Prof Mudzakir : Perbuatan Helman Bukan Pidana
Tanjungpinang, Radar Kepri-Pakar hukum pidana, Prof Mudzakir menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa Helman bukan pidana, namun perdata yang berawal dari kesalahan administrasi. Perbuatan Helman yang didakwa melakukan penggelapan dan penipuan bukanlah domain pidana karena adanya pernjanjian kerjasama.
Keterangan ini disampaikan Prof Mudzakir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (23/12) ketika dihadirkan sebagai saksi ahli dalam kasus yang menjerat Presiden Direktur (Presdir) PT Hermina Jaya.”Penempatan dana jaminan reklamasi di bank CIMB Niaga itu sudah memenuhi syarat, disahkan dan di akui Dinas Pertambangan. Apakah itu bisa dikualisifikasikan sebagai tindak pidana penggelepan dan penipuan.”tanya Siswandi SH, kuasa hukum Helman pada Prof Mudzakir.
Menjawab pertanyaan ini, Prof Mudzakir menegaskan.”Selagi uangnya ada di bank, menurut kami tidak termasuk penggelepan. Karena uang tersebut masih ada dan tidak berpindah kepemelikannya karena telah di blokir, juga tidak termasuk penipuan.”ujarnya.
Kemudian, tentang kewajiban menyimpan di Bank Riau Kepri (BRK) karena dianggap bank pemerintah.”Itu penafsiran yang salah, BRK merupakan bank milik pemerintah daerah. Bukan Pemerintah, yang bank pemerintah itu, Bank Indonesia, BRI dan BNI. Jadi tidak bisa diartikan Bank daerah itu bank Pemerintah.”tegasnya.(irfan)