; charset=UTF-8" /> PT Lobindo Beli BB Bauksit Kasus CV TKA Yang Belum Incrah - | ';

| | 1,119 kali dibaca

PT Lobindo Beli BB Bauksit Kasus CV TKA Yang Belum Incrah

Pengangkutan biji bauksit di lokasi bekas  tromol CV TKA oleh pihak lain, padahal proses hukum masih berjalan. tumpukan biji bauksit 55.000 ton ini menjadi BB yang menjerat 3 orang petinggi CV TKA menjadi terdakwa.

Pengangkutan biji bauksit di lokasi bekas tromol CV TKA oleh pihak lain, padahal proses hukum masih berjalan. tumpukan biji bauksit 55.000 ton ini menjadi BB yang menjerat 3 orang petinggi CV TKA menjadi terpidana.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Suasana sore, pada Rabu (22/5), terasa masih panas, kendati jam sudah menunjukkan pukul 16.00 Wib. Saat Radar Kepri sampai di lokasi bekas tromol CV Tri Karya Abadi (CV TKA), Sungai Sudip, lalu lintas lori roda enam yang mengangkut  biji bauksit dari lokasi tersebut masih padat. Hilir mudik kendaraan berat, silih berganti membuat suasana sore jadi keruh akibat debu yang berterbangan.

Padahal, proses hukum pidana masih berlangsung sampai sekarang dengan pengajuan Peninjuan Kembali (PK) dari pihak CV TKA atas keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dengan nomor 112 K/Pid.Sus/2011 dan keputusan perdata sendiri belum jelas bagaimana akhirnya.

Ditengah-tengah penantian keputusan dua perkara ini, ternyata ada pihak lain yang mengangkut biji bauksit dari lokasi bekas tromol CV TKA. Padahal biji bauksit sebanyak 55 000 ton itu merupakan Barang Bukti dalam dua perkara, perdata dan pidana. Kini, dalam lokasi yang dulu menjadi tromol CV TKA saat masih aktif melakukan pertambangan, terdapat alat berat. Berupa 1 unit laoder dan lori-lori besar roda enam. Yang bergantian memasuki areal untuk mengangkut bauksit yang sudah siap ekspor tersebut.

Kendaraan-kendaraan besar ini juga melintasi jalan umum dan jembatan tiga, Dompak,  yang pengerjaannya belum lama rampung. Lori-lori yang mengangkut biji bauksit dari lokasi bekas tromol CV TKA ini, membawa hasil tambang tersebut menuju pelabuhan Tanjung Moco.

Junaidi, penjaga jalan untuk memberi tanda lori-lori yang berlalu lalang menuju lokasi pengambilan bauksit, enggan memberi komentar. Ia hanya mengaku kegiatan pengangkutan bauksit itu sudah berlangsung dua hari. Ia bekerja sebagai penjaga atas perintah RT 02, Hamid.

Hasil konfirmasi yang berhasil Radar Kepri dapatkan, ternyata pengangkutan biji bauksit dari lokasi CV TKA yang dilakukan PT Lobindo Nusa Persada, mulai Selasa (21/5), atas dasar putusan  MA RI, No.112 K/Pid.Sus/2011, yang berisi kemenangan pada pihak Suban Hartono.

Dan dikuatkan dengan surat Kejaksaan Negeri Tanjungpinang  No.B-942/N.10/Euh.2/10/2011, tanggal 25 Oktober 2011. Surat ini ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung RI, meminta petunjuk pelaksanaan putusan terhadap barang bukti (BB) dalam perkara atas nama Mochamad Ridwan dan kawan-kawan.

“Kalau tidak ada dasarnya, Lobindo tidak akan berani mengangkut biji bauksit dari lokas CV TKA. Dasar mereka,  ya.. keputusan MA yang memenangkan Suban Hartono dan surat dari kejaksaan. Yang mengatakan biji bauksit dikembalikan kepada yang berhak, yaitu pemilik tanah. Pemilik tanah bebas menjual kepada siapa saja,” ujar sumber ini yang minta namanya tidak disebut.

Namun, ketika ditanya apakah yang bersangkutan mengetahui bahwa perkara pihak CV TKA versus PT Kemayan Bintan/Suban Hartono belum selesai proses hukumnya, yang bersangkutan buru-buru mengatakan tidak tahu. Ia bersikeras, keputusan Ma No. 112 K/Pid.Sus/2011, sudah menjadi kekuatan untuk PT Lobindo Nusa Persada untuk melakukan pengangkutan bauksit dari lokasi bekas tromol CV TKA.

Ketua RW 04, Muhamad Din, yang di konfirmasi Radar Kepri, Rabu (23/05), membenarkan aktivitas PT Lobindo mengangkut biji bauksit dari lokasi CV TKA. Menurut  lelaki yang akrab disapa, Din, ini kegiatan pengangkutan dilakukan sudah berjalan dua hari, dimulai hari Selasa (22/05).”Ya, pengangkutannya sudah jalan 2 hari, dari kemarin.”singkatnya.

Selain dirinya, sambung Din, Hamid, ketua RT 02, juga sudah mengetahui aktivitas PT Lobindo mengangkut bauksit dari bekas lokasitromol CV TKA. Pihaknya tidak bisa menghalang-halangi kegiatan PT Lobindo karena sudah mengantongi izin dari yang empunya (Suban Hartono-red). Ia membenarkan, PT Lobindo berani mengangkut bauksit yang ada dilokasi bekas tromol CV TKA berdasarkan surat keputusan MA No.112 K/Pid.Sus/2011.

“PT Lobindo berani bukan asal berani. Mereka punya kekuatan melakukan aktivitas ini berdasarkan keputusan MA yang memenangkan Suban. Ya terserah yang empunya mau kepada siapa bauksitnya dijual, kita tidak mungkin menghalang-halangi, apa lagi ini sudah keputusan  dari MA,” ungkapnya.

Din, mengaku tidak tahu apakah surat keputusan tersebut palsu atau tidak yang jelas ia sudah melihat aslinya.”Saya sudah lihat aslinya,  saya tidak tahu apakah ini keputusan palsu atau tidak. Yang jelas kalau memang itu keputusan palsu, mereka menjerat lehernya sendiri. Nanti kita akan tahu juga,” tukasnya.

Sayangnya, Hamid, ketua RT 02, tidak bisa dikonfirmasi. Telepon gengam yang bersangkutan tidak aktif. Begitu pula dengan manajer PT Lobindo Nusa Persada, Asriadi, handphone lelaki yang lebih kenal dengan nama “Gentung”tersebut juga tidak aktif.

Jendaita Pinem, yang berhasil dikonfirmasi media ini mengaku terkejut dengan aktivitas PT Lobindo yang berani mengangkut biji Bauksit dari lokasi bekas tromol CV TKA. Tumpukan biji bauksit yang sudah lama terperam di lokasi tersebut, lebih kurang 4 tahun. Merupakan BB dalam  dua perkara hukum yang melibatkan CV TKA dan petinggi-petinggi yang ada didalamnya.“Wah, ini kabar sangat mengejutkan sekali. Berani sekali pihak lain mengambil BB atas perkara perdata dan pidana yang melibatkan pihak CV TKA. Dan saya salah satu korban yang dijadikan terdakwa dalam perkara pidananya. Ini menjadi pertanyaan yang luar biasa dan patut menjadi perhatian. Kalau memang PT Lobindo yang mengangkut, kita perlu tahu apa dasarnya melakukan hal itu,” pungkas Pinem.

Yang membuatnya tidak habis pikir, proses hukum pidana masih berlanjut hingga saat ini dan belum ada keputusan hukum yang tetap. Itu artinya, biji bauksit yang berada di lokasi bekas tromol CV TKA, yang dijadikan BB selama ini dalam kasus perdata dan pidana, tidak boleh di ambil oleh siapapun.

“Perkaranya belum incrah. BB tidak boleh diganggu oleh siapa-siapa. Memang benar dalam keputusan MA No. 112 K/Pid.Sus/2011, pihak Kemayan dimenangkan. Tetapi pihak kami mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Itu artinya, proses hukum masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara Perdata pun, keputusannya belum sampai kepada pihak-pihak yang berperkara,” ujarnya

Sementara itu, Jefriyanto Simanjuntak  SH selaku kuasa hukum Jendita Pinem Cs berencana melaporkan ulah PT Lobondo tersebut kepolisi.”Kita sedang koordinasi, belum melaporkan secara resmi.”tulisnya melalui pesan singkat, Kamis (23/05).(lanni)

Ditulis Oleh Pada Kam 23 Mei 2013. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek