; charset=UTF-8" /> PT TUM Akui Beli Solar Subsidi dari PT Gandasari - | ';

| | 3,048 kali dibaca

PT TUM Akui Beli Solar Subsidi dari PT Gandasari

Tabang bauksit di Pulau Bintan yang merusak alam dan memakai solar subsidi

Tambang bauksit di Pulau Bintan yang merusak alam dan memakai solar subsidi

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kepolisian Daerah Kepri terkesan akan melokasir dugaan tindak pidana penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan oleh PT Gandasari Petramandiri. Buktinya, sampai hari ini, penyidik masih berkutat pada pelaku penimbunan dengan tersangka Sudirman, direktur PT Gandasari.

Meskipun kasus penimbunan BBM bersubsidi ini dipantau Komisi Kepolisian Nasional (kompolnas). Namun sampai hari ini, berkas tersangka Sudirman belum juga bisa dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepri. Polisi juga belum menetapkan tersangka terhadap penadah solar untuk masyarakat itu.

Berdasarkan hasil gelar perkara di Polresta Tanjungpinang, sebelum proses hukum terhadap PT Gandasari itu diambil alih Polda Kepri.Terungkap, dalam kurun waktu hanya 6 bulan saja, transaksi penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di PT Gandasari di Batam mencapai Rp 38 Miliar atau setara dengan 4800 ton. Padahal BBM yang diduga solar subsidi tersebut dibeli dari supplier bukan hanya di Batam, namun ada juga yang  Bintan,Tanjungpinang dan Lingga.

Untuk mengangkut BBM tersebut, PT Ganda Sari mempergunakan 6 unit Tugboat, masing-masing TB Calvin 22,TB Calvin, TB Calvin 82, TB Aditya 01, TB Aditya 57 dan TB Aditya 58.

Hal ini terungkap ketika Kapolda Kepri Brigjen (Pol) Yotje Mende menggelar konfrensi pers usai gelar perkara di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis, 4 Oktober 2012 lalu.“BBM tersebut diangkut dan berlabuh di Tanjung Kuku, Sei Enam, Kijang. Selanjutnya dibawa dengan truk dengan merek PT Gandasari Petra Mandiri untuk disimpan di bunker.”jelas Kapolda.

Dalam gelar perkara juga terungkap, pada bulan Desember 2011, BBM jenis solar subsidi tersebut dijual ke subkon PT Wahana dan subkon PT CBA, serta rekanan perusahaan yaitu PT Harap Panjang, PT Gunung Kijang, PT Karya Bintang Perkasa, PT TUM/Ucok, PT Danpac dan PT Kereta Kencana.”Dalam kurun waktu tersebut, diperoleh nilai transaksi mencapai Rp 49 Miliar dengan nilai keuntungan mencapai Rp 9,7 Miliar. Itu hanya selam 3 bulan saja.”jelas Kapolda Kepri.

Mengenai modus, terungkap dalam hasil perkara, mengangkut dan atau niaga BBM subsidi tanpa dokumen yang sah. Terkait barang bukti yang sudah diamankan polisi, terdiri dari berbagai jenis. Diantaranya, 18 lembar surat jalan beli BBM milik PT Harap Panjang (PT HP). Dua lembar surat jalan beli BBM milik PT KKBP, 3 unit mobil tanki, dua unit tanki ukuran 65 Ton, 3 unit tanki ukuran 31 ton dan 1 unit tanki ukuran 20 ton. Kemudian polisi “hanya” mengamankan 1 dari 6 unit tugboat (TB) yang digunakan untuk pengangkut BBM jenis solar tersebut yaitu TB Aditya 01.

Dalam gelar perkara juga terungkap, PT Gandasari Group memiliki empat anak cabang perusahaan, yaitu PT Gandasari Petra Mandiri yang bergerak dibidang bisnis perminyakan, PT Gandasari  Shipping Line yang bergerak dibidang pelayaran, PT Gandasari Resource yang bergerak dibidang pertambangan dan PT Gandasari Aditya yang bergerak dalam bidang bongkar muat.

Presiden komisaris PT Gandasari Group tersebut, berdasarkan gelar perkara di Mapolresta Tanjungpinang adalah Andi Wibowo (AW) yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama kawan-kawannya. “SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan ) terkait kasus BBM tersebut sudah kami terima sekitar 3 hari yang lalu.”kata Kajari Tanjungpinang SR Nasution SH MH, Kamis, 4 Oktober 2012 ketika dijumpai Radar Kepri. Menurut Kajari, dalam waktu 30 hari, pihak kejaksaan akan mengirimkan surat ke penyidik kepolisian untuk mempertanyakan kasus tersebut.

Dukungan agar kepolisian serius dan tuntas mengusut kasus dugaan penyimpangan BBM bersubsidi ini terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat termasuk DPRD Provinsi Kepri. Pihak DPRD Provinsi Kepri melalui komisi I berencana memanggil Kapolda Kepri untuk hearing meminta penjelasan perkembangan kasus yang merugikan Negara tersebut.

Terkait belum adanya upaya ataupun permintaan cekal terhadap tersangka maupun calon tersangka, Kapolda Kepri Brigjen (Pol) Yotje Mende belum menjawab konfirmasi yang disampaikan media ini melalui handphone selulernya.

Sementara itu PT TUM/Ucok yang dikabarkan milik Inan Riau Hasibuan mengakui membeli minya subsidi tersebut dari PT Gandasari.”Benar”jawab Inan Riau Hasibuan ketika dikonfirmasi Radar Kepri melalui pesan singkat.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 21 Feb 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek