; charset=UTF-8" /> Puluhan Korban Lumpur D’Green Besok ke BLH - | ';

| | 964 kali dibaca

Puluhan Korban Lumpur D’Green Besok ke BLH

Jasman sedang menunjuk lori menimbun lokasi perumahan D'Green, Kamis 28 November 2013.

Jasman sedang menunjuk lori menimbun lokasi perumahan D’Green, Kamis 28 November 2013.(foto by aliasar,radarkepri.com)

Tanjungpinang, Radar Kepri-Ternyata korban penimbunan dilokasi jalan R H Fisabilillah, kampung Adi RT 007/04 kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari kota Tanjungpinang oleh developer D’Freend bukan hanya Jasman. Setidaknya, ada sekitar 40 Kepala Keluarga (KK) lagi yang terkena dampak dan tanahnya belum diganti rugi oleh pihak PT D Greend.

Karena itu, besok Jum’at (29/11) sekitar pukul 10 00 Wib para korban lumpur D’Green ini berencana mendatangi Kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) kota Tanjungpinang untuk melapor dan mencari solusi.

Hal ini diungkapkan Jasman ditempat kediamanya, Kamis (28/11) terkait dengan penimbunan lokasi yang dilakuan oleh PT D’Green, mengatakan.”Saya tidak minta pada pihak pengembang yang muluk-muluk. Berikan saja saya tempat tinggal satu, ya sudah, selesai permasalahan.”Katanya kepada Radar Kepri.

Karun pimpinan D’Green belum berhasil dijumpai Radar Kepri, namun Ujang Apit yang mengaku dari Hubungan Masyarakat (Humas) di D’Green dikonfirmasi Radar Kepri terkait dengan ganti rugi atas tanah Jasman. Kamis (28/11) via ponselnya, menyampaikan.”Kita dari pihak D’Green telah melakukan koordinasi dengan Jasman. Awalnya kita telah sepakat membayar ganti rugi Rp 35 juta. Besok harinya, Jasman malah meminta ganti rugi Rp 75 juta. Pihak PT telah menyangupinya.”Kata Ujang Apit.

Kemudian lanjut Ujang Apit, setelah di sepekati lagi.”Besok harinya berubah lagi. Saya tidak tahu lagi mau apa Jasman itu. Ada apa dengan dia ?.Kalau Jasman mau menerima uang Rp 75 juta, datanglah ke kantor.”tegasnya.

Ditambahkan Ujang Apit.”Begitu juga dengan masyarakat yang lain, jika ada yang merasa dirugikan, datang saja ke PT dengan membawa surat-suratnya. Kita akan membayar semua tanah masyarakat yang merasa dirugikan.”Lanjut Ujang Apit.

Sayangnya, hingga berita ini dimuat, belum terlihat upaya D’Green menyelesaikan  secara musyawarah dan mufakat dengan langsung berkomunikasi dengan warga. Pihak D’Green terkesan mengukur dan menyelesaikan persoalan dengan uang. Padahal, jika warga diajak musyawarah dan dilibatkan dalam pembangunan perumahan oleh D’Green, mungkin persoalan tidak melebar dan berakhir di kantor polisi ataupun BLH.

Dikuatirkan, persoalan warga dengan D’Green ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menarik keuntungan dengan mengatasnamakan warga. Bicara langsung dan dengarkan keluhan warga tanpa pihak ketiga, sepertinya perlu dicoba D’Green sehingga persoalan tidak semakin runyam. Karena, jika ada pihak ketiga masuk, dapat dipastikan akan mengeruk keuntungan dari persoalan tersebut.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Kam 28 Nov 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek