Rampok di Kijang Segera Disidangkan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tersangka Zulvan Amri (35) pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) alias rampok yang beraksi di Perumnas Kilometer 23, Kelurahan Kijang Kota, Kabupaten Bintan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Karena Jaksa yang meneliti berkasnya telah menyatakan lengkap (P21), Rabu (28/10) dan penyidik Polres Bintan juga telah melimpah tersangka dan barang bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi SH MH melalui Kasi Pidung Ricky Setiawan Anas SH MH dijumpai radarkepri.com membenarkan telah menerima tersangka dan barang bukti.”Iya, berkasnya sudah lengkap, hari ini (Rabu, 28/10) pelimpahan tahap II.”ujarnya.
Adapun perampokan dilakukan Zulvan Amri pada 09 September 2015 sekitar pukul 03 00 Wib, saat itu tersangka Zulvan masuk kerumah Vera dilokasi yang sama. Tersangka Zulvan masuk melalui jendela, setelah masuk kedalam rumah, tersangka Zulvan mencari kain untuk menutup wajahnya.
Namun ketika didalam kamar korban, tersangka Zulvan menyenggol barang yang ada dalam kamar dan membuat korban terbangun. Menyadari pemilik kamar terbangun, Zulvan kemudian membekap mulut korban dan membentak.”Diam kau…diam kau.”gertaknya.
Namun saksi korban terus meronta, sehingga Zulvan mengambil minyak kayu putih dan memasukkan kedalam mulut korban dan memukul wajah korban. Selanjutnya, Zulvan kabur membawa Handphone korban.
Polisi akhirnya berhasil menangkap Zulvan, perbuatan Zulvan dijerat melanggar pasal 365 ayat (2) dan ayat 2 ke-1e KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(irfan)