; charset=UTF-8" /> PT Karya Bintang Prima Nilai Gugatan Nasri dan Julien Salah Alamat - | ';

| | 1,190 kali dibaca

PT Karya Bintang Prima Nilai Gugatan Nasri dan Julien Salah Alamat

Pengadilan Negeri Batam

Pengadilan Negeri Batam.

Batam, Radar Kepri-Gugatan perdata terpaksa di ajukan Nasri Ati Bundu (penggugat I) dan Julien Mamahit (penggugat II) melaui kuasa hukumnya Ade Trini Hartti SH.MH. &Partners Attorneys At Law dalam sengketa jual beli rumah di pengadilan Negeri Batam dengan nomor 10/PDT.G/2014/PN Batam.,

Dua penggugat diatas mengugat enam tergugat, di antaranya PT Karya Bintang Prima tergugat I,  tergugat II CV Gatanindo, tergugat III Santo Suhali, tergugat IV Djani, tergugat V Mai Gek, tergugat VI PT Bintang Investama.

Sumber media ini dari pihak tergugat I PT Karya Bintang Prima dan turut tergugat VI PT Bintang Insvestama yang dimasukan dalam gugatan oleh Nasri Ati Bundu selaku penggugat  I dan Julien Mamahit (penggugat II) menilai gugatan itu salah alamat.”Pihak kami tidak pernah ada hubungin apapun, terkait jual beli rumah di lokasi perumahan milik kami di Pantai Gading kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong  kota Batam, yang di klaim penggugat I  sebanyak 3 unit rumah type 50/90 Blok B Nomor 11 Blok C No: 22, Type 42/78.  Blok F No: 15. Dan selanjutnya  kepada  pengugat  II  Julien  Mamahit sebanyak II unit rumah  Type 50/90 Blok B2 No: 12. Dan Blok  B2 No:15.”terang sumber, Rabu (16/09) di Batam Centre.

Dilanjutkan.”Kalau mereka itu, mengugat pihak-pihak yang  merasa pernah bertransaksi jual beli  rumah,  menurut  kami  itu sangat wajar. Tapi kalau kami yang mereka gugat, sekali lagi kami katakan itu salah alamat, karena kami sebagai pemilik bangunan rumah tersebut tidak pernah merasa telah menjual rumah kepada penggugat.”tegas sumber.

Dikakatan.”Kami berharap kepada  pihak Majelis hakim yang ikut menyidangkan kasus sidang Perdata ini, bertindak seadil-adilnya, sesuai fakta yang muncul dalam persidangan. Kami berharap kepada semua hakim dalam putusan yang akan diambilnya dalam perkara ini, bertindak bijak dan adil, tidak merugikan satu sama lain, kalau salah. Ya,,katakan salah, yang benar itu katakan benar, jangan sampai ada permainan pihak hakim dan pengugat sehingga yang salah bisa jadi benar, yang benar bisa jadi salah. ”harapnya.

Ketua Majelis hakim persidangan yang memeriksa perkara perdata ini, Budiman Sitorus SH dikonfirmasi awak media ini terkait hal diatas menjawab.”Tidak usah kamu campuri urusan sidang di pengadilan, kecuali kalau saudara hakimnya, urus aja urusanmu.Tx”kata Budiman Sitorus SH

Lalu awak media ini, menjelaskan kepada sang hakim tersebut sebagai media sosial kontrol, kami media wajib melakukan kontrol terhadap kebijakan pihak manapun, tanpa terkecuali. Mulau darieksekutif, legislative, yudikatif maupun swasta sekalipun, terkait kinerja/atau kebijakan yang diduga bisa merugikan masyarakat (rakyat). Maka pihak yang bersangkutan  untuk perimbangan berita yang diterima terima diatas, sebagai media yang profesional wajib bagi kami konfirmaiskan pada yang bersangkutan. Kembali sang hakim membalasnya.”Perkenalkan dirimu dulu, kalau ingin meng-SMS orang lain, karena dengan membaca SMS saudara tadi. Saya menyimpulkan, bahwa saudara ikut mencampuri persidangan. Jadi saya minta kepada saudara, kalau saudara mengetahui persidangan silakan hadir dalam persidangan. Biar saudara mengetahui apa yang terjadi dalam persidangan.Tx. “demikian tulisan yang dikirim  ketua majelis hakim perkatra tersebut melalui SMS dari Handphone selulernya ke media ini.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Rab 17 Sep 2014. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek