PT Sindo Fery Buang Limbah B3 ke Selekon
Batam Radar Kepri- PT Sindo Ferry yang bergerak di bidang perkapalan diduga buang limbah, Berbahaya, Berbau Beracun (B3) berupa oli bekas keselokan Temuan ini disampaikan tim Ketua DPD LSM Aliansi pemerhati lingkungan kota Batam, Budiman sitompul aliasTom.
Selain itu PT Sindo Ferry juga melakukan Penumpukan Leimbah B3. sejenis oli bekas didepan Gudang, yang disebut oleh Perusahaan PT Sindo Ferry sebagai Gudang workshop perbaikan mesin kapal yang terletak dikawasan Sei harapan kecamatan Sekupang.
Seharusnya setiap Perusahaan berbadan hukum, PT yang menghasilkan limbah, memiliki izin Penampungan Pengelolaan limbah.”Sesuai yang diatur dalam undang-undang lingkungan No 32 tahun 2009. Bukan sembarang buang begitu saja, apa lagi ada penumpukan limbah oli cair disitu, penumpukan itu juga harus punya izin, tidak sembarang tumpuk begitu saja.”jelasnya.
Pihaknya berharap dinas lingkungan hidup memproses secara hukum perusahaan tersebut.
Sementara itu Pihak, PT Sindo Ferry yang bergerak di bidang Perkapalan ini, Hasan yang dikonfirmasi terkait hal diatas menjawab, bertanya balik kepada awak media ini.”Bagaimana solusinya, terkait perizinan disebut diatas itu lagi diurus, nanti sampaikan sama bos.”awabannya.( taherman)