; charset=UTF-8" /> Proyek Senilai Rp 13,7 Miliar di PUPR Karimun Tak Selesai Tapi Dibayar Full - | ';

| | 2,224 kali dibaca

Proyek Senilai Rp 13,7 Miliar di PUPR Karimun Tak Selesai Tapi Dibayar Full

Kantor PUPR Kabupaten Tanjungbalai Karimun.

 

Karimun, Radar Kepri-Di Kabupaten Tanjungbalai Karimun yang dipimpin Ainur Rofiq, ditemukan tiga paket pekerjaan tak selesai namun dibayar penuh dengan nilai total Rp138.488.717,06. Hal ini terungkap dari LHP atas LKPD TA 2019 oleh BPK Kepri yang diterima redaksi radarkepri.com.

BPK Kepri menerangkan adanya Kekurangan Volume Pekerjaan pada Tiga Paket Pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Senilai Rp138.488.717,06.

Menurut BPK Kepri, Pemerintah Kabupaten Karimun pada TA 2019 menganggarkan Belanja Modal pada Dinas PUPR sebesar Rp 116.449.129.985,62 dengan realisasi sebesar
Rp 109.441.583.292,00 atau 94% dari anggaran. Atas realisasi tersebut, dilakukan pemeriksaan secara uji petik atas beberapa paket pekerjaan.
BPK melakukan pemeriksaan belanja modal untuk membuktikan keterjadian, serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk mencapai tujuan pemeriksaan tersebut, BPK telah melakukan reviu atas dokumen pertanggungjawaban yang terdiri dari dokumen kontrak Rencana Anggaran Biaya (RAB), bill of quantity(BoQ,),analisa harga satuan pekerjaan (AHSP), gambar rencana (shop drawing), dokumen pelaksanaan pekerjaan berupa back up data (BUD), gambar akhir pekerjaan (as built drawing), monthly certificate (MC), dan pemeriksaan fisik atas pelaksanaan pekerjaan belanja modal.
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban dan pemeriksaan fisik menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan atas tiga paket pekerjaan sebesar
Rp138.488.717,06, dengan uraian sebagai berikut.

a. Peningkatan Jalan Kampung Bukit Kecamatan Meral. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV BJ berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 621/DISPU-PR/BM/SP/07/VI/2019 tanggal 21 Juni 2019 sebesar Rp7.041.045.006 termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan  selama 180 hari kalender, terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 s.d. 17 Desember 2019.
Dinas PUPR menunjuk CV BDD sebagai pengawas pekerjaan dengan Surat Perjanjian
Pemborongan Nomor 621/DISPU-PR/BM-KONS/07/VI/2019 tanggal 21 Juni 2019.
Pekerjaan tersebut telah selesai 100% sesuai Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor
16/BAST-BM/XII/2019 tanggal 05 Desember 2019 dan telah dibayar lunas sesui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp7.041.045.006.

Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan BPK bersama PPK, penyedia jasa
dan konsultan pengawas pada 12 Februari 2020, menunjukkan terdapat kekurangan
volume pekerjaan sebesar Rp62.735.836,91.

b. Peningkatan Jalan Raja Oesman Kabupaten Karimun Pekerjaan dilaksanakan oleh PT SAK berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor
621/DISPU-PR/BM/01/V/2019 tanggal 9 Mei 2019 sebesar Rp7.556.344.361 termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender, terhitung mulai tanggal 9 Mei 2019 s.d. 4 November 2019.
Dinas PUPR menunjuk CV SMRK sebagai pengawas pekerjaan dengan Surat Perjanjian Pemborongan Nomor 621/DISPU-PR/BM-KONS/13/V/2019 tanggal 9 Mei 2019.
Pekerjaan tersebut telah selesai 100% sesuai Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor
08/BAST-BM/XII/2019 tanggal 01 November 2019. Berdasarkan bukti pembayaran SP2D menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut masih dibayarkan sebesar 70% dari nilai kontrak atau senilai Rp5.621.920.204.

Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan BPK bersama PPK, penyedia jasa dan konsultan pengawas pada 12 Februari 2020, menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp33.829.865,70.

c. Pembangunan Jalan Kantor Camat Tebing-Canggai Putri Kecamatan Tebing Pekerjaan dilaksanakan oleh CV TB berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor  621/DISPU-PR/BM/SP/09/VII/2019 tanggal 1 Juli 2019, dengan nilai sebesar Rp1.102.138.169 termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2019
s.d. 27 Desember 2019. Dinas PUPR menunjuk CV AK sebagai pengawas pekerjaan dengan Surat Perjanjian Nomor 621/DISPU-PR/BM-KONS/15/VI/2019 tanggal 24 Juni 2019.
Pekerjaan tersebut telah selesai 100% sesuai Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor
07/BAST-BM/XII/2019 tanggal 11 November 2019 dan telah dibayar lunas sesui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp1.102.138.169.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan Tim bersama PPK, penyedia
jasa dan konsultan pengawas pada 8 Februari 2020, diketahui terdapat kekurangan volume
pekerjaan terpasang dibandingkan dengan RAB sebesar Rp41.922.814,45.

Kondisi tersebut menurut BPK Kepei tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, Bab VII bagian 7.12 butir b, “Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan. Surat perjanjian pekerjaan pada Syarat-Syarat Umum Kontrak bagian Prestasi Pekerjaan Pembayaran yang menyatakan bahwa prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan  oleh PPK, dengan ketentuan antara lain pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan.

Spesifikasi Umum Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan Perencanaan Teknis Jalan
dan Jembatan Tahun 2010, pada Lampiran spesifikasi teknis Divisi 6. Perkerasan aspal,
Seksi 6.3 Campuran Aspal Panas.

Kondisi tersebut mengakibatkan Kelebihan pembayaran sebesar Rp104.658.851,36 kepada penyedia jasa, dengan rincian sebagai berikut. CV BJ sebesar Rp 62.735.836,91, CV TB sebesar Rp41.922.814,45.

Potensi kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa PT SAK sebesar Rp 33.829.865,70.
Kondisi tersebut disebabkan.
a. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan tiga paket pekerjaan jalan.
b. Konsultan pengawas kurang cermat dalam mengawasi pekerjaan fisik dilapangan.
c. Penyedia tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan pekerjaan.
d. Kepala Dinas PUPR belum optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan
pekerjaan di lingkungan satuan kerjanya.

BPK merekomendasikan Bupati Karimun agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk.
a. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan di lingkungan satuan kerjanya secara intensif.
b. Menginstruksikan kepada PPK dan PPTK supaya lebih cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan jalan dan pekerjaan konsultan pengawas.

c. Menginstruksikan kepada PPK untuk:
1) Mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp104.658.851,36
dengan menagih kepada penyedia dan selanjutnya menyetorkan ke kas daerah.
Salinan bukti setor yang telah divalidasi oleh Inspektorat disampaikan kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.

2) Memperhitungkan pembayaran termin terakhir kepada penyedia setelah dikurangi
dengan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp33.829.865,70. Salinan bukti pemotongan pada pembayaran termin terakhir yang telah divalidasi oleh Inspektorat disampaikan kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. Jika ditotalkan nilai tiga proyek itu mencapai Rp 13,6 Miliar lebih.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 31 Jul 2020. Kategory Karimun, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

1 Comment for “Proyek Senilai Rp 13,7 Miliar di PUPR Karimun Tak Selesai Tapi Dibayar Full”

  1. kekurangan volume berbeda dengan tidak selesai. Sayang sekali memberi info ya g tendensius dan tidak tepat bagi pembaca. Dan seharusnya berita di olah dulu bukan jilpak doang.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek