Proses Hukum Anak Wakil Walikota Tetap Dilanjutkan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Penyidik Polres Tanjungpinang membantah telah menerima pencabutan laporan penganiayaan dengan tersangka Muhamad Afriandi (MA) anak wakil Walikota Tanjungpinang, H Syahrul S Pd. Polisi juga belum menerima bukti perdamaian dari kedua belah pihak.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP Patar Gunawan S Ik melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) AKP Oxy YP Sik kepada wartawan, Selasa (25/03).”Proses hukum tetap dilanjutkan, perdamaian tidak menghilangan perbuatan pidana namun hanya bahan pertimbangan bagi majelis hakim meringankan hukuman.”tegasnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim, panggilan kedua untuk tersangka Muhamad Afriandi sudah dilayangkan penyidik Polres Tanjungpinang.”Panggilan kedua untuk hari Jumat (28/03) sudah kita kirimkan.”ujarnya.
Sumber media ini menyebutkan, sejak ditetapkan sebagai tersangka dan mangkir dari panggilan penyidik, dikabarkan Muhamad Afrandi melalui seorang pengacara berusaha mengajukan perdamaian dibawah tangan.
Pemukulan terjadi dirumahnya pada Selasa (04/03) lalu, belum diperoleh penyebab Muhamad Afriandi tega menganiaya Sarifah, istrinya tersebut hingga babak belur. Sarifah disebut anak Said Haris.(irfan)
Hayaaa. . .ulusan dapul li bawa ke lanah hukum le. . .