; charset=UTF-8" /> Pukul Paman Dan Mertua, Bung Hai Disidangkan - | ';

| | 2,640 kali dibaca

Pukul Paman Dan Mertua, Bung Hai Disidangkan

Bung Hai alias Suwanto saat disidangkan di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Bung Hai alias Suwanto mengaku emosi dan memukul paman mertuanya (Ahi) dan istri pamanya. Pengakuan dan penyesalan disampaikan Bung Hai didepan majelis hakim PN Tanjungpinang.

Bung Hai mengaku mengusir istrinya sehingga istrinya menginap dirumah orang tuanya. Sedangkan anak yang masih berumur 30 tinggal dirumahnya.”Saya sering susah tidur dan sering marah. Saya marah sama istri karena lihat anak tanpa permisi. Saya reflek, cekek leher paman saya dan pukul. Tapi tak ingat berapa kali pukul. Saya dilerai mertua baru berhenti pukul.”terangnya.

Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan, terdakwa SUWANTO Als BUNG HAI pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2019, sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Juni tahun 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu di dalam tahun 2019, bertempat di Jalan Merdeka Nomor : 96 RT-001/RW-005, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Propinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara inI, melakukan Penganiayaan  terhadap saksi SUKIRMAN Als AHI dan saksi SIEW KIAW LOE perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut.

Pada hari, tanggal, bulan, tahun dan waktu sebagaimana tersebut diatas, pada awalnya terdakwa mendatangi Ruko milik saksi SIEW KIAW LOE ( Ibu Mertua Terdakwa ) yang beralamat di Jalan Merdeka Nomor : 96 96 RT-001/RW-005 Kota Tanjungpinang, saksi SUKIRMAN Als AHI ( Paman dari saksi LINA ) juga sedang berada di Ruko tersebut, tujuan Terdakwa mendatangi Ruko tersebut adalah untuk mencari saksi LINA ( saksi LINA adalah Istri Terdakwa ), setelah Terdakwa sampai di Ruko tersebut kemudian Terdakwa masuk kedalam Ruko, didalam Ruko Terdakwa bertemu dengan saksi  SIEW KIAW LOE  lalu Terdakwa bertanya kepada saksi SIEW KIAW LOE dengan ucapan dimana LINA, kemudian saksi SIEW KIAW LOE  langsung memanggil saksi LINA, dan tidak lama setelah itu saksi LINA keluar dari dalam kamar dan menemui Terdakwa, setelah Terdakwa bertemu dengan saksi LINA Terdakwa langsung bertanya kepada saksi LINA dengan ucapan “ kenapa datang kerumah dan tidak member tahu terlebih dahulu “ lalu saksi LINA menjawabnya dengan mengatakan “ Nanti kalau dikasi tahu, kamu marah makanya secara diam-diam datang untuk melihat anak “ kemudian saksi SUKIRMAN Als AHUI masuk kedalam Ruko dan langsung mengatakan kepada Terdakwa dengan ucapan “ Kenapa mau lihat anaknya sendiri mesti lapor dulu  “ mendengar ucapan saksi SUKIRMAN Als AHI tersebut Terdakwa tidak terima dan emosi, kemudian Terdakwa langsung mencekik leher saksi SUKIRMAN Als AHI dengan menggunakan tangan kirinya, setelah itu Terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya meninju dibagian muka, bagian dada dan kepala saksi SUKIRMAN Als AHI bertubi-tubi dan tidak bisa dihitung oleh saksi SUKIRMAN Als AHI, Sehingga saksi SUKIRMAN Als AHI terjatuh kelantai, lalu datang saksi SIEW KIAW LOE untuk memisahkannya, namun Terdakwa langsung memukul saksi SIEW KIAW LOE dibagian muka dan bagian dada dengan menggunakan tangan kanannya beberapa kali pukulan yang juga tidak bisa dihitung oleh saksi SIEW KIAW LOE, setelah itu Terdakwa kembali mendatangi saksi SUKIRMAN Als AHI yang sudah terbaring tertelentang dilantai Ruko tersebut, lalu  terdakwa kembali memukul dibagian kepala, muka serta badan saksi SUKIRMAN Als AHI dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kirinya beberapa kali pukulan yang tidak dapat dihitung oleh saksi SUKIRMAN Als AHI, lalu  datang saksi ANAM MILIONUS ( juga selaku Mertua laki-laki terdakwa ) merlihat terdakwa lagi memukul saksi SUKIRMAN Als AHI yang tidur tertelentang dilantai Ruko, dengan kepalanya sudah berlumuran darah untuk memisahkan Terdakwa dengan cara menarik badan Terdakwa, kemudian Terdakwa berbalkik badan dan menghadap kepada saksi ANAM MILIONUS, lalu terdakwa juga melayangkan pukulannya kepada saksi ANAM MILIONUS, lalu saksi ANAM MILIONUS menghindari pukulan Terdakwa dengan cara mengelak, kemudian saksi ANAM MILIONUS lari keluar dari dalam toko dan langsung menuju ke Kantor Polsek Kota Tanjungpinang untuk meminta bantuan, dan tidak berapa lama setelah itu, datang anggota dari Polsek Tanjungpinang Kota, kemudian langsung mengamankan Terdakwa.

Bung Hai alias Suwanto usai disidangkan.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Rumah Sakit Umum Daerah Tanjungpinang, Nomor : 05/VI/353/MR/2019 tanggal 05 Juni 2019, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. ROWIN VON BORA, Dokter Pemerintah di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjuungpinang, telah memeriksa seorang laki-laki, berumur lima puluh tujuh tahun, menurut keterangan bernama SUKIRMAN Als AHI, beralamat di Jalan Pramuka Tanjungpinang.

Perbuatan Bung Hai dijerat pasal 351 ayat (1) KUH. Pidana tentang penganiayaan.

Bung Hai mengaku berhenti memukul mertua dan pamannya setelah polisi datang dan melerainya.”Saya sempat melawan polisi itu, tapi setelah dipukul sekali sama polisi sekali. Saya berhenti.”kata Bung Hai.

Sidang dilanjutkan Selasa (17/09) pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Zaldi Akri SH dari Kejari Tanjungpinang.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 10 Sep 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek