jasa. (c) Perpres RI Nomor 8 Tahun 2006 tentang perubahan ke empat Atas Keppres No.80 Tahun 2003 Tentang Pendoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah: 1)Pasal 9 ayat (5) menyatakan Pengguna barang/jasa bertanggungjawab dari segi administrasi,fisik,keuangan dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang di laksanakannya.(d) Surat Pemborongan Nomor 04/SPPP/LELANG-KD/SETDA/2010 antara Kuasa Pengguna Anggaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulaun Anambas dengan C.V. Jaya Kepri untuk melaksanakan pekerjaan Belanja Modal Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Bermotor station Wagon (1) Pasal 4 Jangka Waktu pelaksanaan Pihak kedua sanggup dan bersedia untuk menyerahkan barang tersebut dalam pasal 2 surat perjanjian ini selama jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dari tanggal di terbitkannya surat perintah mulai kerja(SPMK) ini yaitu dari tanggal 30 November s/d 29 Desember 2010. (2)Pasal 5 Tempat penyerahan Pihak kedua sanggup dan bersedia menyerahkan barang tersebut dalam pasal 2 Surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan/kontrak ini kepada pihak pertama di tempat berlangsungnya kegiatan .(3) Pasal 16 penutup 1.Perjanjian pelaksanaan pekerjaan ini di buat dan di tandatangani oelh kedua belah pihak di Tarempa pada hari ini, tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas yang aslinya rangkap 2 (dua) yang masing-maisng di bubuhi materai secukupnya. Kondisi tersebut mengakibatkan (a) Pengadaan kendaran dinas alat-alat angkutan darat bermotor berpotensi terjadinya.(b) Adanya indikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp 75 782 950 00 Kondisi tersebut terjadinya karena (a) Pejabat terkait dengan pelaksanaan pengadaan kendaran dinas, alat-alat angkutan darat bermotor belum oktimal berupaya mendapatkan harga barang Yang lebih menguntungkan bagi daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (b). Pengendalian dan pengawasan pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggarandi Sekretariat DaerahKabupaten Kepulauan Anambas lemah serta tidak memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Atas permasalahan tersebut, Plt Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas menyatakan bahwa: (a) Ditetapkanya CV Jaya Kepri sebagai pemenang untuk paket pengadaan 9 unitstation wagon yang penawaranya lebih tinggi dari PT Bintan Auto Mobil dan Penetapan PT Andesta sebagai pemenang pengadaan sepeda motor 100 unit yang penewaranya lebih tinggi dari PT Purna Bakti Karya Bintan karena proses evaluasi menggunakan system gugur sesuai dengan lampiran 1 keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2003. (b) Survei dilakukan 2 tempat, yaitu, di Tanjungpinang, dan Jakarta, (untuk Jakarta melalui Internet) HPS yang disampaikan ke tim pemeriksa merupakan HPS yang salah dan panitia telah menerbitkan HPS yang baru tanggal 15 Oktober 2010.(c) Dalam penyusunan spesifikasi kendaraan yang akan dileleng, panitia tidak menyebutkan merk kendaraan tertentu, untuk pengadaan Pick-up 3 unit, panitia tidak melampirkan merk kendaraan tetapi terjadi kesalahan penulisan. (d).Mengingat bulan Desember adalah musim utara dimana cuaca dan gelombang laut tinggi maka pemeriksaan barang dilaksanakan di Tanjungpinang, dan pengiriman, dilakukan bulan April tahun 2011.(e) Terhadap survey yang menyatakan bahwa harga sepeda motor MX HTCW pada tahun 2010 Rp17 800 000 00 untuk pembelian pribadi belum ditambah keuntungan perusahaan dan pajak (PPn). (f) Dalam penyusunan HPS Panitia tetap memperhitungkan (PPn) biaya umum dan keuntungan (Overhcard cost and frofit) yang wajar bagi penyedia barang/jasa. Atas tanggapan tersebut, diatas huruf d , berdasarkan dokomen pengiriman tanggal 26 April 2011 diketahui bahwa 2 unit kendaraan yang telah dikirim ke Kabupaten Kepulauan Anambas sehingga 7 unit kendaraan masih berada di Tanjungpinang. BPK RI menyatakan Bupati Kepulauan Anamabas agar: (a) Menegur secara tertulis dan memerintahkan pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran untuk lebih cermat melaksanakan pengawasan terhadap proses pengadaan barang/jasa.(b) Menarik kelebihan pembayaran sebesar Rp75 782 950 00 yang menjadi tanggung jawab rekanan CV Jaya Kepri untuk menyetorkan ke kas Daerah. (c) Menegur secara tertulis dan memerintahkan panitia penggadaan barang/jasa Sekretariat Daerah dan PPTK untuk mempedomani peraturan perundang-undangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.(aliasar)
Berita basiiiiiiii