; charset=UTF-8" /> Ratusan Botol Miras Dimusnahkan Polres Tanjungpinang - | ';

| | 60 kali dibaca

Ratusan Botol Miras Dimusnahkan Polres Tanjungpinang

Tanjungpinang, Radar Kepri- Jelang Ramadhan 1441 H Polres Tanjungpinang Gelar Pers Release pemusnahan barang bukti minuman keras / miras Kamis (23/04)2020 di lobi makopolres Tanjungpinang dengan berdasarkan oleh,
Siaran Pers Nomor : 070/IV/HUM/2020/POLRES TANJUNGPINANG yang Radar Kepri terima, tentang Polres Tanjungpinang Rilis Pemusnahan Barang Bukti Miras Jelang Ramadhan.

Kali ini Polres Tanjungpinang menggelar Pers Release pemusnahan barang bukti minuman keras / miras bertempat di lobi makopolres Tanjungpinang.
Yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjungpinang, yakni AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si dengan didampingi oleh Wakapolres Tanjungpinang Kompol Agung Gima Sunarya, SIK, Kasat Reskrim AKP Rio Reza P, SIK dan Kasubbag Humas IPTU Suprihadi serta disaksikan 5 orang insan Pers.

Adapun miras yang dimusnahkan berjumlah 355 (tiga ratus lima puluh lima) dengan rincian yaitu, Arak berjumlah 132 botol, Anggur putih berjumlah 72 botol, Tuak bakok berjumlah 45 botol, Tuak Siantar berjumlah 61 botol,
Tuak oplos berjumlah 9 galon, dan Ice Land berjumlah 36 botol.

Dan miras yang dimusnahkan berasal dari hasil pelaksanaan razia /Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Tanjungpinang serta Polsek jajaran yang berlangsung selama 2 hari mulai hari Selasa sampai Rabu (21-22/4). Yang mana dilaksanakan di kedai serta warung penjual minuman keras di seputar wilayah hukum Polres Tanjungpinang.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti miras tersebut dilakukan dengan cara dipecahkan/dituangkan/dihancurkan ke dalam tong untuk selanjutnya dibuang sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si menyampaikan bahwa, para penjual miras diberikan teguran dan peringatan lisan agar tidak mengulangi perbuatannya. Sementara untuk barang bukti miras dilakukan penyitaan untuk dimusnahkan.

Kapolres Tanjungpinang juga menghimbau kepada warga masyarakat Kota Tanjungpinang, dalam rangka memperingati bulan suci Ramadhan 1441 H / 2020 M agar tidak melakukan penjualan miras dan tidak mengkonsumsi miras terutama di tempat umum. Terlebih saat ini kita dihadapkan dengan wabah Covid-19, dianjurkan selalu menjaga kesehatan, berolah raga teratur, hindari kerumunan atau tempat yang ramai perkumpulan massa. Upayakan selalu berada di rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar rumah jika tidak dalam keadaan penting dan mendesak.

Pada kesempatan ini, Kapolres Tanjungpinang atas nama keluarga besar Polres Tanjungpinang mengucapkan selamat menyambut bulan suci Ramadhan, Minal Aidzin Walfaidzin, Mohon maaf lahir dan batin. Tetap laksanakan ibadah Ramadhan dengan mentaati tata cara, anjuran dan kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan.

Kasubbag Humas IPTU Suprihadi juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh Insan Pers, yang mana pada pelaksanaan Pers Release tidak mengikutsertakan insan Pers dalam jumlah banyak, sehubungan saat ini kita sedang berjuang melawan Covid-19 yang mengharuskan kita menjaga Physical Distance demi mencegah penularannya. Insan Pers yang hadir sementara dibatasi dan dilakukan protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan menjaga jarak aman.( Waty)

Ditulis Oleh Pada Kam 23 Apr 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek