; charset=UTF-8" /> PT Batamindo Langgar UU Tenaga Kerja - | ';

| | 2,943 kali dibaca

PT Batamindo Langgar UU Tenaga Kerja

Kawasan industri PT Batamindo di Muka Kuning, Batam yang melanggar UU Tenaga Kerja.

Kawasan industri PT Batamindo di Muka Kuning, Batam yang melanggar UU Tenaga Kerja.

Batam, Radar Kepri-Management PT Batamindo Investmen  Cakrawala (PT BIC) di nilai abaikan Kepmenaker. Karena, sebagaimana di ketahui kawasan Indusri Batamindo bukanlah sebuah perusahaan asing lagi. Namun menempatkan sejumlah warga Negara asing di posisi strategis.

 Hal ini di katakan Hery Marhat, ketua LSM LAKI Pejuang 45 kota Batam, Jumat (23/05) di 5 diBatamindo, Muka Kuning. Kawasan industri  Batamindo di Muka Kuning diperkirakan memakai lahan sekitar 500 hektar dengan 77 perusahaan serta 49 000 orang karyawan, di lengkapi dengan fasilitas sejumlah fasiltas. Mulai dari pusat perbelanjaan rumah sakit dan fasilitas olah raga.”Tapi sangat disayangkan sebuah perusahaan raksasa yang mendapatkan predikat kedua terbaik indonesia ini dari urutan ke 4 Asia ternyata tidak mengindahkan atau mengikuti peraturan Menteri tenaga kerjaan dan transmigrasi dan UU ketenagakerjaan.”terang Hery Marhat.

Bahkan, baru-baru ini di sebuah acara seminar di Batam, salah satu pelanggaran yang nyata  dan tak bisa ditolirel lagi yang dilakukan oleh pihak management PT BIC.”Dengan menempatkan saudara R Balakrishnan sebagai manheger security & safety yang membawahi keamanan lainnya, seperti BKO yang tergabung dari TNI AD/Aldan Kepolisian Indonesia yang selama ini membantu pengamanan di dalam kawasan berikat tersebut.” Jelasnya.

Namun hal ini sangat disayangkan.”Menurut hasil investigasi kami, ratusan pekerja asing yang telah menempati posisi, yang sebenarnya sangat di larang oleh peraturan perundang undangan yang ada di Indonesia seperti Kepmenakertrans nomor 40 tahun 2012  pasal (9), dengan tegas menyampaikan kepada perusahaan yang memperkerjakan tenaga asing untuk tidak menempati jabatan kepala esekutif  kantor Chief executive Officre, Direktur personalia.”terangnya.

Ditambahkan.”Bukan itu saja, UU nomor 13 tahun 2003 pasal 46 ayat 2 tentang ketenagakerjaan, keputusan President nomor 84/P tahun 2009 dan Kepmen nomor 02/MEN/III/2008 serta perturan kepala Badan stastistik nomor 57 tahun 2009 tentang klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia. Bahwa orang  asing tidak boleh menjabat jabatan di atas.”Namun PT BIC mempekerjakan salah seorang warga negara asing keturunan India   R  Balakrishnan, WN Singapore, yang  menjabat sebagai Manager Security & Sefey, orientasi menbawahi (1) SM ADM &GA (2) CSD (3) CSO (4) Executive Security (5) koodinator security (6) BKO.” Ungkapnya.

Tentu hal ini tidak bisa dibiarkan, karena sangat jelas sesuai dengan yang diatur Kepmen dan perundang-undangan, jabatan tersebut tidak boleh dijabat oleh warga negara asing.”Kita minta kepada Dinas terkait, Dinas tenaga kerja untuk turun kelapangan menindak perusahaan PT.BIC yang telah mengabaikan peraturan perundang-undangan dan peraturan Kepmen yang berlaku di negara ini.”tegasnya.

Sementara itu, pihak manejamen kawasan  industri PT Batamindo, Muka Kning yang hendak di konfirmasi awak media ini pada Kamis (22/05) terkait hal diatas. Bagian GM  belum berhasil dikomfirmasi. Menurut security yang bertugas di kantor.”GM sedang keluar.”sebut security tersebut. Sampai berita ini diturunkan media ini belum berhasil menghubungi pihak Batamindo.(taherman)

Ditulis Oleh Pada Jum 23 Mei 2014. Kategory Batam, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek