; charset=UTF-8" /> Pungutan Liar Penyebab Tekornya Pendapatan BUMD Tanjungpinang - | ';

| | 904 kali dibaca

Pungutan Liar Penyebab Tekornya Pendapatan BUMD Tanjungpinang

Suasana Akau Potong Lembu di Tanjungpinang, foto diambil Rabu 10 Maret 2013.

Suasana Akau Potong Lembu di Tanjungpinang, foto diambil Rabu 10 Maret 2013.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Salah satu penyebab minimnya setoran retribusi dari pedagang yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibawah bendera PT Tanjungpinang Makmur Bersama (PT TMB) adalah, tidak profesionalnya Eva Amalia Msi, direktur BUMD Kota Tanjungpinang dalam mengelola asset-aset yang seharusnya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang.

Di pusat jajan kuliner Akau Potong Lembu Tanjungpinang saja, terindikasi terjadi kebocoran retribusi setiap harinya sekitar Rp 300 ribu sampai Rp 330 ribu. Angka Rp 300 ribu ini muncul jika menelisik jumlah pedagang Akau Potong Lembu yang berjualan mencapai sekitar 86 lapak.

Jumlah 86 lapak ini didapatkan dari data pedagang yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Kuliner Akau Potong Lembu (P2KAPL). Satu malam, para pedagang ini dipungut Rp 10 ribu, sehingga satu malam, uang pedagang yang terkumpul mencapai Rp 860 ribu. Namun, yang disetorkan ke BUMD, menurut Eva Amalia MSi yang dikonfirmasi Radar Kepri beberapa waktu lalu, maksimal hanya Rp 530 ribu saja.Terjadinya selisih Rp 330 ribu ini tentu saja menimbulkan pertanyaan. Mengapa dan bagaimana hal ini terjadi ?.

Penelusuran dan investigasi media ini dilapangan, penyebab terjadinya perbedaan jumlah pedagang dengan retribusi, karena adanya oknum pedagang akau yang memiliki lebih dari satu lapak/tempat berjualan.”Satu pedagang ada yang memiliki 6, 7 dan 8 lapak. Namun yang dipungut hanya Rp 10 ribu saja setiap malamnya.”bisik sumber media ini.

Oknum pedagang Akau Potong Lembu yang memiliki lebih dari satu lapak ini membayar sewa bulanan ke oknum tertentu sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya. Tapi retribusui bulanan ini diduga tidak disetorkan ke BUMD maupun PT TMB.”Ini sudah berlangsung lama, Eva Amalia tahu. Tapi tak pernah bertindak. Kalau ada pedagang yang berjualan di Akau ditolak dengan alasan lapak penuh.”tambah sumber media ini

Retribusi illegal ini tentu saja merugikan APBD Kota Tanjungpinang dari pos PAD, karena itu, aparat penegak hukum. Khususnya, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang diminta pro-aktif mengusut adanya dugaan korupsi dengam modus pungutan liar (pungli) ini.

Padahal berdasarkan syarat-syarat untuk pedagang untuk berjualan di Akau Potong Lembu yang diterbikan BUMD Kota Tanjungpinang dan PT TMB selaku perusahaan pengelola asset-aset daerah ini. Tidak dibenarkan para pedagang memiliki lebih dari satu lapak berjualan. Kemudian, jika pedagang tersebut tidak berjualan selama 1 bulan, maka akan dikenakan denda Rp 100 ribu. Dan, jika pedagang tersebut, tidak berjualan selama 3 bulan berturut-turut maka tempat/lapak tersebut akan di alihkan.

Kemudian, pada para pedagang tidak dibenarkan untuk menyewakan kepada pihak lain. Jika ketahun menyewakan kepada pihak lain ijin pedagang tersebut akan dicabut.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 10 Apr 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek