; charset=UTF-8" /> Putra Pemilik Hotel Tony Dituntut 8 Tahun Penjara Plus Denda Rp 1 Miliar - | ';

| | 3,213 kali dibaca

Putra Pemilik Hotel Tony Dituntut 8 Tahun Penjara Plus Denda Rp 1 Miliar

Terdakwa penjual narkoba Tony Hidayat ketika disidangkan di PN Tanjungpinang, Selasa (18/08),

Terdakwa penjual narkoba Tony Hidayat ketika disidangkan di PN Tanjungpinang, Selasa (18/08),

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tony Hodiyat bin Upek Yanto (31) putra pemilik hotel Tony di ujung Jl Tugu Pahlawan, Tanjungpinang, dituntut selama 8 tahun penjara plus denda Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan penjara. Tony, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rebuli Sanjaya SH terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 1999 tentang narkotika.

Menurut JPU, terdakwa Tony Hidayat terbukti memperjual belikan narkoba jenis Sabu-Sabu (SS). Dalam melancarkan bisnis narkobanya, Tony memakai Mulyadi (displit) untuk menyerahkan narkoba tersebut pada Sarifudin Akbar (displit). Dalam kasus ini Mulyadi Sarifudin Akbar dituntut selama 6 tahun penjara. Sedangkan Raja Viky yang membeli narkoba melalui Mulyadi, dituntut selama 4 tahun penjara plus denda Rp 1 Miliar subsidair 4 bulan kurungan.

Terhadap tuntutan tersebut, Tony Hidayat, Mulyadi dan Sarifudin Akbar mengajukan permintaan keringan hukuman dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Terhadap permintaan ini, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dipimpin Bambang Trikoro SH MH akan menjatuh vonis pada Selasa (20/10).

Sekilas, Tony dijebloskan ke bui, bermula dari penangkapan Raja Viky yang baru saja membeli SS dari Sarifudin Akbar (displit) pada Minggu, 22 Maret 2015 oleh Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang bersama satu paket narkoba jenis Sabu-Sabu. Berdasarkan pengakuan Sarifudin Akbar, sabu-sabu tersebut diperoleh dari Tony Hidayat melalui Mulyadi (displit). Sarifudin Akbar memesan narkoba tersebut melalui ponselnya ke Mulyadi seberat 0,53 gram senilai Rp 700 ribu. Mulyadi menelpon terdakwa Tony Hidayat. Lalu Mulyadi menyuruh Sarifudin Akbar menjemputnya di rumahnya, Jl Darussalam, Kampung Baru untuk pergi mengambil dan membeli narkoba jenis Sabu-Sabu tersebut di rumah terdakwa Tony Hidayat. Keduanya mengendarai Honda beat warna hitam dengan nopol BP 2492 WU menuju rumah terdakwa Tony Hidayat.

Tiba dirumah Tony Hidayat di Jl Rumah Sakit, belakang ruko minimarket Hidayat, Sarifudin Akbar kemudian menyerahkan uang Rp 700 ribu tersebut ke terdakwa Tony Hidayat. Lalu terdakwa Tony Hidayat menyerahkan Sabu-Sabu ke Mulyadi, kemudian Mulyadi menyerahkan ke Sarifudin Akbar.

Sekitar pukul 18 30 Wib, setelah mendapatkan narkoba jenis Sabu-Sabu, selanjutnya Sarifudin Akbar mengantar pulang Mulyadi. Kemudian Sarifudin menuju pulang kerumahnya di Jl Sultan Machmud, Kelurahan Tanjung Unggat untuk menyerahkan narkoba jenis Sabu-Sabu tersebut pada Raja Viky yang memesan narkoba tersebut.

Saat menyerahkan itulah, polisi menangkap Sarifudin Akbar bersama barang bukti Sabu-Sabu sehingga terungkaplah jaringan pengedar narkoba yang melibatkan Tony Hidayat dan kawan-kawan ini.

Kemudian, Senin, 23 Maret 2015 sekitar pukul 15 30 Wib, Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang membekuk Tony dan Mulyadi di Jl Ir Sutami ketika hendak menuju karoke Cosmos. Didalam mobil Toyota Altis nopol BP 1555 WY yang dikemudian Tony Hidayat, polisi kembali menemukan satu paket narkoba jenis Sabu-Sabu.

Polisi kemudian menggeledah rumah Tony Hidayat, namun saat akan menggeledah Tony Hidayat mengeluarkan sebuah kotak permen kecil merek Everest warna merah berisi 5 paket narkoba jenis Sabu-Sabu. Didalam rumah Tony Hidayat, polisi menemukan seperangkat alas hisap sabu sabu/bong yang terbuat dari botol minuman merek aqua.

Atas perbuatanya, terdakwa Tony Hidayat dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 1999 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Namun, setelah melalui proses persidangan dan pembuktian, ternyata Tony Hidayat dituntut selama 8 tahun penjara plus denda Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan penjara.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 16 Okt 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek