; charset=UTF-8" /> Pukul Juru Tagih, Andre Disidangkan - | ';

| | 1,533 kali dibaca

Pukul Juru Tagih, Andre Disidangkan

Andre saat disidangkan di PN Tanjungpinang.

Andre saat disidangkan di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Andre, seorang kontraktor dan juga nasabah bank Danamon disidangkan karena memukul juru tagih,Selasa (24/05) di PN Tanjungpinang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rebuli Sanjaya SH menghadirkan 3 orang saksi, termasuk Yusuf korban pemukulan.”Setelah dipukul saya telpon pimpinan saya, Andre Ilham. Dan lapor ke RT setempat. Tapi pimpinan saya tidak terima.”katanya.

Namun Andre tidak terima, masih menurut Yusuf, pihaknya langsung melapor ke polisi.

Terhadap keterangan saksi ini, terdakwa Andre.”Saya tidak meninju mukanya. Saya menempeleng satu kali dan menendang itu benar.”kata Andre.

Istri Andre awalnya dihadirkan sebagai saksi, namun batal memberikan keterangan karena keberatan.

Pemukulan terjadi pada 13 Februari 2015 sekira pukul 19 16 Wib dijalan Sutan Syahril, Tanjungpinang. Pwrbuatan terdakwa Andre dijerat melanggar pasal 351 ayat 1 KUH Pidana.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 24 Mei 2016. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek