; charset=UTF-8" /> Putra Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Tpi Dituntut 4 Tahun 4 Bulan Penjara - | ';

| | 2,110 kali dibaca

Putra Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Tpi Dituntut 4 Tahun 4 Bulan Penjara

Terdakwa Raja Viky dituntut selama 4 tahun 4 bulan penjara karena menyimpan dan memiliki narkoba jenis Sabu-Sabu, Selasa (06/10).

Terdakwa Raja Viky dituntut selama 4 tahun 4 bulan penjara karena menyimpan dan memiliki narkoba jenis Sabu-Sabu, Selasa (06/10).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terbukti menyimpan dan memiliki narkoba jenis Sabu-Sabu, Raja Viky, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Tanjungpinang dituntut selama 4 tahun penjara. Anak mantan wakil ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Raja Mansyur Razak ini juga didenda Rp 1 Miliar, jika tak mampu bayar denda, hukumannya ditambah 4 bulan penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Redbuli Sanjaya SH, Selasa (06/10) di depan majelis hakim PN Tanjungpinang yang dipimpin Bambang Trikoro SH MH. Terhadap tuntutan ini, terdakwa Raja Viky menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi), Selasa (13/10).

Terdakwa Raja Viky ditangkap Satuan Narkoba Polresta Tanjungpinang didepan rumahnya bersama 1 paket narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) pada Minggu 22 Maret 2015 lalu. Narkoba tersebut dibelinya dari Sarifudin Akbar (displit) dengan harga Rp 700 ribu. Pada pembelian ketiga, Raja Viky belum sempat memakai narkoba tersebut karena keburu dibekuk Satnarkoba Polres Tanjungpinang.

Terhadap fakta tersebut, JPU menjerat terdakwa Raja Viky melanggar pasal 114, 112 dan 127 UU nomor 35 tahun 1999 tentang narkotika.”Perbuatan terdakwa Raja Viky terbukti melanggar pasal 112 UU nomor 35 tahun 1999, menyimpan dan memiliki narkoba jenis bukan tanaman.”sebut JPU dalam tunututannya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 06 Okt 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek