Prasadi, Pelaut Antar Pulau Diadili
Tanjungpinang, Radar Kepri-Prasadi alias Pras mengaku memiliki narkotika jenis sabu untuk kebutuhan selama berlayar di laut. Meningkatkan stamina agar tubuhnya fit dan terus prima selama melaut, itulah dalihnya.
Pengakuan disampaikan Prasadi didepan majelis hakim PN Tanjungpinang, Selasa (19/04) ketika ketua majelis hakim, Boy Syailendra SH menanyakan pekerjaan dan untuk sabu tersebut.”Saya pelaut pak, kerja dikapal kargo pengangkut barang dari Tanjungpinang ke Anambas dan Natuna. Saya KKM (Kepala Kamar Mesin) di kapal tersebut.”terang Pras sambil menambahkan sabu dia pakai untuk kebutuhan selama berlayar.
Persidangan hari ini menghadirkan dua orang saksi penangkap dari Satresnarkoba Polres Tanjungpinan, Subandri dan Roy H Pangabean.”Kami dapat informasi dari masyarakat tentamg adanya seorang laki-laki yang menyimpan, memiliki dan mengusai narkoba pada Kamis, 7 Januari 2022. Info itu kami sampaikan ke Kasat Narkoba, AKP Ronny Burungudju SH SIK.”terang saksi Subandri.
Menindaklanjuti info dari anak buahnya, Kasat Narkoba kemudian memerintahkan agar dilakukan penyelidikan.”Sekitar pukul 02 00 Wib anggota Polres Tanjungpinang ini menemukan Pras sedang duduk diteras rumahnya, Jl Sultan Sulaiman Abdullah Gang Mahakam nomor 43. Petugas mendatangi Pras dan memperkenalkan diri bahwa mereka adalah polisi dari Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang termasuk tujuan mendatangi rumah Pras.
Singkat cerita, disaksikan ketua RT setempat, Jemmy, polisi menggeledah Pras. Apesnya, ditangan kanan Pras masih tergenggam sebungkus sabu dalam plastik bening. Pras tak berkutik, pasrah. Saat penggeledahan lanjutan dikamarnya. Polisi menemukan dua paket lagi sabu-sabu yang diletakkannya diatas meja ruang tamu.
Total ada 3 paket sabu yang berhasil diamankan polisi. Dimana dari 3 paket itu telah dipecah menjadi 9 paket hemat seberat masing-masing 0,38, 0,35, 003 gram (paket I), 1,32, 0,34, 0,96 gram (paket II) dan 0,31, 0,2 dan 0,11 gram.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Desta Garinda Rahdianawti SH dari Kejari Tanjungpinang terungkap. Sabu tersebut dipesan dan dibeli Pras dari Ary Eka Sakti.”Dipesan pada Rabu, 05 Januari 2022 melalui ponsel sebanyak setengah set. Pembayaran melalui transfer via ATM sebesar Rp 2,2 juta ke rekening Ary Eka Sakti.”urai jaksa dalam dakwaanya.
Ironisnya, Ary Eka Sakti ternyata benar-benar “sakti”. Buktinya, dia belum tertangkap dan saat ini jadi buronan polisi alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Tanjunhpinang.
Pras meringkuk sendiri dibalik jeruji dan dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, pasal 112 ayat (1) UU yang sama. Persidngan dilanjutkan Selasa (26/04) dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa.(irfan)