; charset=UTF-8" /> Polsek Tanjungpinang Timur Bagi Brosus Berisi Tetap Di rumah Dan Sanksi Pelanggarnya - | ';

| | 87 kali dibaca

Polsek Tanjungpinang Timur Bagi Brosus Berisi Tetap Di rumah Dan Sanksi Pelanggarnya

Tanjungpinang, Radar Kepri- Sinergi tinggi Polres Tanjungpinang melalui Polsek Tanjungpinang Timur, dalam memerangi dan Lawan Covid- 19, kali ini dengan melakukan sosialisi ke masyarakat dengan membagikan brosur yang berisikan anjuran dan himbauan untuk tetap di rumah dan ancaman bagi yang berkerumun, dalam upaya Cegah penyebaran covid-19 .

Polres Tanjungpinang melalui Polsek Tanjungpinang Timur membagikan brosur yang berisikan Cegah Penyebaran Covid- 19 Dengan Menghindari Keramaian Dan tetap beraktifitas Didalam Rumah, Jum’at (03/4)2020.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Tanjungpinang Timur yakni AKP. FIRUDDIN bersama anggota Polsek Tanjungpinang Timur. Aksi dilakukan dengan membagikan brosur sebanyak 1000 lembar, dengan lokasi pelaksanaannya di persimpangan Trafic Light Km. 10 Jalan arah Tanjung Uban, juga dilaksanakan di Tanjungpinang, dengan pembagian brosur kepada pengendara yang berhenti pada saat lampu merah meyala.

Pada kesempatan ini AKP. FIRUDDIN mengatakan, “selain Brosur Himbauan Untuk dirumah saja, juga dibagikan brosur ancaman Pidana bagi yang berkerumun, sesuai dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor. 4 Th 1984 . dengan ancaman pidana penjara 1 ( satu) tahun menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah,” jelasbya .

Pelaksanaan pembagian brosur oleh Polsek Tanjungpinang Timur ini, bertujuan untuk masyarakat, agar dapat mengetahui dan mematuhi akan himbauan untuk tetap dirumah, upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona ( Covid-19) agar tidak meluas, dan supaya masyarakat mengetahui apabila tidak mematuhi akan himbauan tersebut, juga ada ancaman Pidana bagi masyarakat yang masih belum menyadari sepenuhnya akan anjuran sesuai protokol, dan masih mengindahkan, betapa sangat berbahayanya virus covid-19(waty)

Ditulis Oleh Pada Jum 03 Apr 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek