; charset=UTF-8" /> PT Gandasari Versus PT Lobindo, Ahwat Dapat Bonus Prado - | ';

| | 1,859 kali dibaca

PT Gandasari Versus PT Lobindo, Ahwat Dapat Bonus Prado

Saksi Ahwat ketika memberikan keterangan di depan majelis hakim PN Tanjungpinang,

Saksi Ahwat ketika memberikan keterangan di depan majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa (09/09).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Saksi Ahwat mengakui mendapat hadiah satu unit mobil Toyata Prado dari Acok alias Haryadi, pemilik PT Gandasari Resource. Hadiah tersebut diberikan Acok, karena Ahwat dinilai sukses melobi Anton, pemilik PT Lobindo Nusa Persada (PT LNP) agar menerima tawaran pembayaran uang muka sebesar 1,5 juta dolar Amerika dari 5 juta Dolar Amerika harga tanah yang di beli Acok.

Pengakuan ini disampaikan Ahwat di depan majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa (09/09) yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan perdata dari PT Gandasari Resource pada PT Lobindo.”Jadi cerita awalnya begini, pak Acok berencana membeli tanah yang dikuasai PT Lobinda dan PT DKA (Dua Karya Abadi, red) seluas 300 Hektar di Sei Enam, Kijang.”kata Ahwat.

Masalah muncul, kata Ahwat ketika sistem pembayaran.”Harganya sudah di sepakati senilai 5 juta Dolar Amerika. Tapi pak Anton minta uang muka sebesar 4 juta US, sedangkan pak Acok minta uang muka 1 juta Dolar Amerika.”terang Ahwat.

Karena buntu, akhirnya menurut Ahwat, dirinya diminta melobi Anton agar menurunkan uang muka tersebut.”Saya minta pak Acok menaikkan tawaran uang menjadi 1,5 juta dolar Amerika dan disetujui pak Acok. Saya kemudian menjumpai pak Anton dan melobi sambil menerangkan, kalau pak Anton menambang dilahan tersebut, minimal perlu dana awal sebesar 1,5 juta US. Kita sama-sama pemain tambang, pak Anton mengertilah urusan dan pekerjaan ini. Sekarang ada yang mau nambang dan pak Anton terima bersih 1,5 juta US.”terang Ahwat mengenang ucapannya pada Anton.

Menurut Ahwat.”Pak Anton bilang, benar juga ya. Oke, saya setuju. Nanti sampaikan ke pak Acok, saya akan jumpa dengannya.”ujar Ahwat mengulang ucapan Anton.

Selang dua hari kemudian, masih kata Ahwat dirinya diminta menghadiri pertemuan Acok dengan Anton.”Kami bertiga bertemu di Hotel Shanrila, Gudang Minya Tanjungpinang. Saya ikut, tapi tidak dilibatkan langsung sehingga tidak tahu apa hasil kesepakatan keduanya.”terang Ahwat.

 Setelah pertemuan di restoran hotel Shangrila, Ahwat mengatakan.”Dua hari kemudian saya ditelpon pak Acok untuk menjemputnya di notaries Hasan SH di Batam. Saya kemudian menjemput dan menghantarkan pak Acok ke I hotel.”beber Ahwat.

Setelah di I hotel, masih kata Ahwat.”Pak Acok berkata. Wat (Ahwat,red) wa punya Prado (mobil Toyata merek Prado,red), lu ambil-lah.”beber Ahwat.

Sejak mendapat bonus mobil ini, Ahwat tidak mengikuti lagi proses pembayaran dari Acok ke Anton. Ahwat juga tidak tahu, apakah lahan yang dibeli dari Anton itu ditambang atau tidak. Namun Ahwat mengaku mengetahui, lahan seluas 300 hektar itu dibeli dari lelang di Pekanbaru.”Ada kesepakatan antara PT Lobindo dan PT DKA. Siapapun pemenang lelang, memiliki hak setengah luas lahan tersebut begitu juga pembayaranya. Jadi, PT Lobindo mendapat 150 hektar dan PT DKA 150 hektar.”terang Ahwat.

Masih kata Ahwat.”Tanah milik PT DKA sudah dibeli pak Acok dengan nilai Rp 13 Miliar, begitu juga dengan tanah milik PT Lobindo. Saya tak tahu apa masalahnya sehingga sampai ke pengadilan.”menutup keterangannya di depan majelis hakim yang dipimpin Parulian Lumbantoruan SH MH dengan anggota Sarudi SH dan Bambang Trikoro SH M Hum.

Usai persidangan, Hendie Devitra SH MH selaku kuasa hukum Acok alias Haryadi mengatakan.”Klien saya, pak Acok (Haryadi) telah membayar seluruh harga tanah tersebut. Namun surat-surat kepemilikan tidak diserahkan. Bahkan pengikatan jual beli juga tidak di akui. Sehingga klien kami merasa dirugikan hingga Rp 8 Miliar lebih. Berdasarkan hal tersebut diatas-lah kami mengajukan gugatan.”terang Hendie, sapaan Hendie Devitra SH MH.

Persidangan akan dilanjutkan Kamis 19 September 2014 untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya dari penggugat termasuk Acok alias Haryadi.”Setelah bukti dari kami diserahkan ke pengadilan. Pada persidangan nanti, kami akan hadirkan klien kami.”tutup Hendie.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 09 Sep 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek