PS Batam Ternyata Ilegal
Tanjungpinang, Radar Kepri-Persatuan Sepakabola (PS) Batam ternyata tidak memiliki legalitas hukum, karena tidak memiliki akta notaris pendirian. Karena itu, pemberian hibah dari pemko Batam melanggar hukum dan merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Hal ini terungkap dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Rustam Sinaga selaku manejer PS Batam di pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis (10/11).”Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 400 juta dan Aris Hardi Halim (displit) selaku ketua umum PS Batam sekitar Rp 300 juta lebih.”ucap JPU Alinaik Hasibuan SH.
Perbuatan terdakwa dijerat, primer pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair,Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap surat dakwaan jaksa itu, Rustam Sinaga mengaku paham dan mengerti, begitu juga dengan Tedy Suryadi SH, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Rustam Sinaga.
Namun pihaknya menyatakan akan mengajukan eksepsi (tanggapan) atas dakwaan jaksa tersebut.”Sidang dilanjutkan Kamis (17/11) dengan agenda pembacaan eksepsi.”kata Zulfadly SH MH yang memimpin persidangan.(irfan)