; charset=UTF-8" /> Proses Hukum Penjarahan Biji Besi di Pulau Temiang Mengendap di Polisi - | ';
'
'
| | 2,611 kali dibaca

Proses Hukum Penjarahan Biji Besi di Pulau Temiang Mengendap di Polisi

Batu besi didalam tongkang siap dijual ke luar negeri

Inilah batu besi yang ditambang tanpa ijin sedang dimuat ke dalam tongkang siap untuk dijual ke luar negeri.

Lingga, Kepri Info-Banyaknya persoalan hukum yang “macet” penuntasannya di Kabupaten Lingga menimbulkan kesan beragam dan bermacam pendapat. Salah satu pendapat, aparat penegak hukum ini di duga melakukan konspirasi dengan pihak bermasalah.

Sumpah dan janji dalam memangku jabatan dalam menegakkan kontitusi dan supremasi hukum terkesan sebatas retorika belaka. Buktinya, sampai saat ini tak jelas kemana arah dan tindakan dalam menyelesaikan setiap perkara yang ada.

Contohnya, dugaan pelanggaran hukum dalam kasus Linau tentang hasil penyelidikan ilegal logging di kabupaten Lingga, provinsi Kepulauan Riau. Masalah ini telah sampai ke pusat, bahkan Menhut. Polda Kepri di hadapan panitia Ad hoc ll Dewan Perwakilan Daerah(DPD)RI dan DPRD Kabupaten Lingga pada september 2006 “berjanji” segera melakukan penindakan pemberantasan Illegal logging di kabupaten Lingga provinsi Kepri.

Modus illegal logging berkedok perkebunan sawit gagal berawal dari SK Bupati Lingga Nomor 25/ Kpts/ lV / 2005 tanggal 4 april 2005 Drs H Daria, tentang pemberian tentang pemberian izin lokasi untuk perkebunan sawit kepada PT. Sumber sejahtera Logistik Prima seluas 10.000 Ha, juga SK Bupati Lingga Nomor : 26 / Kpts / lV / 2005 tanggal 4 april 2005 tentang pemberian izin lokasi perkebunan sawit seluas 18.500 Ha dan SK Bupati Lingga No : 26.b/ Kpts/ lV 2005 tanggal 7 april 2005 tentang izin pemanfaatan kayu ( IPK ) di atas kegiatan pembersihan lahan (land clearing) seluas 2.985,5 Ha.

Padahal, disaat SK (Surat Keputusan) tersebut keluar, Drs H Daria tidak lagi menjabat sebagai Bupati Lingga, sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131. 30 – 216 tahun 2005 pada tanggal 30 maret 2005 telah memberhentikan dengan Hormat Drs H Daria dari jabatanya sebagai bupati Lingga dan mengangkat Ir. Amir Faisal, MM sebagai pejabat Bupati Lingga.

Drs H Daria mundur karena mengikuti pilkada periode lalu, dugaan pelanggaran yang di lakukan di saat tak menjabat Bupati Lingga, namun masih mengeluarkan SK tersebut di atas.

Apalagi,dalam Laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Planologi Departemen Kehutanan Republik Indonesia penerbitan IPK (izin pemanfaatan kayu )tidak sesuai ketentuan kepada PT. Sumber Sejahtera Logistik (SSL) seluas 2.985,5 Ha dalam rangka pembersihan Lapangan (land clearning ) untuk perkebunan kelapa sawit dan berdasarkan hasil audit Inspektorat Jenderal Planologi Departemen Kehutanan, Izin IPK tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. Antara lain, SK IPK diterbitkan Bupati Lingga, seharusnya sesuai dengan SK Menhut nomor 382 / menhut-ll/ 2004 tanggal 18 oktober 2004, pejabat yang berwenang menerbitkan IPK tersebut adalah Gubernur Propinsi kepulauan Riau, juga masa berlakunya IPK dan target produksi IPK tidak di tetapkan dalam SK IPK yang di terbitkan oleh Bupati, serta SK IPK diterbitkan sebelum di lakukan survey potensi kayu dan belum melaksanakan pembayaran Bank garansi PSDH/DR atas produksi kayu dari IPK tersebut dan SK IPK tidak di lampiri dengan peta areal kerja yang di berikan IPK, sehingga akibat SK Bupati Lingga nomor : 26.b /Kpts / lV /2005 tanggal 7 april 2005 tentang IPK ( izin Pemanfaatan Kayu ) land clearing kepada PT. SSL secara yuridis formal tidak sah/ cacat Hukum.

Kamp pekerja PT BP di Pl Temiang

Beginilah akibat tambang biji besi ilegal oleh PT Bina Perkasa yang tak kunjung jelas proses hukumnya oleh Polda Kepri.

Adalagi “mega skandal” penjarahan biji besi berkedok pembangunan Villa di Tajur Biru Indah, Desa Remiang kecamatan Senayang, Yang di duga illegal minnieng berkedok izin usaha pariwista. Dalam kasus ini, puluhan orang dimintai keterangan penyidik Polres Lingga. Ironisnya, sampai saat ini proses hukum “penjarahan” biji besi itu mengendap, tak seorang-pun ditetapkan tersangka.

Ironisnya, kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum waktu itu dijabat  Said Nursyahdu, kepala Dinas pariwisata lingga, waktu itu, Ir Muhammad Ishak (waktu itu), kepala BLH Lingga saat itu Rusli Spd, bahkan Joni Pakkun, maupun Erwin telahpun di lakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Lingga.

Sebagaimana di ketahui, PT. Bina Perkasa adalah perusahaan yang melakukan investasi di bidang pariwisata membangun villa di Desa Tajur Biru Pulau Temiang sesuai dengan izin yang di ajukan. Disamping izin pariwisata PT. Bina Perkasa juga memiliki Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi bijih besi yang dikeluarkan olah Bupati Lingga No. 303/KPTS/XII/2008 tanggal 15 Desember 2008 lokasi pulau Temiang. Sedangkan Izin Usaha Pariwisata lokasi pembangunannya adalah di pulau Tajur Biru, terpisah dengan lokasi KP Pertambangan.

Pembangunan villa di sinyalir sebagai dalih dalam kegiatanya adalah eksploitasi bijih besi.Setelah PT.Bina Perkasa memiliki izin lokasi, izin mendirikan bangunan, izin prinsip usaha pariwisata, akhir nopember perusahaan tersebut melaksanakan pembangunan villa sebanyak 48 unit.

Pada tahap awal pembangunan pondasi villa ditemukan bijih besi. Penggalian pondasi untuk villa di hentikan, penggalian bijih besi dilanjutkan bahkan tersebar dimerata tempat dengan kedalaman lobang 25 meter dan diameter 30 meter, jarak lobang penggalian dengan bibir pantai sekitar 30 meter. Bahkan yang tergali di luar dari izin villa yang di berikan. Bahkan menurut sumber salah satu pulau kecil di gali dan hingga kini hilang dari permukaan. Pembangunan PT.Bina Perkasa dilapangan tanpa pengawasan dinas terkait.Sesuai dengan izin yang ada sudah menjadi kewajiban bagi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas PU melakukan pengawasan dilapangan terhadap pelaksanaan pembangunan villa oleh PT. Bina Perkasa agar tidak menyalahi prosedur izin dan melanggar ketentuan hukum yang ada. Oleh karena tidak ada pengawasan dan evaluasi dari dinas terkait maka terjadi penggalian bijih besi (usaha pertambangan) di lahan izin usaha pariwisata, atau ada indikasi dinas bermain. PT.Bina Perkasa mengajukan Izin Pertambangan dilahan Izin Pariwisata.Tanggal 5 Januari 2010 PT. Bina Perkasa mengajukan izin KP Pengangkutanan KP Penjualan atas temuan bahan galian bijih besi di lokasi izin usaha pariwisata. Surat ini ditujukan kepada Bupati Lingga cq Dinas Pertambanhan dan Energi Lingga kabupaten Lingga. Dari surat itu, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Bina Perkasa yang seharusnya membangun villa sesuai dengan izin yang dimiliki tapi kenyataan dilapangan malah menggali bijih besi. Dinas PU, Dinas Kebudayaa dan Pariwisata, Dinas Pertambangan dan Energi tidak melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Bina Perksasa. Pada saat PT. Bina Perkasa mengajukan izin pertambangan stok ready bijih besi yang digali dari lahan izin usaha pariwisata adalah sekitar 50.000 ton.

Teguran Bupati Lingga kepada PT. Bina Perkasa.Tanggal 11 Maret 2010 Peninjauan Lokasi, tanggal 12 Maret 2010 rapat dengar pendapat PT.Bina Perkasa dengan Tim Perizinan Kab. Lingga hasilnya PT. Bina Perkasa hasil adanya temuan. Tanggal 18 Maret 2010 Bupati lingga melayangkan surat teguran kepada PT. Bina Perkasa melalui surat No.180/HK-ORG/204 yang isinya antara lain. Pembangunan villa belum jelas terlihat.

Lokasi PT BP dari Laut

Inilah lokasi tambang ilegal PT Bina Perkasa yang mengeruk biji besi dari pulau Temiang, Lingga.

Adanya tumpukan batu dilahan pembangunan villa (tumpukan tersebut adalah batu besi ) Adanya lubang besar dan dalam, jarak tersebut sangat dekat dengan pantai. Belum dibangunnya pekerjaan utama seperti pelabuhan kapal, plantar, infrastruktur.

Dalam pembangunan jeti/pelabuhan ditemukanrembesan tanah yang langsung kelaut dan air disekitarnya keruh. (Untuk pembangunan villa tak perlu pelabuhan jeti kecali tambang )Penggalian batu dengan kedalaman 25 m diameter 30 m. Surat pernyataan dari PT. Bina Perkasa untuk penjualan bijih besi.Seharusnya perusahaan menjawab surat teguran dari Bupati lingga, tapi justru sebaliknya perusahaan membuat pernyataan melalui surat tanggal 19 April 2010 yang isinya antara lain : Dilokasi lahan pembangunan villa telah tergali bijih besi.Lokasi penggalian bijih besi diluar wilayah KP Eksplorasi yang telah diterbitkan oleh Bupati Lingga. Melaporkan hasil menjual temuan bahan galian berupa bijih besi.Pembangunan villa tetap dilanjutkan Apabila setelah penjualan bijih besi tidak melanjutkan pembangunan villa, direktur cabang dan direktur utama siap dituntut sesuai dengan undang undang.

Keputusan Bupati Lingga memberikan peretujuan izin penjualan bijih besi.3 (tiga) hari setelah direktur PT. Bina Perkasa menyampaikan surat pernyataan kepada Pemerintah Daerah yang isinya seperti huruf e tersebut diatas. Setelah adanya rekomendasi Kepala Dinas Pertambangan dan Energi tanggal 26 Maret 2010 dan rekomendasi ketua DPRD Kabupaten lingga tanggal 8 April 2010 maka Bupati lingga menerbitkan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Pengangkutan dan Penjualan Sementara kepada PT. Bina Perkasa. Seharusnya mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut sesuai dengan undang undang justru bupatinya malah mendukung kegiatan penggalian bijih besi yang Illegal diatas dalam izin usaha pariwisata. Ada Pun yang menjadi permasalahan dugaan pelanggaran hukum sehingga adanya unsure kelalaian dinas instansi dalam menangani permalsahan tersebut sehingga . Izin Usaha Pariwisata pelaksanaan kegiatan dilapangannya adalah Usaha Pertambangan.Tidak adanya pengawasan dari Dinas Pariwisata dan Dinas PU, Dinas Pertambangan dan Energi. Bupati Lingga menerbitkan IUP Operasi Produksi, Pengangkutan dan Penjualan Sementara. Namun Setelah PT. Bina Perkasa menjual bijih besi pembangunan villa tidak dilanjutkan lagi seperti yang sampaikan kepala desa Temian beberapa saat lalu. Prosedur Izin Usaha Pertambangan di wilayah Izin Usaha Pariwisata. Sebenarnya PT. Bina Perkasa sebelum mengajukan izin usaha pariwisata sudah pernah mengajukan izin KP Eksplorasi bijih besi lokasi di pulau temiang melalui SK Bupati lingga No.303/KPTS/XII/2008 tanggal 15 desember 2008. Oleh karena sesuatu hal KP Eksplorasi tersebut tidak berlanjut kepada izin KP Eksploitasi, Pengangkutan dan Penjualan. Sebelum mengajukan izin usaha pariwisata PT. Bina Perkasa sudah mengidentifikasi batu besi di areal tempat pembangunan villa. Tanggal 27 Oktober 2009 PT. Bina Perkasa mengajukan izin usaha pariwisata. Tanggal 5 Nopember 2009 izin prinsip pariwisata diberikan Bupati Lingga. Tanggal 7 November 2009 izin mendiri bangunan (IMB) dari Bupati Lingga, tanggal 5 januari 2010 laporan temuan batu besi namun sebelumnya sudah diketahui ada kadar bijih besinya.

Begitu juga halnya dengan, kasus penyalahgunaan Stempel atau lebih di kenal dengan kasus Stempel ganda DPRD Lingga, sejak dilaporkan tahun 2007 lalu, kasus ini terus mengelinding, bolak balik pelimpahan dari kepolisian resort (Polres Lingga) ke Kepolisian Daerah (Polda) kepulauan Riau dan mengelinding lagi kembali dari Polda kepri ke Polres Lingga dangan alasan Kasus tersebut masuk wilayah Hukum Polres Lingga, bahkan telah Terbit Surat Perintah Dimulai penyelidikan ( SPDP ) Tahun 2010 lalu.

Dalam SPDP yang ditanda tangani Wakil Direktur reserse dan Kriminal ( Wadirreskrim ) ketika itu AKBP Wiyarso, serta telah di sampaikan ke perwira penyidik ( Kejaksaan Tinggi kepulauan riau.Red ) pada tanggal 20 November 2010, dengan Nomo B/513/XI/2010. Namun hingga Kini kasus yang dilimpahkanya penyidikanya ke polres Lingga, sampai saat ini semakin tak jelas ujungnya. bahkan, dari peristiwa dugaan tindak pidana diatas sudah lebih 4 tahun sampai kini tak terlihat iktiar dari kepolisian menuntaskanya. apalagi terkait dengan kasus yang diduga perbuatan melawan Hukum oleh pengusaha dapur arang yang membabat Hutan Mangrove berkedok izin Usaha pemanfaatan Hutan Tanaman rakyat. yang jelas mangrove di tanam bahkan usia mangrove yang dibabat di ragukan. Celakanya dengan bedalih Hutan Tanaman Rakyat ( HTR ). kawasan Hutan yang Masuk Hutan produksi terbatas dan wilayah Konservasi Hutan Mangrove pun di babat pengusaha berkedok Koperasi Mangrove Lestari. yang mana mekanisme dan proses Hutan tananan rakyat Yang mengacu kepada Aturan Hukum pun tidak di lakukan. Sebagaimana dalam Peraturan pemerintah, Pemanfaatan hasil hutan kayu pada Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman,pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran. Sebagaimana dalam Pasal 40 ayat 3 ( tiga ) Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan. sementara itu, sampai saat ini kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman,pemeliharaan tidak pernah di lakukan, sehingga aktifitas Dapur arang yang di lakukan dikabupaten Lingga diantaranya Aktifitas dapur Arang di Desa Sei Pinang, Kudung dan Dungun membabat kawasan Hutan yang tidak pernah melakukan kegiatan sebagaimana mekanisme Hutan Tanaman rakyat yang sebenarnya.

Bahkan,Dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri kehutanan Nomor .P.23/Menhut-II/2007. Kegiatan pola Hutan Tanaman Rakyat.ayat ( 1 )Kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTR dalam hutan tanaman meliputi penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharan, pemanenan, dan pemasaran, tidak dilakukan. semantara itu, tanpa melakukan penanaman dan mekanisme HTR yang benar, pengusaha langsung melakukan pembabatan Hutan Mangrove di Lingga. sementara itu, Surat Keputusan Menteri kehutanan Nomor. 368/Menhut-II/2010 tanggal 21 juni 2010 tentang Pencadangan Areal Untuk Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat Seluas 12.195 Ha di Kabupaten lingga,sampai saat ini tidak direalisasikan untuk pembangunan hutan tanaman rakyat. Mengacu pada Pasal 9 Permenhut No P.23/Menhut-II/2007 yaitu Persyaratan permohonan yang diajukan oleh perorangan: hurup ( a ) Foto copy KTP; serta hurup ( b ) Keterangan dari Kepala Desa bahwa benar pemohon berdomisili di desa tersebut; dan hurup ( c ) Sketsa areal yang dimohon. Sebagaimana Persyaratan permohonan yang diajukan oleh koperasi: dalam hurup ( a ) Foto copy akta pendirian juga Keterangan dari Kepala Desa yang menyatakan bahwa Koperasi dibentuk oleh masyarakat setempat, sementara itu, dari hasil penelusuran media ini, pemilik izin usaha mangrove sebagian bukan berasal dari masyarakat yang berdomisili di desa yang bersangkutan.

bahkan, mengacu pada Surat Keputusan Menteri kehutanan Nomor .368/Menhut-II/2010 tanggal 21 Juni 2010 tentang Pencadangan Areal untuk Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat seluas 12.195 Ha sebenarnya kegiatannya adalah seperti yang tertera pada ketentuan umun pembangunan HTR tersebut diatas, bukan menerbitkan izin dapur arang yang bahan bakunya mangrove. karna izin pemanfaatan Hutan Mangrove belum di keluarkan izin oleh menhut terkait atas surat Keputusan Menhut tersebut. apalagi, Mangrove di Kabupaten Linggga tidak ditanam oleh masyarakat akan tetapi tumbuh secara alami. Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat yang ditanam di hutan produksi yang tidak produktif sebagaimana yang dimaksud dalam PP No.6 Tahun 2007 pasal 37 huruf b, sampai dengan saat ini tidak terealisasi. Akibat penebangan hutan mangrove yang dilakukan pengusaha dapur arang dikabupaten Lingga yang di sinyalir tidak sesuai dengan prosedur maka ada indikasi Negara dirugikan dari pembayaran pendapatan sah Dari Hutan (PSDH) dan DR ( Dana Reboisasi ). bahkan, selain itu masih banyak kasus-kasus yang sampai saat ini yang di sinyalir,Sehingga, tak ayal timbul keraguan dengan Kinerja Polres Lingga yang semakin tak Jelas dan menjadi tanda tanya, ada apa Dengan institusi Penegak Hukum ini, kasus-kasus yang sudah jelas dan menjadi pekerjaan rumah untuk pejabat dan perwira tinggi di Polres Lingga dari pendahulu seakan tak pernah Tuntas. sehingga timbul apatisme masyarakat terhadap penuntasan dugaan tindakan yang lainya yang disinyalir bertentangan dengan Hukum.

Hingga berita ini dimuat, media ini belum berhasil menjumpai Kapolda Kepri maupun humasnya guna konfirmasi dan klarifikasi terkait macetnya sejumlah kasus tambang illegal di Lingga,(amin)

Ditulis Oleh Pada Sab 16 Agu 2014. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek