; charset=UTF-8" /> Pukul Kepala Amir, Ati Dihukum Hanya Percobaan - | ';

| | 384 kali dibaca

Pukul Kepala Amir, Ati Dihukum Hanya Percobaan

Ati saat disidangkan karena memukul Amir.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Hakim Jhonson Esron Fredy Sirait SH menolak saksi meringankan yang dihadirkan untuk didengarkan keterangannya. Karena, saksi berstatus polisi yang hadir dengan seragam lengkap dan berada dalam ruang sidang mendengarkan keterangan saksi korban memberikan penjelasan, Kamis (16/04)

Hakim menyatakan.”Saya dengan tegas menolak saksi meringankan yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa. Apalagi saksi polisi yang harus dilengkapi ijin dari pimpinan untuk bersaksi di pengadilan. Tolong dicatat itu.”kata hakim pada panitera.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan penyidik selaku kuasa penuntut umum disebutkan. Pemukulan terhadap Raja Amirudin alias Amir yang juga menjabat kepala BPD setempat oleh terdakwa Suyanto alias Ati terjadi pada Sabtu, 29 Februari 2020 di Desa Bakong, Senayang, Lingga.

Saat itu terdakwa Ati dan anak buahnya minum bir merek heiniken dari siang hingga tengah.”Pulang ke gudang sekitar jam 23 lewat. Beli bir dari pulau Cempa, yang minum belasan orang. Waktu pindah kelapangan voly ada musik, lagu dangdut, joget-joget gitu.”ucap terdakwa

Terdakwa Ati mengaku ditegur Amir.”Dia tegur masalah minuman dan suruh pindah. Dia (Amir) ada foto-foto pakai hp. Kalau minum janganlah ditempat umum, tak enak dilihat masyarakat.”terang terdakwa mengulang ucapan Ati.

Namun terdakwa mengaku tidak ingat ada memukul Amir.”Menyiram ada pak. Saya sadarnya, Amir dipeluk saya juga dipeluk (dipisahkan) Gak ingat pukul Amir.”kata terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Urip Santoso SH.

Terdakwa mengaku sudah beberapa kali meminta  maaf dan berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan.”Pak Amir bilang nantilah, pak Amir juga mengatakan saudaranya banyak dan tidak memaafkan.”katanya.

Terdakwa Ati dijerat melanggar pasal 352 ayat 1 KUH Pidana tentang penganiyaan ringan. Atas perbuatanya, penyidik atas nama kuasa PU, menuntut terdakwa selama 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan penjara.

Terhadap tuntutan ini, Ati meminta diringankan hukumannya dan menyatakan bersalah serta telah meminta maaf berkali-kali namum tidak dimaafkan.

Sedangkan, Urip Santoso SH penasehat hukumnya meminta hakim membebaskan kliennya karena menilai tidak cukup bukti. Sidang di skor dua jam untuk memberikan kesempatan hakim menyusun putusan.

Dalam.putusanya, hakim menghukum Ati selama 2 bulan dengan masa percobaan 4 bulan. Terhadap vonis ini Ati menyatakan menerima.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 16 Apr 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek