; charset=UTF-8" /> Pukul Polisi, Rico Diadli - | ';

| | 658 kali dibaca

Pukul Polisi, Rico Diadli

Rico F saat disidangkan di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Senggolan berujung perkelahian dengan polisi, Rico Fryando akhirnya disidangkan di PN Tanjungpinang, Kamis (02/08).

Dalam surat dakwaan diterangkan terdakwa RICO FRYNANDO Bin SANYOTO, pada hari Minggu tanggal 17 Juni 2018 sekira pukul 02 00 Eib  bertempat di depan toko Lotus, Bestari Mall Tanjungpinang.“Dengan sengaja melakukan Penganiayaan” terhadap saksi korban AL MULQU ISKANDAR, anngota Polres Tanjungpinang.

Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut.Minggu tanggal 17 Juni 2018 sekira pukul 24.00 wib Terdakwa RICO FRYNANDO Bin SANYOTO bersama 4 (empat) orang teman terdakwa yang bernama AFRENDY, EKO SAPUTRA, RIKI, EKO PRASETYO datang ke cafe LUMINO untuk bersantai dan meminum bir Heineken di cafe tersebut, kemudian terdakwa disengggol oleh orang yang tidak terdakwa kenal di depan meja terdakwa, lalu terdakwa membalas senggol orang tersebut.

Setelah itu teman-teman terdakwa menahan terdakwa dan memisahkan terdakwa dengan orang yang tidak terdakwa kenali tersebut, setelah itu saksi AL MULQU memukul terdakwa di bagian wajah tepatnya dibagian hidung hingga berdarah, lalu terdakwa mengatakan ”AKU NGGAK TERIMA YA KAU PUKUL AKU, AKU TUNGGU KAU DIBAWAH”, setelah itu terdakwa dan 4 (empat) orang teman terdakwa menunggu di depan Bestari Mall. Kemudian sekira pukul 02.00 wib pada saat terdakwa berada di depan toko Lotus Bestari Mall Tanjungpinang, saksi AL MULQU datang bersama 3 (tiga) orang temannya yang tidak terdakwa kenali, setelah itu saksi AL MULQU menghampiri terdakwa dan menendang di bagian pinggang, kemudian terdakwa menghampiri saksi AL MULQU dan memukul saksi AL MULQU hingga saksi AL MULQU terjatuh dan pada saat terjatuh terdakwa terus memukul saksi AL MULQU, lalu dilerai oleh teman-teman terdakwa dan saksi AL MULQU

Akibat perbuatan terdakwa tersebut sesuai hasil pemeriksaan secara medis yang dilakukan pemeriksaan secara VISUM ET REPERTUM Nomor : 19 / VI / 353/MR/2018, tanggal 19 Juni 2018 dari Dokter Pemeriksa dr. LILY VERAWATI yang merupakan dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang atas nama AL MULQU ISKANDAR, menyimpulkan bahwa terhadap korban ditemukan tampak luka-luka memar di bagian wajah dan belakang telinga dan pendarahan di bola mata kiri akbit kekerasan benda tumpul. Perbuatan Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) K.U.HPidana.

Atas surat dakwaab jaksa itu, Rico didampingi penasehat hukumnya, M Agung Wiradharma SH menyatakan akan mengajukan eksepsi pada persidangan, Kamis depan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 02 Agu 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek