; charset=UTF-8" /> Ratusan Juta Dana Hibah Dan Bansos Bermasalah di Karimun - | ';

| | 1,016 kali dibaca

Ratusan Juta Dana Hibah Dan Bansos Bermasalah di Karimun

Kantor Bupati Tanjungbalai Karimun.

Karimun, Radar Kepri-Bantuan hibah dan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Tanjungbalai Karimum senilai Rp 390 juta pada tahun anggaran 2019 lalu bermasalah Akibatnya, menjadi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPj) dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri.

Berdasarkan LHP atas LKPj oleh BPK Kepri yang diterima redaksi radarkepri.com. Bantuan hibah dan Bansos bermasalah itu hanya 1 dari 4 temuan BPK Kepri. Inilah temuan BPK Kepri di Kabupaten pimpinan Ainur Rofiq tersebut.

BPK menemukan adanya ketidakpatuhan dan ketidakpatutan dalam pengujian kepatuhan
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Kabupaten Karimun.
Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan adalah sebagai berikut.
1. Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Belum Tertib.

2. Pelaksanaan Belanja Barang yang akan Diserahkan kepada Pihak Ketiga/ Masyarakat
Tidak Sesuai dengan Ketentuan.

3. Kekurangan Volume Pekerjaan pada Tiga Paket Pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang (PUPR) Senilai Rp138.488.717,06.

4. Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Belum Menyampaikan Laporan Pertanggung￾jawaban sebesar Rp390.000.000.

Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Karimun
antara lain agar.
1. Segera menetapkan rekening dana BOS.
2. Membuat perjanjian kerjasama dengan Bank Syariah Mandiri dalam pengelolaan rekening dana BOS sesuai ketentuan tentang pengelolaan dana BOS.
3. Melaporkan pemberian hibah untuk instansi vertikal kepada Menteri Dalam Negeri
dan Menteri Keuangan sesuai ketentuan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
4. Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk menginstruksikan kepada kepala
sekolah pada 161 unit sekolah negeri penerima dana BOS supaya menyetorkan pendapatan bunga/ bagi hasil dari rekening Dana BOS sebesar Rp30.101.719,06 ke kas daerah. Salinan bukti setor yang telah divalidasi oleh Inspektorat disampaikan kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
5. Memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Sosial dan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi UKM dan ESDM untuk:
a. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan belanja barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya secara intensif;
b. Menginstruksikan kepada PPTK supaya melengkapi administrasi pelaporan realisasi belanja barang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat secara cermat dan
c. Meminta pihak ketiga/masyarakat sebagai penerima barang supaya segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan barang sesuai dengan ketentuan tentang pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.

6. Memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk.
a. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan di lingkungan satuan kerjanya secara intensif.
b. Menginstruksikan kepada PPK dan PPTK supaya lebih cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan jalan dan pekerjaan konsultan pengawas.
c. Menginstruksikan kepada PPK untuk:
1) Mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 104.658.851,36 dengan menagih kepada penyedia dan selanjutnya
menyetorkan ke kas daerah. Salinan bukti setor yang telah divalidasi oleh Inspektorat disampaikan kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
2) Memperhitungkan pembayaran termin terakhir kepada penyedia setelah dikurangi dengan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp33.829.865,70.
Salinan bukti pemotongan pada pembayaran termin terakhir yang telah divalidasi oleh Inspektorat disampaikan kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

7. Memerintahkan Kepala OPD terkait untuk menginstruksikan kepada Bendahara PPKD dan PPTK Kegiatan supaya melengkapi persyaratan administrasi pelaporan realisasi belanja hibah dan bantuan sosial sesuai ketentuan tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

8.Memerintahkan Kepala BPKAD untuk meminta para penerima hibah dan bansos
segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah sebesar Rp345.000.000. dan bansos sebesar Rp45.000.000.
9. Memerintahkan para Kepala OPD terkait untuk mengawasi dan mengendalikan
pelaksanaan belanja hibah dan bantuan sosial secara intensif.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 22 Jun 2020. Kategory Karimun, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek