; charset=UTF-8" /> Prapas Dihukum Denda Rp 2 Miliar - | ';

| | 1,066 kali dibaca

Prapas Dihukum Denda Rp 2 Miliar

Nahkoda KM Therd Suk Nava-1, Prapas Pormsee didampingi perwira TNI AL ketika mendengarkan vonis di Pengadilan Perikanan pada PN Tanjungpinang.

Nahkoda KM Therd Suk Nava-1, Prapas Pormsee didampingi perwira TNI AL ketika mendengarkan vonis di Pengadilan Perikanan pada PN Tanjungpinang, Senin (25/08)

Tanjungpinang, Radar Kepri-Wajah Prapas Pormsee (40) terlihat pucat setelah mengetahui dirinya dihukum denda sebanyak Rp 2 Miliar, Senin (25/08) di Pengadilan Perikanan pada PN Tanjungpinang. Nahkoda kapal motot (KM) Therd Suk Nava-1 ini asal Thailand ini terbukti menangkap ikan secara illegal di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI).

Dalam surat dakwaan jaksa, Prapas Pormsee disebutkan ditangkap oleh KRI Pati Unus pada 30 April 2014 sekitar pukul 23 25 Wib di perairan Natuna. Ketika TNI-AL menangkap dan melakukan pemeriksaan, ternyata kapal berbendera Thailand itu tidak memiliki Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) di peraiaran Indonesia.

Ketika ditangkap, didalam lambung kapal ditemukan sekitar 1 ton ikan berbagai jenis hasil tangkapan laki-laki kelahiran Songla, Thailand ini.”Ikan tersebut telah dimusnahkan, sedangkan kapal sudah dilelang dengan nilai lebih dari Rp 45 juta.”sebut Redbuly Sanjaya SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang dalam surat tuntutannya.

Prapas Pormsee bersama 7 orang Anak Buah Kapal (ABK) KM Therd Suk Nava-1 kemudian dibawa ke Lantamal IV Tanjungpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Perbuatan terdakwa Prapas Pormsee yang didampingi seorang perwira TNI-AL sebagai penerjemah dipersidangan didakwa jaksa dengan pasal alternatif. Pertama, pasal 93 ayat (2) junto pasal 27 ayat (2) UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan junto pasal 102 UU nomor 31 tahun 2004.

Kedua pasal 92 junto pasal 26 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, junto pasal 102 UU nomor 31 tahun 2004 junto UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan.

Beberapa saat sebelum vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Perikanan di PN Tanjungpinang, Prapas Pormsee dengan bahasa Thailand meminta majelis hakim meringankan hukuman untuk 7 orang ABK-nya. Prapas Pormsee sendiri tidak mengajukan perimohonan keringan hukuman, sehingga majelis hakim menghukumnya agar membayar denda Rp 2 Miliar, subsidair 6 bulan kurungan. Terhadap putusan tersebut, Prapas Pormsee menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 25 Agu 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek