PT TUM/Ucok “Tantang” Polisi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Pengakuan Inan Riau Hasibuan salah seorang owner (pemilik) PT TUM/Ucok, tentang perusahaannya menambang bauksit dengan solar untuk masyarakat miskin (non subsidi), terkesan menantang polisi. Tentu saja ini menimbulkan tanya ?. Hebat sekali “beking” PT TUM/Ucok yang menambang di pulau Kelong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri ini sehingga berani menantang Kepolisian Republik Indonesia secara terbuka.
Polisi (Polda Kepri, red) yang mengusut dugaan penimbunan BBM oleh PT Gandasari Petra Mandiri sepertinya “takut” memproses para penadah solar illegal ini. Buktinya, sampai hari ini berkas kasus penimbunan BBM dengan tersangka Sudirman dan kawan-kawan (versi Polda Kepri, red) dan tersangka Andi Wibowo (versi Polresta Tanjungpinang, red) belum juga dinyatakan lengkap (P21).”Berkasnya belum lengkap bang.”tulis Kajati Kepri Elvis Johnny SH MH melalui Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Kepri, Cristian Happy H SH, Rabu (06/03) ketika dikonfirmasi Radar Kepri via ponselnya.
Pengakuan/pembenaran tentang penggunaan solar non subsidi ini disampaikan Inan Riau Hasibuan ketika di konfirmasi Radar Kepri melalui pesan singkat beberapa waktu lalu. Pengakuan ini didukung data berupa copy rekap penjualan solar dari PT Gandasari Petra Mandiri yang diterima media ini.
Berikut data penjualan puluhan ribu liter solar subsidi dari PT Gandasari Petra Mandiri pada PT TUM/Ucok berdasarkan copy rekap penjualan minyak jenis solar. Dimulai dari invoice (pemesanan) dengan nomor 111001-GSL-SLR sebanyak 5 ribu liter, invoice nomor 111002-GSL-SLR dengan jumlah 6 ribu liter, invoice nomor 111003-GSL-SLR dengan jumlah 10 ribu liter dan invoice nomor 111004-GSL-SLR dengan jumlah 12 ribu liter. Empat lembar invoice tersebut diterbitkan PT TUM/Ucok pada tanggal 20 Oktober 2011 dengan harga pembelian solar Rp 7 800 per-liter. Jumlah seluruh solar non subsidi yang dibeli dari PT Gandasari Petra Mandiri adalah 5 ribu liter + 6 ribu liter + 10 ribu liter + 12 ribu liter = 33 ribu liter.
Solar untuk rakyat miskin itu dikirim PT Gandasari Petra Mandiri ke lokasi tambang PT TUM/Ucok di Pulai Kelong, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Dikuatkan dengan surat jalan nomor 001/GSL/SLR tanggal 19 Oktober 2011 (5 ribu liter), nomor 002/GSL/SLR tertanggal 22 Oktober 2011 (6 ribu liter), nomor 003/GSL/SLR tertanggal 27 Oktober 2011 (10 ribu liter) dan 004/GSL/SLR tertanggal 31 Oktober sebanyak 12 ribu liter.
Kemudian pada tanggal 18 November 2011 perusahaan yang menambang di pulau Kelong yang “hanya” memiliki 600 Kepala Keluarga (KK) ini kembali membeli solar untuk rakyat miskin sebanyak 3 kali dari PT Gandasari Petra Mandiri. Dengan jumlah masing-masing 10 ribu liter, 5 ribu dan 15. Kali ini dengan harga Rp 8 350 perliternya. Harga ini tentu saja masih jauh dibawah harga solar industri yang seharusnya dibeli PT TUM/Ucok. Jumlah pembelian solar PT TUM/Ucok pada tanggal 18 November 2011 mencapai 30 ribu liter.
Selanjutnya pada 19 Desember 2011, PT TUM/Ucok tercatat 3 kali menampung solar nonsubsidi dari PT Gandassari Petra Mandiri. Pertama sebanyak 5 ribu liter dengan harga Rp 8 800 perliternya yang di drop di Kelong.Dan, kedua sebanyak 10 ribu liter dengan harga Rp 8 700 perliter, namun di drop ke Dompak dengan invoice nomor 111218-GSL-SLR. Sedangkan yang ketiga. sebanyak 10 ribu liter dengan harga Rp 8 800 per-liter yang di drop di Pulau Kelong.
Selain transaksi diatas, PT TUM/Ucok tercatat selama bulan Januari 2012 memesan solar nonsubsidi sebanyak 4 kali ke PT Gandasari Petra Mandiri. Masing-masing 15 ribu liter dan 3 kali sebanyak 10 ribu liter dengan invoice nomor 120123-GPM/GSL.Dan bulan Februari sebanyak 3 kali dengan volume 10 ribu liter. Namun untuk bulan Februari 2012 ini tidak tercatat invoice maupun surat jalannya.
Mengingar PT TUM/Ucok, adalah perusahaan tambang yang seharusnya memakai solar non subsidi (industri) dengan harga Rp10 071, 900 per-liternya. Sedangkan selama kurun waktu dari 19 Oktober 2011 hingga 31 Januari 2012 atau hanya dalam tempo kurang lebih 3 bulan saja. PT TUM/Ucok telah “memakan” setidaknya 150 ribu liter solar rakyat miskin. Jika 1 liter saja, rata-rata terjadi selisih harga sekitar Rp 2000 setiap liternya. Dengan kalkulasi Rp 7 800 (pembelian terendah) + Rp 8 800 (pembelian tertinggi) : 2 = Rp 8 300. Terjadi potensi kerugian Negara sebesar Rp 1 245 000 000 dengan perhitungan Rp 8 300 x 150 000 liter. Uang sebanyak ini, tentu sangat bermanfaat bagi rakyat miskin jika PT TUM/Ucok memakai minyak industri untuk menambang, karena uang sebesar Rp 1,245 Miliar itu akan masuk ke kas Negara.
Sampai hari ini, seluruh perusahaan tambang yang ada di Kabupaten Bintan, Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Lingga masih bebas “merampok” jatah solar rakyat miskin itu. Karena, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dilapangan, semua pengusaha tambang bauksit tidak memiliki Deliver Order (DO) minyak solar non subsidi dari Pertamina.”Mana ada yang mengantongi DO minyak industri. Coba aja bang cek ke semua pengusaha tambang di Kepri ini. Tidak satupun yang membeli minyak solar industri.”sebut Ujang, seorang supir truk pengangkut bauksit yang dijumpai media ini, Selasa (05/03) di Tanjungpinang.(irfan)