; charset=UTF-8" /> PT Karya Perdana Sukses Tak Selesai Bangun Jembatan di Kuala Maras - | ';

| | 2,394 kali dibaca

PT Karya Perdana Sukses Tak Selesai Bangun Jembatan di Kuala Maras

Menguak Dugaan Korupsi di Anambas (9)

Inilah kantor Dinas PU Anambas

Inilah kantor Dinas PU Anambas

Tanjungpinang, Radar Kepri-Berdasarkan copy data laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kepri yang diperoleh Radar Kepri. Pada tahun 2009 lalu Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) mengucurkan dana untuk Jaminan pelaksanaan atas pembangunan jembatan 3 STA, 2 + 868 bentang 18 M x 6 M di Letung Kuala Maras Kecamatan Jemaja Timur, terpaksa dilakukan pemutusan kontrak, sebesar Rp 65 561 700 belum dicairkan sebagai konsekwensi pemutusan kontrak tersebut.

Sementara, dalam upaya merealisasikan kegiatan pembangunan jalan, jembatan dari irigasi Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran (TA) 2009 Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Pertambangan dan Energi KKA melakukan beberapa paket pekerjaan, salah satunya pekerjaan tersebut diatas.

Proye Pekerjaan tersebut dilakukan oleh PT Karya Perdana Sukses sesuai dengan Surat keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi (KKA), Pengguna Anggaran, Nomor 04.LU/SK-PPBJ/JBT/DPU/IX 2009 tanggal 7 September 2009 tentang penunjukan penyedia Barang/jasa, pekerjaan pembangunan Jembatan 3 STA.2 +868 Betang 18 M x 6 M Letung Kuala Maras Kecamatan Jemaja Timur TA 2009. Dikuatkan SPKK Nomor 05.LU/SPKK/JBT/DPU.PE/IX/2009 tanggal 11 September 2009 antara pengguna anggaran (DPU), Pertambangan dan Energi KKA dengan kontrak pelaksana PT Karya Perdana Sukses senilai Rp 1 311 234 000,00 dan jangka waktu pelaksanaan 100 hari kelender (dimulai 12 september 2009 sampai dengan 20 Desember 2009 dengan waktu pemeliharaan selama 180 hari kelender. Pekerjaan dikuatkan surat penyerahan lapangan No.06 LU/SPL/JBT/DPU-PE/IX/2009 tanggal 11 September 2009.

Kemudian surat perintah mulai kerja No.07.LU/SPMK/JBT/DPU-PE/IX/2009 tanggal 11 September 2009. Dan jaminan Pelaksanaan No.09/TPN/092/7545/JUMAT/ dari BNI tanggal 11 September 2009 senilai Rp 65 561 700 00 untuk PT Karya Perdana Sukses dengan alamat Jl Diponegoro Nomor 1 Tanjungpinang dengan masa berlaku terhitung sejak tanggal 07 September 2009 sampai dengan tanggal 27 Juni 2010.

Kemudian, dalam proses pelaksanaan pekerjaan ternyata rekanan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dalam kotrak. Sehingga akhirnya dilakukan pemutusan kontrak, berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum KKA  No.07.e/600/V/2010 tanggal 06 Mei 2010 tentang pemutusan perjanjian pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan tersebut. Sebelum dilaksanakanya pemutusan perjanjian, telah dilakuan beberapa proses yaitu (a) Justifikasi tehnik dan berita acara penelitian kontrak tanggal 07 Desember 2009 Jutifikasi Tehnik dilaksanakan oleh (b) Addendum 1 SPKK No.05.LU/ADD/SPKK/JBT/DPU-PE/XII/2009 tanggal 14 Desember 2009 dengan tujuan mengadakan perubahan isi perjanjian kontrak dan penyesuaian kebutuhan lapangan pada kegiatan pekerjaan pembangunan jembatan tersebut.

Nilai kontrak termasuk PPn berubah dari Rp 1 131 234 000, 00 menjadi sebesar Rp 875 442 000 00. Waktu Pelaksanaan 100 hari kalender (12-09-2009 sampai 20-12-2009) menjadi 150 hari kelender (12-09-2009 sampai dengan 08-02-2010. Pembangunan Jembatan 3 STA.2 +868 Bentang 18 M x 6 Letung Kuala Maras Kecamatan Jemaja Timur menjadi pembangunan Jembatan 3 STA.2 + 868 Bentang 18 M x 6 Letung Kuala Maras kecamatan Jemaja Timur.

Berdasarkan berita acara serah terima pekerjaan No.010/BA-STP-BM/DPU/III/2010 tanggal 14 Desember 2009. (1) Berdasarkan hasil penelitian sampai tanggal 23 Maret 2010 prestasi pekerjaan telah mencapai bobot 41,99%. (2) Berdasarkan syarat-syarat umum kontrak poin 9.1b surat perjanjian kerja kontruksi maka pihak kedua/kontraktor berhak menerima pembayaran sejumlah 41,99% x Rp 875 442 000 00 di kurangi pembayaran bulan lalu, pengembalian uang muka dan retensi 5%.

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut atas pekerjaan yang telah dilakukan pemutusan perjanjian tersebut, di ketahui bahwa (a) Berdasarkan berita acara serah terima pekerjaan No4.010/BA-STP-BM/DPU/III/2010 tanggal 14 Desember 2009, yang menyebutkan bahwa prestasi pekerjaan telah mencapai bobot 41,99% dan telah dilakukan pembayaran sebesar Rp 105 351 296 00. SP2D Nomor 3757 /SP2D/LS/X/2010 tanggal 20 Oktober 2010.(b) Pembayaran tersebut telah dikurangi dengan uang muka 20% yang telah dibayarkan sebesar Rp 262 246 800,00 tanggal 27 Oktober 2009 dengan SP2D Nomor 1626/SP2D/LS/X/2009.(c) Kontraktor pelaksana telah melaksanakan pembayaran denda keterlambatan maksimum sebesar Rp 43 772 100 00 (5% x Rp 875 442 000 00). (d) Jaminan Pelaksanaan No.09/TPN/092/7545/JUMAT dari BNI tanggal 11 September 2009 senilai Rp 65 561 700 00 belum di cairkan hal ini dikarenakan DPU tidak segera mencairkan jaminan  pelaksanaan setelah adanya pemutusan kontrak.

Selanjutnya, kondisi tersebut tidak sesuai dengan keputusan Presiden RI Nomor 80  TA 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pasal 35 ayat (3), yang menyebutkan bahwa pemutusan kontrak yang disebabkan oleh kelalaian penyedia barang/jasa dikenakan sanksi sesuai yang di tetapkan dalam kontrak berupa (a) Jaminan Pelaksanaan menjadi milik Negara.(b) Sisa uang muka harus dilunasi oleh penyedia barang/jasa. (c) Membayar denda dan ganti rugi kepada Negara.(d) Pengenaan daftar hitam untuk jangka waktu tertentu.

Kemudian, kondisi tersebut mengakibatkan pemerinta KKA belum memperoleh penerimaan sebesar Rp 65 561 700 00 sebagai konsekuensi dari dilakukanya pemutusan kontrak.

Menurut BPK RI perwakilan Kepri kondisi tersebut terjadi karena (a) Kepala DPU KKA tidak melakukan monitoring atas pencairan jaminan pelaksanaan dari paket-paket pekerjaan yang telah diputus kontraknya. (b) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) lalai dalam melaksanakan tugas  untuk segera mencairkan jaminan pelaksanaan dari paket pekerjaan  yang telah dilakukan pemutusan kontrak dan menyetorkan ke kas Daerah KKA.

Atas permasalahan tersebut, Kepala DPU Kabupaten Kepulauan Anambas mengakui bahwa jaminan pelaksanaan dan PT Karya Perdana Sukses belum dicairkan dan akan segera memproses jaminan pelaksanaan tersebut di BNI Cabang Tanjungpinang.

Terhadap temuan tersebut BPK RI menyarankan Bupati Kepulauan Anambas agar (a) Menegur secara tertulis dan memerintahkan PPTK cermat dalam melaksanakan tugasnya.(b) Menegur secara tertulis dan memerintahkan Kepala (DPU) untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap PPTK. (c) PPTK untuk segera mencairkan dana jaminan pelaksanaan akibat pemutusan kontrak sebesar Rp 65 561 700 00.(aliasar)

Ditulis Oleh Pada Kam 27 Mar 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

2 Comments for “PT Karya Perdana Sukses Tak Selesai Bangun Jembatan di Kuala Maras”

  1. Menguak upeti Kab.Anambas

  2. Yudha Alrasyid

    Kepada Yth
    Bapak / Ibu Pimpinan Perusahaan
    Di
    Tempat
    Hal : Penawaran Jaminan Peng-coveran Bank Garansi & Surety Bond
    Serta Bisa Menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Untuk Akhir Tahun

    Dengan Hormat,
    Terlebih dahulu perkenalkan kami dari PT.MITRA DOSI GLOBALINDO
    sebagai Jasa Asuransi & Bank Garansi Bersertifikat AAUI No.0709000175, dalam kesempatan ini kami bermaksud untuk menawarkan Jaminan Peng-Coveran Garansi Bank & Asuransi yang di Back-Up oleh Perusahaan Perbankan & Asuransi Pemerintah Maupun Asuransi Swasta.
    Adapun hal-hal yang kami tawarkan silahkan bapak/ ibu segera hubungi kami, Proses Cepat, Tampa Agunan/Non Collateral .
    Demikian surat penawaran ini kami buat, sambil menunggu jawaban dari perusahaan Bapak/Ibu
    besar harapan kami kiranya ini langkah awal kita untuk menjalin kerjasama yang baik
    trimakasih.
    Salam dan Hormat kami
    PT. MITRA DOSI GLOBALINDO
    Consultan Bank Garansi Dan Surety Bond
    Office:
    Jl.Prumpung Sawah No.39 Cipinang Besar Utara Jakarta timur
    Name : Yudha Alrasyid
    Contact : 0812 9641 8022
    Telp : (021) 8591 6284 ,8591 7911
    Fax : (021) 8591 6163
    Email : [email protected]

Komentar Anda

Radar Kepri Indek