; charset=UTF-8" /> 18 Orang Pelajar Terjaring Razia di Warnet - | ';

| | 1,450 kali dibaca

18 Orang Pelajar Terjaring Razia di Warnet

Inilah pelajar yang terjaring razia Satpol PP Pemko Tanjungpinang di Warnet, Kamis (15/10) malam.

Inilah pelajar yang terjaring razia Satpol PP Pemko Tanjungpinang di Warnet, Kamis (15/10) malam.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim Keamanan, Ketertiban dan Keindahan, (3K) terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) TNI, Polri Kota Tanjungpinang menggelar razia ke sejumlah Warung Internet wWarnet) di wilayah hukum kota Tanjungpinang, Kamis (15/10). Hasilnya sebanyak 18 orang anak sekolah yang sedang asik main internet melewat jam yang ditentukan ( pukul 21 00 Wib) diamankan dan langsung di gelandang ke Markas Satpol PP jalan H Agus Salim Tepi Laut Kota Tanjungpinang. Anak sekolah yang terjaring itu didata dan diberi pengarahan selanjutnya diantarkan petugas ke tempatnya masing-masing.

Kepala Bidang Penegakan Per-Undang-Undangan Peraturan Daerah (Kabid PPUD Perda) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Nanang, dikonfirmasi media ini usai menggelar razia tersebut terkait dengan kegiatan yang dilakukanya menjelaskan.”Kegiatan ini dilakukan untuk anak sekolah sesuai dengan waktu yang ditentukan. Anak sekolah yang dibawa ini, untuk didata dan dibina serta diberi arahan. Kemudian kita pulangkan kembali, jika mereka masih mengulangi perbuatan yang sama, kita akan panggil orang tuanya serta melaporkan kepada guru dimana mereka sekolah.”terang Nanang.

Terkait dengan banyaknya pemilik Warnet yang membuka usahanya melewati waktu yang ditentukan, pukul 00 00 Wib, bahkan ada yang buka hingga 24 jam. Pihaknya akan memberi surat teguran sebanyak 3 kali. “Kita akan member surat teguran sebanyak 3 kali, jika mereka masih juga melanggar, maka kita akan menutup usaha Wartnet tersebut,”Kata Nanang pada media ini di halaman kantornya usai menggelar razia.

Syafril, Staf Badan Pelayanan Perizinan (BP2T) kota Tanjungpinang, yang tergabung dalam razia tersebut, menemukan sejumlah Warnet yang memiliki Surtat Izin Usahanya sudah mati. Bahkan pihaknya menemukan Warnet yang tidak bisa menunjukan Surat Izin Usaha Pengusaha (SIUP).”Ada beberapa Warnet yang memiliki SIUP yang sudah mati, ada juga yang tidak bisa menunjukan SIUP-nya,”kata Syafril.

Dijelaskan Syafril, Warnet yang memiliki SIUP-nya sudah mati, diantaranya, Warnet Net, Cece Net, di Jalan Subroto Batu Lima bawah serta TS Net di jalan Kemboja, termasuk Ling Net di jalan Bakar Batu.”Semuanya kita berikan surat teguran selama 3 kali, jika mereka tidak mengindahkan, maka kita akan tutup dan plank tempat usahanya.”tutupnya.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Jum 16 Okt 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek