; charset=UTF-8" /> PT Javan Servo Buang Limbah Sembarangan - | ';

| | 1,054 kali dibaca

PT Javan Servo Buang Limbah Sembarangan

Inilah limbang PT Javan Servo yang dibuang sembarangan.

Inilah limbang PT Javan Servo yang dibuang sembarangan.

Batam, Radar Kepri- PT Javan Servo di kawasan industri Mukaning, Batamindo membuang limbah bekas bangunan gedung industri sembarangan. Ini terlihat di sepanjang kalan  S. Suparman, Mukukaning menuju jalan Tanjung Piayu. Sedianya, jalan ini akan dijadikan dua jalur dan sekarang dalam tahap pemadatan untuk di aspal.

Dibuangnya limbah bangunan oleh PT Javan Servo ini mendapat tanggapan yang beragam dari berbagai lapisan masyarakat kota Batam. Khususnya masyarakat Muka Kuning, Bida Ayu kecamatan Sei Beduk yang terkena dampak langsung.

Hery Marhat, aktifisfis LSM LAKi Pejuang 45 kota Batam, sekaligus tokoh pemuda setempat  sangat menyayangakan pihak Batam Mindo sebagai pengawas pelaksana semua kegiatan yang ada dikawasan industi tersebut.”Begitujuga dengan pemerintahan setempat, baik lurah Muka Kuning maupun Camat  Sei Beduk selaku perangkat pemerintah tertinggi di wilayah  Sei Beduk yang terkesan tutup mata alias tidak peduli terhadap lingkungannya.”kata Hery Marhat.

Masih dia mengatakan, kegiatan yang dilakukan oleh PT Japan Servo tersebut bertentangan  Perda kota Batam nomor 5 tahun 2010 sebagai pasal 14 dan pasal 15.”Dengan tegas mengamanatkan untuk mencapai tujuan kota Batam bersih, dan asri, sebagai yang dimaksudkan dengan slogan Batam Bandar Dunia Batam Madini.”jelasnya.

Pihak mencurigai, tidak adanya tindakan dari aparat penegak hukum maupun dari perangkat pemerintahan daerah, Kelurahan dan kecamatan setempat atas tindakan kegiatan yang dilakukan  PT Javan Servo tersebut  ada permainan uang. Sehingga amanat Perda dan undang-undang  tentang lingkungan diabaikan.

Menurut Hery Marhat.”Pembuangan sampah industri tidak diperbolehkan, membuang limbah/atau sampah  tidak boleh dibuang sembarangan selain tempat pembuangan sampah (TPA) yang sudah ditentukan oleh pemerintah.”tegasnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua LSM Gemalintas kota Batam Omsar Sirait.”Kita meminta Pemerintah kota Batam untuk menindak tegas perusahan yang tidak taat aturan yang berlaku di negeri, khususnya dikota Batam yang kita cintai.”pintanya.

Ditambahkan.”Kita berharap kepada masyarakat  Batam, khususnya masyarakat kecamatan Sei Beduk, kelurahan Muka Kuning, peka dan peduli terhadap lingkungannya, demi tercapainya kebersihan diwilayah kelurahan Muka Kuning ini. Sehingga mencapai lingkungan yang sehat dan asri.”paparnya.

Sementara itu, sebelumnya awak media ini bersama aktifisi LSM LAKi Pejuang 45 kota Batam  dan Gemalintas mencoba melakukan konfirmasi terkait persolan diatas kepada PT Japan Servo. Namun menurut petugas security yang berjaga di perusahaan tersebut.”Bos sedang tidak berada di tempat. Nanti kalau bosnya sudah ada, akan saya hubungi.”janji security tersebut. Akan tetapi sampai berita ini diturunkan, media ini belum ada di hubungi.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Jum 15 Agu 2014. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek