; charset=UTF-8" /> Putra Mantan Gubernur Kepri Diadili Karena Kasus Korupsi - | ';

| | 6,787 kali dibaca

Putra Mantan Gubernur Kepri Diadili Karena Kasus Korupsi

Tiga terdakwa korupsi bansos cluster III di Pemprov Kepri, Abdi Surya Rendra, Ari Rosandi dan Tri Wahyu Widadi.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tiga orang yang terlibat korupsi bantuan sosial (bansos) di Dispora dan Kesbangpol Provinsi Kepri, hari ini, Senin (21/08) disidangkan untuk pertama kali dalam cluster III Bansos Kepri Gate ketika Isdianto menjabat Gubernur Kepri.

Tiga orang tersebut adalah, Tri Wahyu Widadi (terpidana dalam kasus korupsi bansos cluster I), Abdi Surya Rendra MAP (Kabid Aset DPPKAD Kepri) dan Ari Rosandi (Kasubbid administrasi pengelolaan aset di DPPKAD Kepri). Nama terakhir merupakan putra eks Gubernur Kepri, Isdianto.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang diruang sidang Kusuma Admatja dipimpin oleh Riky Ferdinand SH (Ketua majelis hakim), Siti Hajar Siregar SH dan Syaiful Arif SH selaku hakim anggota.

Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menugaskan Bambang Wiratdany SH selaku  Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelum pembacaan dakwaan, ketua majelis hakim, Ricky Ferdinand SH menanyakan pada para terdakwa tentang dakwaan, apakah dibacakan seluruhnya atau intinya saja. Para terdakwa dan pengacaranya sepakat membacakan intinya saja.

Terungkap dalam dakwaan atas nama Abdi Surya Rendra yang didampingi Hendie Devitra SH MH dan Oky Ferdyan SH sebagai penasehat hukumnya.  Bahwa ada anggaran dari pokok pikiran (pokir) dewan (DPRD Kepri, red) sebesar Rp 5 Miliar yang masuk dalam anggaran hibah. Anggaran pokir hibah inilah yang disepakati dicairkan dengan pengajuan proposal dan adanya kesepakatan pemotongan sebanyak 30 persen oleh Ari Rosandi yang didatangi Abdi Surya Rendra dirumahnya, Sei Jang.

Sidang dugaan korupsi bansos cluster III di Pemprov Kepri dengan terdakwa Abdi Surya Rendra, Ari Rosandi dan Tri Wahyu Widadi.

 

Jaksa juga menguraikan modus para terdakwa untuk mencairkan anggaran pokir dari dewan Kepri tersebut, berupa proposal acara seminar hingga sosialisasi sejumlah kegiatan, padahal kegiatan itu patut diduga fiktif yang memakai nama sejumlah LSM.

Menurut jaksa ada LSM yang tidak memiliki dokumen lengkap berupa tidak memiliki akte pendirian yang disahkan Kemenkum HAM RI namun tetap diberikan uang Tri Wahyu Widadi.”Ari Rosandi berperan mempercepat proses pencairan dana bansos di Kesbangpol dan Dispora Kepri padahal ada sejumlah kegiatan masih kosong (tidak ada kegiatan hanya berupa estimasi,red).”ucap jaksa dalam dakwaanya.

Bahkan jaksa juga mengungkapkan, ada tanda tangan pemohon yang mengajukan proposal yang dipalsukan di Dispora Kepri.

Dalam kasus ini, jaksa menyebutkan, terdakwa Tri Wahyu mendapat Rp 629 juta kemudian sebanyak Rp 248 juta didapat Abdi Surya Rendra sedangkan Ari Rosandi Rp 299 juta.”Total kerugian negara Rp 1 miliar 638 juta berdasarkan hasil audit BPK.”ucap jaksa Bambang Wiratdany SH.

Ari Rosandi dengan penasehat dengan hukum Bali Dalo SH dan terdakwa Tri Wahyu Widadi dengan pengacara Jefri Idham SH serta Abdi Surya dengan pengacara Hendie Devitra SH MH dan Oky Ferdyan SH diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk konsultasi dengan penasehati hukumnya masing-masing. Para penasehat hukum, kecuali terdakwa Tri Wahyu menyatakan tidak mengajukan keberatan.”Ijin yang mulia, kami mengajukan keberatan yang mulia.”ucap Jefri Idham SH penasehat hukum Tri Wahyu.

Ketua majelis hakim menanggapi pernyataan penasehat hukum Abdi Surya Rendra yang meminta sidang atas kliennya disidangkan lebih lanjut.”Kami berikan alternatif, minggu depan siapkan keberatan. Yang lain tetap sidang dengan agenda saksi untuk terdakwa lain. Agar lebih efektif dan tidak ada pengulangan pemberian keterangan.”saran ketua majelis hakim.

Persidangan dilanjutkan pada Selasa, 29 Agustus 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan jaksa untuk terdakwa Abdi Surya Rendra dan Ari Rosandi.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 21 Agu 2023. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek