; charset=UTF-8" /> PT KPB Akan Kembali Gugat 2700 Meter Persegi Lahannya Yang Diklaim Warga - | ';

| | 1,059 kali dibaca

PT KPB Akan Kembali Gugat 2700 Meter Persegi Lahannya Yang Diklaim Warga

Iwan Kurniawan SH MH, pengacara PT KBP.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim pengacara PT Karya Putra Bintan (PT KPB) akan kembali mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) para pihak yang belum masuk pada gugatan perdata nomor 72/Pdt.G/2019 PN Tpg yang dinyatakan kurang pihak oleh majelis hakim PN Tanjungpinang pada Selasa (09/06).

Adapun dari 1,8 hektar lahan yang saat ini dibangun perumahan oleh PT KPB yang bermasalah karena adanya warga memiliki surat alas hak dan sebuah sertifikat seluas 2.700 meter persegi berlokasi Desa Tanjung Uban Utara, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.

Ke 4 warga tersebut masing-masing sebagai tergugat I, Syarifah Ramlah, Christofin Maria Makaluas tergugat II, Feronica Sitorus tergugar III dan Martini tergugat IV. Selain ke 4 warga tersebut, PT KPB juga melakukan gugatan terhadap 5 pihak lainnya yang terkait, yakni Hertina tergugat V, Jupri tergugat VI, La Ika tergugat VII, PT Solnet Indonesia tergugat VIII termasuk Camat Bintan Utara beserta Lurah Tanjung Uban Utara sebagai tergugat IX.

Sidang dipimpin hakim Eduart MP Sihaloho SH MH didamping dua hakim anggota, Jhonson Fredy Erson Sirait SH dan Ramauli Hotnaria Purba SH MH.

PT KPB melalui tim kuasa hukumnya Iwan Kurniawan SH MH MSi, Rusmadi SH, Arrahman SH dan Dicky Eldina Oktaf SH.

Tim kuasa hukum PT KPB, Iwan Kurniawan usai sidang menjelas tentang kronologis gugatan yang diajukan oleh kliennya yang bergerak dibidang developer perumahan di kawasan tersebut yang telah mengantongi sertifikat tanah dari Badan Pertahanan Nasional Bintan nomor: 00010 tahun 1995, lengkap dengan gambar situasi nomor: 1094/92/R tahun 1992.

“Lahan tersebut telah dibeli oleh klien Afikar Akhir atas nama PT Karya Putra Bintan (PT KPB) dari ayah angkatnya sendiri bernama Mahardjo Lila Santoso, dengan pemilik pertama Soeharsono sesuai akta jual beli nomor: 217/IV/4/AR/1995,”jelas Iwan Kurniawan.

Namun, lanjut Iwan, di tengah perjalanan proses pembangunan usaha perumahan yang dilakukan kliennya, tiba-tiba pihak tergugat Syarifah Ramlah, Christofin Maria Makaluas, Feronika Sitorus dan Martini mengklaim 2.700 meter persegi adalah lahan mereka.

Sementara bukti yang mereka miliki hanya berupa Surat Kepemilikan Tanah (SKT) yang mereka dibeli dari La Ika melalui SKT yang diterbitkan oleh Pemkab Bintan. kemudian para pihak tergugat itu memasang pembatas di lokasi sebagian milik klienya.

“Luas masing-masing lahan yang dikuasai oleh pihak tergugat bervariasi. Ada yang 200 meter persegi hingga 400 meter persegi melalui SKT yang diterbitkan tahun 2000, tahun 2001 dan 2014,”kata Iwan.

Atas permasalahan itu, pihak perusahaan telah melakukan mediasi sebanyak 8 kali dengan para pihak tergugat, baik tingkat pemerintah desa, kecamatan maupun tingkat kepolisian.

“Tapi sebagian besar dari meraka tidak mau berdamai. Ya, terpaksa kami ajukan gugatan ini untuk menentukan keadilan di mata hukum,” ujar Iwan.

Afikar Akhir alias Ahok direktur PT KPB.

Menurut Iwan Kurniawan SH, gugatan dinyatakan NO karena kurang pihak.”Ada dua pihak yang seharusnya ikut digugat tapi tidak masuk. Yaitu Melinda dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan. Pada Senin (15/06) ini akan kita ajukan gugatan lagi dengan melengkapi pihak-pihak yang kurang tersebut.”tegasnya.

Iwan juga mengingatkan agar pihak lain yang digugat tidak melakukan pengoperan atau pelepasan hak pada orang atau pihak lain.

Sementara itu, Ahok alias Afikar Akhir menegaskan agar konsumen yang saat ini telah membeli rumah yang dibangun PT KPB tidak resah karena lahan yang bermasalah itu hanya 2700 meter persegi dari 1,8 hektar.”Kami tanggungjawab dan tidak akan mengambil tanah orang.”ucapnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 11 Jun 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek